web 2.0
Tampilkan postingan dengan label Ahlak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahlak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Mei 24, 2008

Ketika Kemaksiatan Begitu Mudah

Ketika Kemaksiatan Begitu Mudah

Saat ini, keberadaan maksiat dipandang sebagai sebuah tradisi yang wajar. Bahkan dianggap kebutuhan pokok oleh sekelompok orang. Walhasil, pancaindera kita pun akrab dengan pelbagai bentuk kemaksiatan. Mulai dari yang kecil hingga yang serius. Padahal Islam mengajarkan, maksiat betapa pun kecil dan remeh bentuknya akan membawa dampak negatif bagi kehidupan pribadi pelakunya dan masyarakat. Tak hanya di akhirat kelak, namun juga di dunia.


Mungkin seorang yang bermaksiat mendapatkan kesenangan saat melakukan kemaksiatan itu. Mungkin juga ia mendapatkan kenikmatan yang dirasakan ketika tengah berkubang dalam kemaksiatan tersebut. Namun, kesenangan yang dirasakannya itu hanyalah kesenangan yang menipu.

Kenikmatan yang dirasakan itu tak lain adalah kenikmatan palsu. Semua itu karena pelaku maksiat tersebut hanya akan membuat murka Allah, Dzat yang telah menciptakan dirinya. Sekaligus menantang permusuhan kepada-Nya. Pelaku maksiat juga telah menyerobot sesuatu yang bukan menjadi hak dia untuk dikerjakan. Sehingga, bagaimana mungkin dia bisa hidup dengan damai? Dan bagaimana jiwanya bisa tenang? Sedangkan Allah سبحانه وتعلى berfirman di dalam Al-Qur’an, artinya:

"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisa: 14).

PENYEBAB UTAMA KEMAKSIATAN
Imam Ibnu Qayyim mengatakan, “Penyebab utama timbulnya semua kemaksiatan baik yang besar maupun yang kecil ada tiga, yaitu:

Pertama, keterkaitan hati kepada selain Allah. Kedua, menuruti dorongan amarah. Ketiga, menuruti dorongan syahwat. Keempat, kemaksiatan tersebut terwujud dalam perbuatan syirik, kezhaliman dan perbuatan-perbuatan keji.

Bentuk keterkaitan hati kepada selain Allah cabang-cabangnya begitu banyak dan tingkatan tertinggi di cabang tersebut ialah syirik serta mengakuai keberadaan ilah selain Allah. Sedangkan bentuk menuruti dorongan amarah juga memiliki cabang-cabang di ataranya membunuh jiwa yang diharamkan Allah, inilah cabang tertinggi. Dan bentuk menuruti dorongan syahwat yang tertinggi dalam cabang-cabangnya ialah melakukan perbuatan zina. Oleh karena itulah Allah mengumpulkan ketiganya dalam firman-Nya:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,…" (QS. Al-Furqan: 68).

Ketiga perbuatan di atas saling tarik menarik. Syirk menarik seseorang kepada kezhaliman dan perbuatan keji, sebagaimana ikhlas dan tauhid akan menjauhkan seseorang dari kezhaliman dan kekejian itu. Demikian juga kezhaliman, ia menarik seseorang pada syirik dan pebuatan keji, sebab syirik adalah puncak dari segala kezhaliman seperti yang difirmankan oleh Allah:

"Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar." (QS. Luqman: 13).

Dan perbuatan keji itu sendiri juga dapat menyeret pelakunya kepada perbuatan syirik dan kezhaliman. Ketiganya saling berkaitan, yang satu mengajak kepada yang lain. Jika perbuatan ketiga di atas ada di dalam diri seseorang maka itu adalah akar dari kemaksiatan yang akan menjadi besar ketika seseorang itu tidak mengetahuinya.

AKIBAT MAKSIAT
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah memberitahukan kepada kita, bahwa perbuatan dosa dan maksiat bisa membahayakan hati seseorang. Efek ini akan semakin parah jika pelaku kemaksiatan itu makin menjadi-jadi dalam kemaksiatan, serta enggan beristighfar dan bertaubat. Sebaliknya, efek negatif ini akan semakin menyusut seiring dengan berkurangnya maksiat, disertai dengan istghfar dan taubatan nashuha.

Di hari kiamat kelak, tidak ada seorang pun yang dapat menyelamatkan dirinya sendiri dari dahsyatnya hari tersebut, kecuali orang yang menghadap Rabb-nya dengan hati yang bersih dari syubhat yang menyesatkan, dan syahwat yang mencelakakan. Sebagaimana firman Allah سبحانه وتعلى, artinya,

"Di hari harta dan anak-anak laki-laki tak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih." (Asy-syu’ra : 88-89).

Dan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم juga menggambarkan hati seseorang ketika melakukan kemaksiatan dan seseorang yang sering beristghfar, beliau bersabbda,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُه
ُ


"Sesungguhanya seorang mukmin jika melakukan sebuah dosa, maka akan tertitik di hatinya noktah hitam. Maka jika ia tidak mengulanginya lagi dan beristighfar dan bertaubat, hatinya akan kembali putih bersih." (HR. Ahmad).

Begitulah gambaran orang-orang yang melakukan kemaksiatan, apabila seorang pelaku maksiat terus-menerus mengerjakan dosa, maka perbuatannya itu akan menutup hatinya sehigga ia tidak dapat menerima kebenaran kecuali dengan izin-Nya. Inilah yang dimaksud dengan ran (tutup) seperti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an, artinya,

"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka." (QS. Al-Muthaffifin: 14).

Jadi orang-orang yang sering melakukan maksiat maka hatinya akan sulit menerima kebenaran, walaupun seluruh manusia dan jin dikumpulkan di permukaan bumi ini untuk memberikan ketenangan pada hatinya atau kebenaran maka mereka takkan sanggup. Karena hanya Allahlah yang dapat memberikan ketenangan hati kepada hamba-hamba-Nya.

Allah سبحانه وتعلى juga mengancam dengan neraka Jahannam-Nya bagi orang-orang yang tidak mempergunakan hatinya, matanya dan telinganya dengan baik. Seperti di dalam firman-Nya, artinya,

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan menusia. Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah). Dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah). Dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka itu lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (QS. Al-A’raf: 179).

MAKSIAT BESELUBUNG TAKDIR
Pelaku maksiat ketika ditanyakan kepadanya, mengapa Anda terus-menerus melakukan kemaksiatan? Maka mereka pun berdalih, “Kalau memamang Allah telah menakdirkanku untuk berbuat maksiat sebelum aku diciptakan bahkan sebelum langit dan bumi diciptakan bagaimana mungkin aku menghindari sesuatu yang telah ditakdirkan-Nya terjadi padaku?" Maka apa jawaban kita kepada mereka yang berdalih seperti itu?

Dengan tegas kita katakan kepadanya bahwa Al Qur’an telah menjelaskan kebatilan dalih mereka. Juga telah mematahkan anggapan dan pemahaman keliru mereka, serta menerangkan bahwa semua itu tidak ada gunanya bