web 2.0

Minggu, Februari 24, 2008

FIQIH WUDHU BAB WUDHU

Pertanyaan.
Apakah wudhu itu ? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu ? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu ?

Jawaban
Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Al-Maidah : 6]

Pertanyaan.
Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu ?

Jawaban
Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya” [1]

Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits.

“Artinya : Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan”.

Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bisamillah.

Pertanyaan.
Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu ?

Jawaban
Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut.
1). Islam,
2). Berakal,
3). Tamyiz,
4). Niat,
5).Istishhab hukum niat,
6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,
7). Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),
8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan),
9). Air yang mubah (bukan hasil curian misalnya),
10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.

Pertanyaan.
Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu ? Dan apa saja ?

Jawaban
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu :
1). Membasuh muka (termasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan),
2). Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,
3). Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mngusap kedua daun telinga),
4). Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,
5). Tertib (berurutan).
6). Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]

Oleh : Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Sumber : almanhaj.or.id

Jumat, Februari 22, 2008

SHALAT DUHA

Keutamaan Shalat Dhuha
Mengenai keutamaan shalat Dhuha, telah diriwayatkan beberapa hadits yang diantaranya dapat saya sebutkan sebagai berikut

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda

“Bagi masing-masing ruas[1] dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahtil (Laa Ilaaha Illallaah) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga sedekah, dan mencegah kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan ganjarannya dengan dua rakaat shalat Dhuha”. Diriwayatkan oleh Muslim[2]

Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman.

“Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, dia berkata :”Tidak ada yang memelihara shalat Dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaab)”. Dan dia mengatakan, “Dan ia merupakan shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabin)”. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. [4]

Hukum Shalat Dhuha
Hadits-hadits terdahulu dan juga yang semisalnya menjelaskan bahwa shalat Dhuha pada waktu Dhuha (pagi hari) merupakan suatu hal yang baik lagi disukai. [5]

Selain itu, di dalam hadits-hadits tersebut juga terkandung dalil yang menunjukkan disyariatkannya kaum muslimin untuk senantiasa mengerjakannya.
[6]

Dan tidak ada riwayat yang menujukkan diwajibkannya shalat Dhuha

Waktu Shalat Dhuha
Waktu shalat Dhuha dimulai sejak terbit matahari sampai zawal (condong). Dan waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah pada saat matahari terik.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Adapun permulaan waktunya, telah ditunjukkan oleh hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma terdahulu. Letak syahidnya di dalam hadits tersebut adalah ; “Ruku-lah untuk-Ku dari awal siang sebanyak empat rakaat”.

Demikian juga riwayat yang datang dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah lalu duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit dan kemudian mengerjakan shalat dua raka’at [7], maka pahala shalat itu baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya” [8]

Dari Abu Umamah, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berada di dalamnya sehingga dia mengerjakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah haji atau orang yang mengerjakan umrah, sama persis (sempurna) seperti ibadah haji dan umrahnya”. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah, kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit…” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[9]

Adapun keluarnya waktu shalat Dhuha pada waktu zawal, karena ia merupakan shalat Dhuha (pagi).

Sedangkan waktu utamanya telah ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan”[10]. Diriwayatkan oleh Muslim [11]

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Dan Sifatnya
Disyariatkan kepada orang muslim untuk mengerjakan shalat Dhuha dengan dua, empat, enam, delapan atau dua belas rakaat.

Jika mau, dia boleh mengerjakannya dua rakaat dua rakaat.
Adapun shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat telah ditunjukkan oleh hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat shalat Dhuha” Diriwayatkan oleh Muslim.[12]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan empat rakaat, telah ditunjukkan oleh Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman :”Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. [13]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa-il. [14]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat” [15] Diriwayatkan Asy-Syaikhani. [16]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[17]

Dapat saya katakan bahwa berdasarkan hadits-hadits ini, diarahkan kemutlakan yang diberikan Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat ditanya oleh Mu’adzah :”Berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Dhua?” Dia menjawab : “Empat rakaat dan bisa juga lebih, sesuai kehendak Allah” [18]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat dua rakaat, telah ditunjukkan oleh keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Shalat malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat” [19]

Dan seorang muslim boleh mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat secara bersambungan, sebagaimana layaknya shalat wajib empat rakaat. Hal itu ditunjukkan oleh kemutlakan lafazh hadits-hadits mengenai hal tersebut yang telah disampaikan sebelumnya, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Ruku’lah untuk-Ku dari permulaan siang empat rakaat”. Dan juga seperti sabda beliau :”Barangsiapa mengerjakan shalat (Dhuha) empat rakaat maka dia ditetapkan termasuk golongan ahli ibadah” Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
___________
Foote Note
[1]. Kata sulaamaa adalah bentuk mufrad (tunggal) dan jamaknya adalah as-sulaamiyaatu yang berarti ruas jari-jemari. Kemudian kata itu dipergunakan untuk seluruh tulang dan ruas badan. Lihat kitab, Syarh Muslim, An-Nawawi V/233
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam kitab Shalaatut Musaafirin wa Qashruha, bab Istihbaabu Shalaatidh Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’aatani wa Akmalaha Tsamaanu Raka’aatin wa Ausathuha Arba’u Raka’aatin au Sittin wal Hatstsu ‘alal Muhaafazhati ‘alaiha, (hadits no. 720). Lihat juga kitab, Jami’ul Ushuul (IX/436)
[3]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab, Al-Musnad (VI/440 dan 451). Dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalaah, bab Maa Jaa-a fii Shalaatidh Dhuha, (hadits no. 475)
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : ‘Hasan gharib” Dan dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi. Juga dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan At-Tirmidzi, (I/147). Serta dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul (IX/4370.
[4]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (II/228), Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (I/314), dan lafazh di atas milik keduanya. Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath (II/279-Majma’ul Bahrain) tanpa ucapan :”Dan ia adalah shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabiin)”.
Dan hadits di atas dinilai shahih oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (hadits no. 1994).
[5]. Majmuu’al Al-Fataawaa (XXII/284)
[6]. Dan inilah yang tampak, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits terdahulu. (Nailul Authaar III/77).
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah setelah menetapkan kesepakatan para ulama tas sunnahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus, kemudian menetapkan hukum sunnatnya, dimana dia mengatakan : “Muncul pertanyaan : ‘Apakah yang lebih baik, mengerjakan secara terus menerus ataukah tidak secara terus menerus seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Inilah di antara yang mereka pedebatkan”. Dan yang lebih tepat adalah dengan mengatakan ;”Barangsiapa mengerjakan qiyaamul lail secara terus menerus, maka tidak perlu lagi baginya untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang tertidur sehingga tidak melakukan qiyamul lail, maka shalat Dhuha bisa menjadi pengganti bagi qiyamul lail” Majmu Al-Fataawaa (XXII/284).
Dapat saya katakan, (tetapi) lahiriyah nash menunjukkan disunnatkannya secara mutlak untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat suka untuk mengerjakannya karena beliau takut hal tersebut akan dikerjakan secara terus menerus oleh umat manusia sehingga akan diwajibkan kepada mereka. Dan inilah illat (alasan) tidak dikerjakannya shalat Dhuha secara terus menerus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, nash-nash itu secara mutlak seperti apa adanya. Hal yang serupa seperti itu telah diisyaratkan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, lihat kitab Jaami’ul Ushuul (VI/108-109).
[7]. Ath-Thibi mengatakan : “Shalat ini disebut shalat Isyraq, yaitu permulaan shalat Dhuha. Dia nukil di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/405)
Dapat saya katakan, telah saya sampaikan kepada anda mengenai hal itu yang lebih luas dari sekedar isyarat ini. Lihat pembahasan tentang shalat Isyraq sebelumnya.
[8] Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalah, bab Dzikru Maa Yustahabbu minal Julus fil Masjid Ba’da Shalaatish Shubhi Hatta Taathlu’a Asy-Syams
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan :”Hasan gharib”. Dengan beberapa syahidnya, hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mubarakfuri di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/406). Dan disepakati oleh Syaikh Akhmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi (II/481). Juga dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi (I/182). Dan dengan beberapa syahidnya, dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (IX/401).
Dapat saya katakan, di antara syahidnya adalah hadist berikutnya.
[9]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu’jamul Kabiir (VIII/174), 181 dan 209)
Sanad hadits di atas dinilai jayyid oleh Al-Mundziri dan Al-Haitsami. Dan dinilai hasa oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wa Tarhiib (I/189). Dan lihat juga kitab, Majmu’uz Zawaa’id (X/104)
[10]. Di dalam kitab, Syarh An-Nawawi (VI/30). Imam Nawawi mengatakan : Ar-Ramdhaa’ berarti kerikil yang menjadi panas oleh sinar matahari. Yaitu, ketika anak-anak unta sudah merasa panas. Al-Fushail berarti anak unta yang masih kecil”. Lihat juga, Nailul Authaar (II/81)
[11]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafirin wa Qasruha, bab Shalatut Awaabiin Hiina Tarmudhil Fihsaal, hadits no. 748.
[12]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[13]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[14]. Hadits shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa’il, bab Shalatudh Dhuha, (hadits no. 273) hadits ini dinilai shahih lighairihi di dalam kitab, Mukhtashar Asy-Syamaailil Muhammadiyyah, (hal. 156). Beberapa sahid dan jalannya telah disebutkan di dalam kitab Irwaaul Ghaliil (II/216).
[15]. Di dalam hadits tersebut terdapat bantahan bagi orang yang mengaku bahwa shalat ini adalah shalat al-fath (pembebasan), bukan shalat Dhuha. Lihat kitab, Zaadul Ma’ad (III/4100 dan juga Aunul Ma’buud (I/497)
[16]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam beberapa tempat di antaranya : Kitaabut Tahajjud, bab Shalaatudh Dhuhaa fis Safar (hadits no. 1176). Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Haidh, bab Tasturuk Mughtasil bi Tsaubin au Nahwahu (hadits no. 336). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/110).
[17]. Hadits ini disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam kitab Majma’uz Zawaa’id (II/237) dan dia mengatakan : Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Kabiir. Di dalamnya terdapat Musa bin Ya’qub Az-Zam’i. Dinilai tsiqah oleh Ibnu Mu’in dan Ibnu Hibban serta dinilai dha’if oleh Ibnul Madini dan lain-lainnya. Dan sisa rijalnya adalah tsiqah.
Dapat saya katakan, Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq, yang mempunyai hafalan buruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab, At-Taqriib (hal. 554). Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar (II/334), yang diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan oleh Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhiib. Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyalahu ‘anhuma dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wat Tarhiib (I/279).
[18]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalatul Musafirin wa Qasruha, bab Istihbaabu Shaalatid Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’ataani wa Akmalaha Tsamaanu Rak’atin wa Ausathuha Arba’u Rak’atin au Sittin wa Hatstsu ‘alal Muhaafazhati Alaiha, (hadits no. 719).
[19]. Hadits shahih. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya
Peringatan.
Ada sebuah riwayat untuk hadits Ummu Hani terdahulu dengan lafazh : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan shalat Dhuha delapan rakaat. Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat’. Dan hadits Ummu Hani asalnya terdapat di dalam kitab Ash-Shahihain, tetapi tidak dengan lafazh ini.
Dan diriwayatkan oleh Abud Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalatudh Dhuha (hadits no. 1234, II/234).
Dan dalam sanad yang ada pada keduanya terdapat Iyadh bin Abdillah. Yang meriwayatkan darinya adalah Abdullah bin Wahb. Mengenai pribadi Iyadh ini. Abu Hatim mengatakan :”Dia bukan seorang yang kuat”. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di dalam deretan tsiqat. As-Saaji mengatakan : “Darinya, Wahb bin Abdillah meriwayatkan beberapa hadits yang di dalamnya masih mengandung pertimbangan”. Yahya bin Ma’in mengatakan :”Dia seorang yang haditsnya dha’if”. Abu Shalih mengatakan ;”Ditegaskan, dia memiliki kesibukan yang luar biasa di Madinah, di dalam haditsnya terdapat sesuatu” Al-Bukhari mengatakan : “Haditsnya munkar” Tahdziibut Tahdziib (VIII/201).
Dapat saya katakan, haditsnya di sini diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, darinya. Yang tampak secara lahiriyah dari keadaan orang ini, bahwa dia tidak dimungkinkan untuk meriwayatkan seorang diri, sedangkan lafazh ini dia riwayatkan sendiri. Wallahu a’lam
Dengan lafazh ini, hadits ini dinilai dha’if (lemah) oleh Al-Albani di dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah (II/234). Dalam penjelasannya, dia menguraikan secara rinci illatnya di dalam kitab. Tamamul Minnah (hal. 258-259

oleh : Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
sumber : almanhaj.or.id

KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT BERHATI-HATILAH DENGAN PENYALAHGUNAAN PERANGKAT TEKNOLOGI

PERKEMBANGAN teknologi informasi dewasa ini memang semakin mempermudah pekerjaan kita dan membuat hidup semakin nyaman. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perkembangan teknologi pasti akan menghadirkan ekses dan dampak negatif bagi masyarakat.

Indonesia sebagai Negara berkembang dengan sistem hukum yang carut marut serta kesadaran masyarakat yang rendah lebih banyak menjadi objek pengguna teknologi ketimbang sebagai pembuat teknologi seperti Negara-negara maju lainnya.

Perubahan pola pikir dan tingkah laku masyarakat Indonesia dewasa ini misalnya, sangat banyak dipengaruhi oleh tontonan yang berasal dari stasiun televisi yang menyajikan beragam film dan tayangan yang kurang mendidik. Pergaulan bebas dan ekspose keindahan tubuh wanita baik melalui iklan, sinetron atau berbagai jenis acara lainnya menjadi bagian dari tontonan sehari-hari di semua stasiun televisi.
Maraknya perzinahan yang mungkin selama ini masih tersembunyi kini dengan mudah diketahui karena perkembangan teknologi yang memungkinkan aktivitas tersebut diketahui oleh umum akibat kemudahan penggunaan kamera dan duplikasi video via Komputer, Internet, blue tooth maupun segala fasilitas yang dimiliki Telepon seluler. Apalagi saat ini terjadi kecenderungan bahwa sebagian umat Islam juga sudah kehilangan rasa malu dengan tidak adanya rasa berdosa bahkan bangga menampilkan adegan dosa mereka kepada publik. Hal ini mungkin terjadi karena memang dalam sistem hukum Indonesia pelaku perzinahan memang tidak dapat dihukum secara yuridis, sehingga tidak ada lagi rasa takut melakukan dosa tersebut
. Diangkatnya rasa malu ini memang telah diramalkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai bagian dari tanda-tanda kiamat yang kita rasakan saat ini.

من أشراط الساعة أن يقل العلم، ويظهر الجهل, ويظهر الزنى، ويقل الرجال وتكثر النساء، حتى يكون لخمسين امرأة القيم الواحد

“Di antara tanda-tanda kiamat bila ilmu (syar’i) menjadi sedikit (kurang), dan kebodohan menjadi tampak serta perzinahan menyebar di mana-mana, kaum pria jumlahnya sedikit dan kaum wanita jumlahnya semakin banyak sehingga untuk lima puluh wanita perbandingannya satu orang pria” (HR.Bukhori-Muslim)
Jika kemajuan teknologi tidak dibarengi dengan sistem hukum yang baik dalam masyarakat serta pendidikan yang berakhlaq maka dampak dari fitnah bisa benar-benar akan terasa bagi segenap kaum Muslimin. Maraknya penggunaan teknologi yang sering disalahgunakan menjadi alasan mengapa kita perlu waspada dikarenakan bisa saja kita menjadi korban dari orang lain yang menyalahgunakan teknologi. Ketidakpahaman kaum Muslimin dan Muslimat terhadap pengunaan perangkat teknologi bisa saja membuat orang-orang yang memang selama ini sering berbuat iseng karena kebodohannya kemudian mengorbankan mereka. Sadar atau tidak sadar perbuatan tersebut membahayakan, dapat merusak, menebar fitnah dan mempermalukan orang lain khususnya kaum wanita yang sering menjadi objek pelecehan seksual.

Penggunaan kamera CCTV yang sekarang lagi ngetren untuk memantau setiap perbuatan kejahatan memang sangat bermanfaat, namun tidak sedikit penggunaannya disalahgunakan. Dengan teknologi satelit dan penginderaan jarak jauh bahkan mungkin hampir tidak ada lagi tempat yang bersifat privacy bagi seseorang saat ini. Beberapa kasus di Negara maju seperti Amerika dan Eropa bahkan demi alasan keamanan seorang wanita harus melewati segala macam bentuk pemeriksaan fisik dengan sinar X (X ray) atau infra merah yang memungkinkan bagian yang tertutupi pun akan nampak pada kamera televisi khusus. Celakanya rekaman seperti ini kadang diekspose oleh mereka yang tidak bertanggungjawab melalui situs-situs bernuansa x-rate di internet.
Pengakses internet di Indonesia memang belum banyak, hanya berkisar 14,4 juta atau 6,6% dari total penduduk. Namun Indonesia menduduki peringkat ketiga kasus cyber crime di dunia. Posisi ketiga itu sudah mending, sebab pada 2002 menurut data e-commerce Indonesia menduduki peringkat kedua di bawah Ukraina. Sementara untuk menjerat pelaku kejahatan di Internet masih sangat sulit, selain undang-undang kejahatan cyber belum ada kitapun harus extra sabar menunggu anggota dewan yang terhormat mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi akibat para anggota dewan disibukkan dengan urusan lain yang “mungkin tidak kalah pentingnya” atau kesibukan jelang pemilu 2009. Ditambah pula aparat keamanan dan pihak berwajib kita belum memiliki kemampuan dan alat canggih yang bisa melacak pelaku kejahatan di Internet.

Di Mabes Polri sebenarnya sudah ada reskrimsus cyber crime di Bareskrim. Dan untuk mendukungnya dibentuk satuan tugas Indonesia Computer Emergency Response Team. Anggotanya beberapa peminat teknologi informasi dari Bank Indonesia, kejaksaan dan penyelenggara jasa internet Indonesia yang bisa membantu tugas aparat dan sebagai penyidiknya tetap diserahkan kepada polisi. Namun satuan tugas ini hanya sebagai pendukung. Tidak semua pakar telematika mau bergabung dalam satuan tugas ini karena tidak sedikit dari mereka dulunya adalah pelaku cyber crime, pelindung atau minimal takut kepada hukum, sebab banyak pakar IT yang dulunya adalah hacker.

Teknologi telah masuk ke masyarakat hingga ke pelosok desa melalui program-program edukasi dari pemerintah dan Indonesia tidaklah terlalu ketinggalan. Hanya saja banyak yang menyalahgunakan teknologi akibat berbagai faktor seperti tekanan ekonomi, pengangguran, kebencian yang bernuansa SARA hingga sekedar iseng. Misalnya, banyaknya SMS palsu, carder (pembeli barang-barang dari internet dengan account perbankan milik orang lain), blog atau situs palsu, friendster yang digunakan untuk memalsukan identitas seseorang, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya seperti pembajakan software (Piracy), Hacker baik insider hacker maupun viruses, judi virtual, cyber-stalking, hate site, Criminal communications hingga pornografi yang menjadi situs tujuan terbesar bagi para pengguna internet di Indonesia khususnya kalangan remaja dan pelajar. Dalam tataran hukum, kasus-kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan hukum formal, karena kita bersama memaklumi lemahnya sistem dan penegakan hukum di Indonesia.

Bagi kaum Muslimin yang memiliki kemampuan dalam teknologi informasi dan komputer diharapkan peran sertanya dalam meminimalkan dampak buruk dari pesatnya teknologi informasi saat ini. Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan perkembangan teknologi namun yang harus kita lakukan adalah belajar dan berusaha memahami setiap tujuan penggunaan suatu produk. Dalam dunia intelejen dikenal bahwa kecanggihan perangkat teknologi yang digunakan oleh seseorang haruslah sebanding dengan kecerdasan penggunanya. Masyarakat Indonesia yang kebanyakan awam dan umumnya tidak mengerti bahasa Inggris memang sering menjadi korban teknologi yang mereka gunakan sendiri. Jarang seseorang membaca baik-baik buku manual sebuah barang yang dibelinya karena merasa sudah tahu dari pengalaman kawan-kawannya misalnya. Padahal buku manual penting untuk menjelaskan detail dan semua spesifikasi produk. Seperti sebuah AlQuran menjadi buku petunjuk bagi manusia jika ingin selamat di dunia dan akhirat. Berbagai kesalahan ataupun ma’shiat yang dibuat oleh umat Islam baik secara sadar maupun tidak sadar yang sempat terekam oleh kamera banyak diekspose oleh umat Kristiani dan orang-orang bodoh yang memang selalu ingin menampakkan kejelekan umat Islam sebagai counter attack mereka terhadap ajaran Islam yang suci.
Bagi kaum Muslimin khususnya para wanita agar lebih berhati-hati dalam melakukan segala aktivitasnya di tengah-tengah fitnah yang mulai nampak di zaman ini. Kecanggihan teknologi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah cukup memprihatinkan kita yang hampir setiap saat kita lihat melalui media televisi dan internet.

Saat Anda berada di luar rumah atau dimanapun perhatikanlah hal-hal berikut :
1.Diharapkan agar segenap keluarga kaum Muslimin tidak membiasakan berfoto-foto tanpa busana yang menutup aurat terutama dengan telepon seluler, terlebih lagi mengabadikan adegan-adegan suami istri sekalipun untuk konsumsi pribadi. Kita mungkin tidak berfikir akibatnya. Jika telepon itu hilang karena taqdir Allah dan jatuh ke tangan mereka yang iseng tanpa sengaja atau disengaja ia memasukkannya ke Internet maka akan diakses oleh jutaan pengguna internet dan para penikmat situs porno di seluruh dunia. Dan suatu kemustahilan untuk menghapus file tersebut jika telah tersebar melalui Internet karena umunya pengguna internet akan meng-copy-nya sebagai arsip dan sangat mungkin akan menyebarkannya lagi kepada orang lain melalui blog atau email.

2.Jangan sembarangan buang air atau membuka aurat/ganti pakaian di kamar mandi yang tidak jelas atau tidak dikenal seperti wc umum di mal/plaza, tempat-tempat rekreasi, wc hotel, kamar ganti dan tempat sejenisnya. Kasus terungkapnya video rekaman artis dikamar ganti beberapa tahun lalu yang menyeret pelakunya ke penjara dapat menjadi pelajaran bagi setiap wanita. Bila masuk ke tempat-tempat mencurigakan atau ke tempat yang sifatnya pribadi bagi wanita perhatikanlah setiap sudut ruangan dan benda-benda yang mencurigakan yang mungkin saja ada kamera CCTV tersembunyi. Bila kamera tersebut dipasang dibelakang cermin para wanita dapat melakukan tes sederhana untuk mengetahui apakah cermin tersebut merupakan cermin asli atau cermin yang dibelakangnya ada kamera video. Letakkan ujung jari anda pada cermin, bila ada jarak antara ujung kuku jari anda dengan bayangannya di cermin maka cermin itu asli. Namun bila ujung kuku anda bertemu langsung dengan ujung kuku bayangannya maka kemungkinan cermin itu bukan cermin asli dan bisa jadi dibelakangnya ada kamera tersembunyi atau ruangan lain tempat mengintip.

3.Bagi pasangan suami-istri, hendaklah tidak melakukan aktivitas seksual disembarang tempat yang tidak dikenal seperti kamar hotel sebelum memeriksa keadaan kamar dengan baik).

4.Bagi kaum muslimah yang mengenakan busana menutup aurat hendaklah mengenakan pakaian dengan warna gelap sebab sekalipun tertutup namun warna yang digunakan cerah seperti warna putih akan mudah ditembus oleh sinar infra atau sinar X, bahkan cahaya mataharipun dapat menembusnya. Upayakan pula untuk tidak memakai pakaian dari bahan sintetis.

5.Hendaknya setiap kaum Muslimin menjaga istri-istri, saudara wanita dan putri-putri mereka serta segenap keluarga mereka dari segala aktivitas yang dapat membahayakan kaum wanita, juga menjaga pergaulan mereka dari orang-orang yang kemungkinan dapat berniat jahat. Termasuk mengarahkan mereka agar mengenakan busana Muslimah dengan baik dan benar. Busana menutup aurat yang benar adalah yang memenuhi syarat tidak transparan dan tidak ketat.

6.Hendaknya kita senantiasa berdoa kepada Allah Subhanahu Wata'ala sebagai satu-satunya penolong dan memohon perlindunganNya dari segala musibah yang mungkin dapat menimpa kita dan saudara-saudara kita.

TAHUKAH ANDA ? ...

1.Hidden camera dalam bentuk mini camera (web cam) dalam berbagai model saat ini sangat mudah diperoleh diberbagai pusat elektronik dengan harga cukup murah (berkisar ratusan ribu), dan dapat dipasang di mana saja dengan hasil kualitas gambar yang baik.

2.Sudah ada kamera digital, teropong dan HandyCam dengan kemampuan melihat tembus pandang seperti lensa kaca mata James Bond. Terdapat pula kamera yang dapat melihat dalam kegelapan (Night Vision).

3.Terdapat juga lensa yang dapat diupgrade untuk kamera handphone atau digicam dengan kemampuan menembus kain berbahan sintetis sehingga dapat melihat bagian tubuh seseorang seperti tanpa busana.

4.Terdapat beberapa situs Internet yang bermuatan X-rate menampilkan dengan vulgar hasil tangkapan amatiran foto-foto wanita yang tidak menyadari sedang diambil gambarnya dalam ruangan-ruangan seperti WC, kamar hotel, kamar ganti dan lain sebagainya.

5.Sudah banyak jenis virus komputer terbaru bahkan buatan lokal yang menampilkan hal-hal tidak senonoh seperti foto wanita tanpa busana atau sejenisnya yang dapat menyerang setiap komputer. Yang namanya virus sulit untuk diketahui keberadaannya, siapapun dapat terjangkiti. Sehebat apapun AntiVirus yang anda pakai, yang namanya virus tetap virus, ibarat Polisi dan Penjahat. Bagaimana jika anda melakukan presentasi di depan umum atau di dalam Masjid tiba-tiba virus seperti itu muncul ?

6.Banyak perangkat teknologi dewasa ini diciptakan untuk kemudahan namun justeru berbahaya di sisi lain. Berhati-hatilah menggunakan blue tooth atau wireless dan sejenisnya pada Laptop Komputer atau Ponsel anda. Anda mungkin saja tidak menyadari jika data anda dicuri dari jarak jauh.

7.Kemampuan satelit khususnya yang dimiliki negara-negara non muslim mampu merekam aktivitas manusia hampir di setiap jengkal tanah tempat kita berpijak. Gambar-gambar hasil foto satelit bahkan dengan mudah dapat diakses melalui internet misalnya dengan Google Earth.

Jadi berhati-hatilah, karena tidak seorangpun dari kita aman dari kejahatan. Ingatlah bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya namun juga karena ada kesempatan maka waspadalah, waspadalah...
Semoga bermanfaat dan semoga Allah Subhanahu Wata’ala melindungi kaum Muslimin dari fitnah akhir zaman.
sumber : wahdah.or.id


Selasa, Februari 12, 2008

Relevansi Hukum Waris : Bias Isu Gender, Egalitarianisme, Pluralisme Dan HAM

Oleh
Abu Hamzah A Hasan Bashori
(Bagian ke-2 dari 2)

JAWABAN ISLAM ATAS BEBERAPA SYUBHAT MEREKA
Pada bagian ini, saya akan mengulas tiga syubhat yang dilontarkan para pemikir liberalis berkaitan dengan hukum waris.

[1]. Ungkapan Mereka : Bahwa Al-Qur’an telah datang untuk suatu tempo tertentu yang sudah lewat, sehingga tidak relevan (cocok) untuk segala zaman. Artinya tidak sesuai lagi dengan masa sekarang ini. Mereka mengatakan : “Untuk itu wajib diinterpretasi ulang agar sesuai dengan masa modern ini”. Mereka mengambil contoh hukum waris bagi perempuan. Menurut mereka, sesungguhnya ayat “bagi laki-laki adalah seperti bagian dua orang wanita” telah datang pada waktu tertentu dan konteks sejarah tertentu, maka ia wajib dirubah agar sesuai dengan semangat modern, hingga wanita setara dengan laki-laki dalam hal waris.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Sesungguhnya klaim bahwa Al-Qur’an telah kehilangan relevansinya pada masa sekarang bukanlah barang baru. Mereka ini telah didahului oleh para filosof ‘pencerahan’ yang sekularis di dunia Barat. Mereka telah menyerang Taurat dan Injil sebelum Al-Qur’an. Mereka melihat, bahwa kisah-kisah Taurat dan Injil hanyalah symbol. Agama dan beragama hanyalah ‘fase sejarah’ dalam usia evolusi manusia. Sedangkan selain daripada itu, hukum dan syariat hanyalah ‘iman’, seperti tahapan sejarah menurut teori evolusi rasio, jadi tidak lagi relevan dengan abad ilmu profane


Begitulah kritik historisitas teks keagamaan, yaitu bermula dalam pemikiran ‘pencerahan’ Barat yang sekuler dan dalam kebangkitan Eropa modern ini. Meskipun ide ini sah dan telah mendapatkan tempat di Barat, terutama terhadap kitab-kitab agama yang khusus berkaitan dengan Bani Israil yang dibawa orang Yahudi dan Nashrani, dan telah menempatkan Taurat dan Injil pada waktu tertentu dan dengan rincian syariatNya, terutama dalam Taurat yang telah dilewati oleh perkembangan realitas. Maka pikiran seperti ini tidaklah dapat diterapkan pada Islam dan kitab suci Al-Qur’an yang mulia. Karena Al-Qur’an adalah kitab syari’at penutup dan risalah yang menutup kenabian dan kerasulan. Kalau kita terapkan teori “Historisitas teks agama” kepada Al-Qur’an, tentu akan terjadi kekosongan dalam referensi agama, karena tidak ada risalah setelah risalah Muhammad, dan tidak ada wahyu setelah Al-Qur’an. Apabila terjadi kekosongan di dalam referensi agama dan hujjah Ilahiyyah atas manusia, maka hilanglah hujjah Allah atas hamba-hambaNya dalam hisab dan jaza (balasan), karena mereka akan mengatakan “Wahai Tuhan kami, Engkau telah menurunkan atas kami sebuah kitab suci yang kini telah dinasakh (dihapus) oleh perkembangan zaman. Maka apa yang harus kami terapkan setelah realitas yang dinamis melampaui ayat-ayat dan hukum-hukum Al-Qur’an yang telah Engkau turunkan sebagai hidayah bagi kami”?

Kemudian masalah waktiyyah (temporalitas) hukum-hukum dan mahalliyah (lokalitas)nya tidak pernah disuarakan dalam masalah hukum-hukum ibadah (karena dianggap urusan privat). Akan tetapi mereka suarakan dalam ayat-ayat hukum muamalat (urusan publik). Mereka telah salah ketika menyangka bahwa temporalitas itu diperlukan dalam hukum muamalat yang hadir di dalam Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dalam masalah muamalat telah bediri tepat di atas falsafah, kaidah, teori dan paradigma tasyri. Hal ini dibahas oleh Al-Qur’an dalam porsi yang lebih banyak daripada rincian hukum-hukum muamalat itu sendiri

Al-Qur’an telah merinci perkara-perkara yang konstan dan permanen (tsawabit), tidak berubah dengan perubahan zaman dan ruang, seperti sistem nilai dan ahlak, kaidah-kaidah syar’i yang menjadi acuan berjtihad dalam hukum-hukum amali tafsili (yang detail), hudud (hukum pidana) yang berkaitan dengan perlindungan terhadap maqasid syar’iyah yang kuliyyah (total). Sedangkan rincian hukum-hukum muamalat diarahkan kepada ilmu fikih yang merupakan hasil ijtihad yang ada dalam bingkai syari’at Ilahiyyah yang sudah konstan (tsawabit). Hal ini dimaksudkan agar fikih muamalat ini senantiasa dinamis seiring dengan dinamika kehidupan sepanjang waktu, agar selalu relevan dengan perkembangan realitas dan peristiwa-peristiwa kontemporer. Namun semua itu dalam koridor prinsip-prinsip syariat, kaidah dan batasan-batasannya yang berfungsi melestarikan keislaman hukum-hukumnya yang dinamis.

Format Islam yang unik dalam teks Ilahi yang konstan ini –syari’at yang baku yang ditetapkan oleh Allah- melestarikan sifat keislaman (Islamiyah) dan ketuhanan (Ilahiyah) demi referensi dan sumber selamanya. Sedangkan perkara-perkara yang bersifat berubah (mutaghayyirat), diserahkan kepada fiqih (pemahaman ulama) yang berkembang dan terbaharui. Formasi Islam seperti inilah yang menempatkan nash (Al-Qur’an dan Hadits) dengan dinamika interpretasi manusia terhadap nash Ilahi yang konstan. Syariat Islam menggabungkan antara tsabat al-wadh al Ilahi (ketetapan , ketentuan ilahi) dan tathawwur al ijtihad al fiqhi (perkembangan ijtihad fiqhi). Artinya, menggabungkan antara ketetapan marja’iyyah (referensi) dan nash (teks). Dengan perkembangan ijtihad fiqhi yang sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang zaman

Kita, ketika memperhatikan contoh-contoh ini –dalam hal ini- ‘warisan wanita’, maka kita semakin yakin tentang salahnya klaim penerapan teori modern sekuler atas Al-Qur’an yang suci, atas hukum-hukum syari’at yang terdapat di dalamnya. Tidak benar bila difahami bahwa hukum waris dalam Islam telah merendahkan wanita, sehingga dikatakan bahwa hukumanya relevan dengan masa lalu dan tidak relevan dengan masa kini dan yang akan datang.

Wanita di dalam Islam tidak selamanya mewarisi separoh dari laki-laki. Al-Qur’an tidak mengatakan.

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) para ahli waris, yaitu ; bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”

Akan tetapi hal itu dikhususkan pada kondisi anak-anak, bukan pada seluruh ahli waris. Allah berfirman

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dbayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Adapun bila ketentuannya dimaksudkan untuk seluruh ahli waris, maka Al-Qur’an menggunakan kata-kata yang umum, yaitu lafazh an-nashib (bagian), yakni masing-masing laki-laki dan perempuan memiliki bagian sama. Allah berfirman.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Ukuran perbedaan bagian waris tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin –laki-laki atau perempuan- secara mutlak. Tidak seperti yang disangka oleh kebanyakan orang, akan tetapi ukuran perbedaan ini ada tiga : (1). Tingkat kekerabatan. Semakin dekat tingkat kekerabatan (hubungan nasabnya) dengan si mayit, maka semakin tinggi haknya dalam waris. (2). Posisi generasi pewaris dalam mata rantai generasi. Ini adalah hikmah Ilahiyyah yang sangat tinggi dalam meletakkan dasar waris menurut Islam. Semakin kecil seorang pewaris, dari generasi yang menyongsong kehidupan dan memikul beban-bebannya, yang menghadapi tanggung jawab yang terus berkembang, maka bagian warisnya semakin besar. Maka putra si mayit mewarisi lebih banyak dari ayah si mayit, padahal keduanya adalah laki-laki. Puteri si mayit mewarisi lebih banyak dari ibunya, padahal keduanya sama-sama wanita. Bahkan putri si mayit mewarisi lebih banyak daripada ayah si mayit. (3). Faktor ketiga dalam membedakan bagian-bagian waris adalah beban finansial yang dipikulnya sesuai dengan syariat Islam. Apabila tingkat kekerabatannya sama dan posisi generasi pewarisnya sama seperti posisi anak, dengan pembedaan antara anak laki-laki yang dibebani untuk menafkahi istri, keluarga dan anak-anak, dengan anak perempuan yang akan dijamin nafkahnya dan nafkah anak-anaknya oleh suaminya. Maka pada kondisi seperti ini bagian laki-laki, sama dengan bagian dua perempuan. Di dalam pembagian ini sama sekali tidak ada unsur diskriminasi, tetapi yang ada justru mengistimewakan perempuan sebagai bentuk kehati-hatian karena lemahnya.

Inilah fakta-fakta kebenaran dalam waris Islam yang tidak diketahui atau sengaja dilupakan oleh para kaum liberalis yang mengajak untuk mendekontruksi hukum waris dan mereinterpretasi ayat-ayat waris dengan teori historisitas teks. Inilah fakta-fakta kebenaran waris Islam dengan menjadikan wanita dalam daftar ahli waris, yang mewarisi bersama-sama kaum laki-laki sesuai dengan kondisinya. Perempuan mewarisi sama dengan laki-laki, atau lebih banyak dari laki-laki. Perempuan mewarisi sedangkan laki-laki tidak lebih dari tiga puluh keadaan dari keadaan-keadaan waris Islam, sementara perempuan mewarisi separuh dari waris laki-laki hanya dalam empat keadaan. [Lihat Sejarah Penulisan Al-Qur’an, Syaikh Mamduh Al-Buhairi]

[2]. Ucapan mereka : Bahwa syariat Islam tentang waris beda agama adalah sangat diskriminatif terhadap orang kafir, padahal ayatnya tidak jelas dan haditsnya umum .., dan seterusnya.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dan menjelaskan maksud-maksudNya. Di antara maksud dan bentuk aplikasi dari firman Allah

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Adalah hukum-hukum Allah yang mengharamkan orang kafir menikahi wanita mukminah, mengharamkan orang kafir mewarisi harta orang mukmin, dan sebagainya.

Ketika turun ayat-ayat (waris) dalam surat An-Nisa, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah telah memberi setiap pemilik hak akan haknya. Ingatlah, tidak ada wasiat untuk ahli waris” [Shahih HR Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Al-Baihaqi 6/264, Ath-Thayalisi 1127, Ahmad 5/267. Tirmidzi berkata : “Hasan, shahih”. Lihat Kifayatul Akhyar, 327]

Untuk menjelaskan ayat-ayat waris tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” [HR Bukhari 1/402, Muslim 5/59, Malik 2/59/10, Abu Dawud 2909, Tirmidzi 2/13, Ibnu Majah 2329, Hakim 2/240, Ahmad 5/200 dan lain-lain]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Orang yang membunuh tidak mewarisi apapun dari yang dibunuh” [HR Daruquthni 465-466, Baihaqi 2/220, Abu Dawud 4564, Hasan lighairihi. Lihat Kifayatul Akhyar, 329]

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin berijma, bahwa perbedaan agama dan membunuh adalah termasuk penghalang waris.

Hadits ini bersifat khusus, sangat tegas dan maknanya pasti. Sehingga anggapan kaum liberalis yang mengatakan bahwa hadits ini bersifat umum hanyalah mangada-ada, kecuali jika yang dimaksud dengan umum adalah adalah universal, maka itu benar. Menolak hadits-hadits seperti ini dengan sekedar pendapat, adalah sama persis dengan penolakan iblis terhadap perintah Allah agar sujud kepada Adam hanya dengan sekedar pendapat dan analisa kontekstual. Iblis memandang perintah Allah tidak relevan dan tidak adil. Menurut logika iblis, dia lebih baik dari Adam.

[3]. Usulan mereka : Agar anak hasil zina mendapat hak waris
Inilah salah satu bagian dari bentuk keadilan dan kesetaraan versi orang-orang liberal yang menganggap bahwa adil adalah setara dan sama.

Saya khawatir, mereka berlogika anak zina sama dengan anak nikah, bapak dari hubungan zina sama dengan bapak dari hubungan nikah, hubungan zina sama dengan nikah, zina dan nikah sama-sama hak asasi manusia. Mereka lupa atau pura-pura lupa, atau memang ingkar, bahwa sebab waris dalam Islam yang telah disepakati bulat (ijma) oleh umat Islam adalah nikah, nasab dan wala (yang memerdekakan budak mewarisi budak tersebut), dan tidak ada sebab waris yang namanya zina

Adapun anak hasil zina, maka Islam telah menetapkan ia hanya bernasab kepada ibunya, tidak kepada bapaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang sekaligus menjadi sebuah kaidah.

“Anak itu untuk pemilik tempat tidur (suami/tuan pemilik budak), sedangkan untuk pezina adalah batu (rajam)” [HR Bukhari 6750, 6818, Muslim 1458, An-Nasa’i 3482-3492]

Di dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah ayat 233), kata ayah disebut dengan istilah –almauuluudu lahu- “orang yang anak dilahirkann untuknya”. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam ayat waris (An-Nisa : 11) adalah anak yang sah secara syara’. Adapun mengenai perlindungan anak, Islam telah menetapkan hukum-hukumnya dan menyiapkan sebab-sebabnya, bukan hanya waris.

Jadi sangat tidak beralasan, jika dengan dalih perlindungan anak dan hak anak, lalu seseorang melanggar hukum Allah, menolak hadits dan menyelewengkan Al-Qur’an. Jika tidak adanya hak waris bagi anak zina dianggap menelantarkan, maka itulah sejatinya bagian dari hakikat kejahatan zina, perbuatan keji dan pelampiasan nafsu yang buruk, asusila, merusak nasab, keluarga dan masyarakat. Seharusnya para pemikir liberal itu membela hukum Allah dan mengutuk zina yang keji dan kotor itu, tetapi sangat disayangkan, mereka selalu membela yang buruk, keji dan kotor, seperti kekufuran, kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan, lalu menodai syari’at yang suci.

Demikianlah paparan singkat mengenai relevansi hukum waris Islam yang cermat dan adil karena berasal dari yang Maha Alim dan Hakim. Allah menutup ayat waris dengan firman-Nya.

“Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Berbeda dengan usulan orang-orang liberal atau ahli bid’ah lainnya yang selalu mengeluarkan aroma kezhaliman dan kebodohan. Mereka berbicara tanpa bimbingan wahyu. Manusia adalah ‘dhalim dan bodoh’.

Tiga kasus di atas cukup menjadi indikator dan cermin, bahwa sikap pemikiran kaum liberalis ini sama dengan pemikiran jahiliyah terdahulu, sama-sama bersikap lancang kepada Allah, merendahkan syari’at dan mengandalkan akal yang dangkal, atau konteks sosial yang akhirnya benar-benar membawa sial bagi dirinya dan umat mausia.

Jadi yang tidak relevan sebenarnya adalah pikiran-pikiran liberal itu sendiri, karena sifatnya yang parsial, spekulatif, monopolistic, imperialistic dan absurd.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Maraji’
[1]. Shalih Al-Fauzan, At-Tahqiqat Al-Mardhiyah, Jami’atul Imam, Cet.3, 1408
[2]. Mamduh Al-Buhairi, Sejarah Penulisan Al-Qur’an, terjemahan Agus Hasan Bashari (sedang dicetak)
[3]. Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta 2004
[4]. Nur Cholis Cs, Fiqih Lintas Agama, Paramadina, Cet. I, 2003
[5]. Agus Hasan Bashari, Koreksi Total Fiqih Lintas Agama, Pustaka Al-Kautsar, Cet. II. 2004
[6]. Riyanta, dkk (Editor), Neo Ushul Fiqih; Menuju Ijtihad Kontekstual, Fakultas Sejarah IAIN Sunan Kalijaga, Cet. I, 2004
[7]. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini Ad-Dimasyqi, Kifayahtul Akhyar, Tahqiq Ali Abu Al-Khair, Dar Al-Khair, Beirut, Cet. 2, 1995

Sumber :http://www.almanhaj.or.id

RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM

Oleh
Abu Hamzah A Hasan Bashori
(Bagian 1 dari 2 tulisan)

Hikmah Allah telah menetapkan, setiap orang di dunia pasti akan mati dan harta yang ditinggalkannya pasti beralih kepada lainnya. Di sinilah jalan itu bercabang. Di persimpangan jalan ini terpampang jelas jalan Islam dan jalan jahiliyah. Persoalannya kini, apakah jalan Islam masih relevan seperti dulu? Ataukah harus digugat dan direvisi karena tuduhan diskriminasi, bias masculine-centris dari warisan budaya patriarkhi?

Disinilah orang yang bekal ilmunya dangkal dan pandangannya kabur, tanpa terasa akan terjebak dalam jalan jahiliyah. Bahkan tidak jarang, di antara mereka ada yang bangga, menyuarakan secara keras, menganggap dirinya sebagai pembaharu dan pemikir progresif. Padahal tidak lain, “pembaharuan” tersebut hanyalah mengulang dan menirukan nenek moyangnya dalam pemikiran, bahwa hukum waris Islam tidak lagi relevan di tengah masyarakat madani yang demokratis dan berperadaban tinggi ini. Sebab –katanya- fiqih Islam yang kini berkembang merupakan warisan fiqih purba yang rigid (kaku) dan diskriminatif.

Maka melalui makalah ini, Insya Allah akan saya paparkan kedudukan hukum waris dalam Islam, pandangan jahiliyah klasik dan pemikiran modern yang kini berkembang tentang hukum waris Islam, dan jawaban Islam terhadap syubhat-syubhat (kerancuan berfikir) mereka
.

KEDUDUKAN HUKUM WARIS ISLAM
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa : 13]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah, sebab ia dalah separuh ilmu dan ia akan dilupakan. Dan ia adalah sesuatu yang pertama kali tercabut dari umatku” [HR Ibnu Majah dan Daruquthni. Suyuthi memberi tanda shahih]

Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata : “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan : “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala.

Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasululillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16]

RESPON MASYARAKAT MODERN TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM
Masyarakat modern yang dimaksud disini ialah paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme yang sangat memusuhi Islam. Tokoh-tokoh mereka baik dari kalangan orientalis maupun oksidentalis (kebarat-baratan) sangat kukuh dan gigih dalam “mengkritisi” syariat Islam, guna mengadaptasikan syari’at Islam dengan kehidupan demokrasi yang sekuler. Oleh karena itu, dengan jiwa militan dan semangat radikal, mereka melakukan teror terhadap Islam dan umat Islam. Mereka dengan congkak menyalahkan Islam yang benar, dan memaksanya untuk mengkaji ulang dengan pendekatan utama : gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi.

Semua itu hanya didasarkan pada perspektif yang sangat sederhana dan kuno, yaitu demi merespon masyarakat pluralistic (multi etnik dan multi cultural) agar terwujud masyarakat yang adil, egaliter, dan demokratis.

Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh perlakuan yang adil (sama), kaum minoritas dan perempuan dilindungi dan dijamin hak-haknya secara setara. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab I]

Menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan (al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa konfliktual. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 2, Fiqih Lintas Agama, Mukaddimah dan penutup ; Koreksi Total Fikih Lintas Agama, hlm 9-55]

Diantara syariat Allah yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Mereka mengatakan, agama Islam yang menafikan adanya hak saling mewarisi antara muslim dan non muslim bertentangan dengan prinsip demokrasi. Yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan (al-hurriyyah, liberti), kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme), dan persaudaraan (al-ukhuwah), keadilan (al-adalah), pluralisme (al-ta’addudiyyah) dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. [Lihat pendapat mereka dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII]

Mereka mengatakan, fiqih Islam sangat tidak toleran terhadap agama lain. Padahal ayat.

“..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Yang mereka gunakan tidak menujukkan langsung pada pengharaman waris beda agama, dan yang ada hanyalah hadits yang bersifat umum. Maka menurut mereka, hukum waris harus dikembalikan pada semangat awalnya, yaitu dalam konteks keluarga (ulul arham), keturunan (nasab) dan menantu (shihr) apapun agamanya. [Lihat Fikih Lintas Agama, lm. 165-167]

Mereka juga mengatakan, hukum Islam yang memberikan hak waris kepada anak yang lahir dari zina (anak di luar pernikahan) hanya dari ibunya sebagaimana yang dibakukan dalam kompilasi hukum Islam Indonesia. Pasal 186, bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar anak tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan V, Pasal 16 dalam Draft KHI Liberal]

Mereka juga mengatakan, pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan 2 : 1 adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (al-musawah al-jinsiyah) dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, mendiskriminasi dan mensubordinasi perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkhis, dimana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis (kebencian terhadap perempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran

Oleh karena itu mereka mengusulkan, agar proporsi pembagian laki-laki perempuan sama 1 : 1 atau 2 : 2, seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini –menurut mereka- tidak cukup sekedar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi (pembongkaran) terhadap bebatuan idiologi yang melilitnya berabad-abad. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII, poin kesetaraan gender ; Neo Ushul Fiqh ; Menuju Ijtihad Kontekstual. Hlm. 271]

Inilah kondisi syariat Islam yang menurut mereka bias masculine-centris yang didominasi oleh fiqh dan tafsir maskulin. Artinya sudah terjadi semacam operasi kelamin atas ayat-ayat suci. [Lihat Gugatan Amina atas tafsir dan fiqih maskulin, islamlib.com, diambil pada 08-04-2005]

Kini, tibalah saatnya –menurut mereka- untuk mengkontekstualisasikan ayat-ayat hukum yang praktis-temporal, particular atau teknis operasional (juz’iyyah) agar sesuai dengan nilai-nilai universal dan terbebas dari muatan local arabisme.

Sumber :http://www.almanhaj.or.id

Da'i Artis atau Artis Da'i?

Oleh : Ustadz Abu Umar Basyir
Ditulis oleh Administrator

Sebenarnya, kita tidak punya dalil secuil pun untuk mengatakan bahwa seorang artis tak boleh menjadi da'i. Justru setiap muslim dan muslimah, siapa pun dia, wajib meleburkan diri dalam tugas dakwah. Setiap kita wajib mengajak ke jalan Allah, biarpun ia seorang artis. Namun persoalannya, layakkah seseorang berdakwah, dan ia tetap memilih untuk menjadi artis? Memang, akan tergantung pada definisi apa yang disebut sebagai artis. Tapi mengacu pada komentar seorang produser film tanah air saat menyanggah pandangan AA Gim, yang menentang (mengkhawatirkan) kemunculan film Buruan Cium Gue, “Kalau dasar ajaran agama yang dijadikan pegangan, sebenarnya di Indonesia ini tidak ada filem yang halal…” maka mudah pula kita memahami apa arti artis, dalam pengertian yang umum dalam budaya masyarakat moderen kita
.

Kewajiban Berdakwah

Kata dakwah, diambil dari da'wah yang memiliki arti mengajak atau memanggil. Da'wah ilAllah, artinya adalah mengajak ke jalan Allah.
Da'i adalah subjek dari dakwah. Artinya, orang yang melakukan aktivitas dakwah. Dalam bahasa aplikatifnya, orang yang mengajak umat manusia menuju jalan Allah, melalui berbagai cara yang diajarkan syariat.

Amar ma'ruf nahi mungkar bisa berarti harfiyyah: memerintahkan perbuatan baik, mencegah perbuatan mungkar. Dakwah dan amar ma'ruf nahi mungkar adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bila dakwah merupakan totalitas dari setiap ucapan dan perbuatan yang bernilai ajakan menuju jalan Allah, maka amar ma'ruf nahi mungkar adalah salah satu perwujudannya yang paling praktis. Setiap amar ma'ruf nahi munkar adalah dakwah, tapi tidak setiap dakwah itu amar ma'ruf nahi munkar.

Banyak ulama menjelaskan, bahwa dakwah dalam arti sejatinya hanya dapat dilakukan oleh para ulama. Yang dapat dilakukan oleh masyarakat awam hanyalah amar ma'ruf nahi munkar, yang dalam makna mikronya bisa juga disebut dakwah.

Meski dapat dilakukan orang awam, tetap saja amar ma'ruf nahi munkar harus dilakukan secara benar.
Ibnu Taimiyyah menegaskan,

"Hendaknya amar ma'ruf yang kalian lakukan betul-betul dilakukan dengan ma'ruf, dan jangan sampai nahi munkar yang kalian lakukan justru menjadi kemunkaran . Amar Ma'ruuf Nahi Munkar oleh Ibnu Taimiyyah hal. 39"

Kita juga tahu sebuah hadits yang amat populer, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang berbunyi,

"Masing-masing kalian adalah penanggungjawab. Dan masing-masing akan bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawabnya."

Maka, kita pun sadar bahwa dakwah itu adalah kewajiban kita bersama. Terlepas dari profesi apa yang kita geluti, di manapun kita berada, dalam masyarakat apapun kita hidup, kita tetap wajib berdakwah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kita. Setiap ajaran Islam yang sudah kita amalkan, seperti shalat, wajib kita dakwahkan kepada orang lain yang belum melaksanakannya, atau kurang menyadari akan tingkat kewajibannya.

Dakwah dan Profesi
Yang menjadi persoalan, sekarang ini sudah demikian tipis garis pembeda antara dakwah dengan profesi. Karena di manapun ruang dakwah dibangun, dan kegiatan dakwah digelar, selalu saja ada kesempatan untuk mencari uang. Di luar soal kontroversi apakah seorang juru dakwah boleh mengambil upah dari dakwah yang dia sampaikan dalam bentuk buku, ceramah, vcd dan sejenisnya, dan kalaupun kita sepakat bahwa dalam batas-batas tertentu itu diperbolehkan, jelas, kehadiran fulus di berbagai lini dakwah, semakin memperluas ruang untuk menipisnya nilai-nilai keikhlasan. Kesimpulan ini mungkin mudah dibantah secara logika atau pendalilan, tapi akan sangat sulit dibantah dengan catatan realitas dalam dunia dakwah. Ibarat bahaya kebanyakan makan cabai, bisa dibantah secara teori, tapi realitas banyaknya orang sakit perut karena kebanyakan makan cabai, akhirnya akan menghentikan perdebatan itu.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

"Barangsiapa yang menuntut ilmu yang seyogyanya dia cari untuk mengharap dapat melihat wajah Allah, namun ia justru mencarinya untuk mengejar sebagian kenikmatan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan 'arf atau baunya Surga di Hari Kiamat nanti. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3667), dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (II : 412)."

Ini sungguh merupakan peringatan yang hebat, yang mungkin akhir-akhir ini semakin jelas makna dan kandungannya, setelah berbagai realitas membantu menggambarkannya. Betapa banyak orang yang mendalami ilmu, hanya untuk mengejar gelar akademis, titel, untuk kemudian pengakuan publik, dan ujung-ujungnya mudah mencari fulus, atau yang dekat-dekat ke arah itu.

Di luar soal halal atau haramnya mengais duit dari ilmu-ilmu akhirat, realitas seringkali membuktikan, bahwa banyak konflik terjadi di dunia dakwah, karena soal uang. Banyak para juru dakwah yang matanya 'tertutup' oleh godaan dunia, sehingga hidupnya selalu dipenuhi dengan kesulitan, dan kerepotan habis-habisan mengejar keping demi keping keduniaan.

"Barangsiapa yang cita-citanya adalah dunia, pasti segala urusannya akan Allah cerai-beraikan, dan kemiskinan akan selalu terbayang di hadapan matanya. Sementara dunia yang dia dapatkan sebatas yang Allah tetapkan saja. Sedangkan orang yang cita-citanya adalah akhirat, pasti segala urusannya akan Allah lengkapi, dan kekayaan akan selalu terbayang dalam hatinya. Sementara dunia sendiri akan datang kepadanya dengan tertunduk . Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (4105). Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (II : 393). Sementara dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah (950)"


Siapa Tertarik Jadi Da'i?
Di akhir zaman, memang banyak ilmu akhirat yang bisa diuangkan. Maka, wajar bila banyak pihak akhirnya tertarik menjadi da'I, bukan karena dorongan naluri berdakwah dan tuntutan iman, tapi lebih karena peluang mengais rupiah dari ilmu-ilmu akhirat, yang betapapun sederhananya, meski hanya sekadar mampu membaca beberapa potong ayat dan hadits berikut arti-artinya.

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa ia pernah bertutur, “Apa yang akan kalian lakukan bila pelbagai bencana menyelimuti kalian? Saat itu, anak-anak bayi beranjak dewasa, dan kaum tua sudah mulai pikun, yang bukan sunnah dijadikan ajaran. Kalau ajaran itu diubah, akan dianggap sebuah kemungkaran.”
Ada seorang lelaki bertanya, “Kapan itu terjadi?”
Beliau menjawab,

Yakni bila orang-orang yang menjaga amanah semakin jarang, para pemimpin semakin banyak, sementara ahli fiqih semakin sedikit, qari semakin banyak, namun ilmu dipelajari bukan karena tuntutan agama, bahkan dunia pun dicari dengan ilmu-ilmu akhirat . Diriwayatkan oleh Ad-Daarimi (I : 75-76), dinyatakan shahih oleh Al-Albani dengan sanad Ad-Daarimi dalam Shahih At-Targhieb wat Tarhieb (I : 48). Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf (II : 359), secara mauquf pada Abdullah dengan sanad terputus.

Maka, kembali ke pertanyaan di awal tulisan ini, “Layakkah seorang artis menjadi da'i?”
Jawabannya akan singkat saja: bukan hanya pantas, tapi harus dan wajib. Namun setelah menjadi da'i, hendaknya ia memikirkan ulang tentang professinya sebagai artis. Dalam blantika dunia hiburan di tanah air, profesi artis sungguh bukan lahan bagus untuk mengembangkan keimanan, tapi justru merusakan sarang-sarang kemaksiatan yang harus dihindari seorang da'i.

Sebab, setelah menjadi juru dakwah, seseorang harus bisa menjadi teladan bagi orang yang dia dakwahi, siapa pun adanya orang tersebut.

Muhammad bin Nauh mengatakan kepada Abu Abillah,

Wahai Abu Abdillah! Allah, Allah, engkau tidaklah sepertiku. Engkau orang yang dijadikan teladan. Banyak umat manusia yang berupaya melihatmu, karena apa yang engkau miliki. Bertakwalah kepada Allah, dan teguhkan dalam perintah-Nya.

Selain itu, saat sudah berada di jalur dakwah, seseorang harus selalu mengembangkan kwalitas ilmunya dengan belajar dari para penuntut ilmu senior atau para ulama yang punya kredibilitas bagus dalam ketaatan kepada Allah.

Adz-Dzahabi pernah berkata,

Kaum As-Salaf dahulu menuntut ilmu, dan karena itu mereka mendapatkan kemuliaan dan menjadi para imam yang patut dijadikan tauladan. Datang pula sebagian di antara mereka untuk menuntut ilmu, dan mereka pun berhasil dan mencapai prestasi hebat. Namun mereka mulai menghisab diri mereka. Ilmu itu berhasil menggiring mereka menuju keikhlasan di tengah perjalanan menuntut ilmu tersebut.

Seperti diungkapkan oleh Mujahid dan ulama lainnya, "Kami menuntut ilmu ini di awali dengan tanpa ambisi besar. Namun kemudian Allah mengaruniai ambisi hebat itu di tengah perjalanan." Salah seorang di antara mereka juga mengungkapkan, "Kami menuntut ilmu ini untuk selain Allah, tapi ilmu ini hanya ingin diniatkan karena Allah."

Wallahu A'lam.

BERITA DUKA WAFATNYA FADHILATUSY SYAIKH SHALIH ASH-SHALIH

BERITA DUKA
WAFATNYA FADHILATUSY SYAIKH SHALIH ASH-SHALIH

Telah mengabarkan kepada saya, al-Akh Abu Utsman al-Birithoni, beliau mengatakan bahwa asy-Syaikh Shalih ash-Shalih telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2008 sebelum sholat Ashar di Masjid Nabawi. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh sahabat Syaikh Shalih ash-Shalih rahimahullahu, Syaikh DR. Muhammad al-Jibali rahimahullahu. Dr. Al-Jibali mengatakan :

“Pertama kali saya tidak mempercayai berita ini, namun setelah menelepon beliau dan isteri beliau mengonfirmasikan kepada saya mengatakan bahwa suaminya tampak begitu kelelahan, dan hal inilah yang menjadi penyebab utama wafatnya beliau (pada usia muda sekitar umur 50-an). Isteri beliau mengatakan bahwa beliau sekarang terbaring di RS al-Anshar dan akan dimakamkam besok pagi di pekuburan al-Baqi’.

Wafatnya beliau pada hari Jum’at di Masjid Nabawi ketika sedang melaksanakan ibadah sungguh merupakan tanda-tanda husnul khatimah. Semoga Alloh merahmati dan menerima seluruh amal shalihnya, dan menempatkan beliau di surga bersama para anbiya’ dan shalihin.”

Sungguh, berita ini menyebabkan kita semua shock. Setelah berita wafatnya al-‘Allamah Bakr Abu Zaid, Ibnul Qoyyim kedua zaman ini, kita sekarang juga dikejutkan oleh wafatnya seorang ulama muda yang cerdas, seorang da’i yang senantiasa menyeru kepada Islam dan Sunnah.

Syaikh Shalih ash-Shalih adalah seorang da’i yang cukup terkenal di Eropa. Beliau memiliki website yang sangat bermanfaat, www.understand-islam.net. Di dalam situs beliau ini, banyak sekali artikel-artikel dan rekaman ceramah ilmiah yang bermanfaat dalam bahasa Inggris. Beliau termasuk jajaran murid-murid Imam Ibnu Utsaimin rahimahullahu yang terdepan dan terkemuka. Bahkan rumah tinggal beliau hanya berjarak 500 yard dari rumah Imam Ibnu Utsaimin.

Semoga Alloh mengampuni segala dosa beliau dan menaungi beliau dalam rahmat-Nya.

Sumber : http://www.abusalma.wordpress.com

Rabu, Februari 06, 2008

BERITA DUKA WAFATNYA AL-‘ALLAMAH BAKR ABU ZAID

BERITA DUKA
WAFATNYA AL-‘ALLAMAH BAKR ABU ZAID



إنّا لله وإنّا إليه راجعون

Telah meninggal dunia pada hari Selasa kemarin, 5 Februari 2007, al-Allamah asy-Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu. Beliau disholati di Masjid Bakr Abu Zaid, di samping kediaman beliau, Riyadh, pada hari Selasa ba’dal isya.

رحم الله شيخنا رحمة واسعة وجعل ماأصابه تكفيرا لذنوبه ورفعا في درجاته . وعوض الأمة خيرا .

إنا لله و إنا إليه راجعون
لله ما أخذ و له ما أعطى و كل شيء عنده بأجل مسمى
الله اغفر له و ارحمه و عافه و اعف عنه و ارفع درجته في عليين
اللهم أجرنا في مصيبتنا و اخلف لنا خيرا منها
و الله إن العين لتدمع و إن القلب ليحزن و إنا على فراقك يا شيخنا لمحزونون

http://www.islamway.com/?iw_s=Article&iw_a=view&article_id=2785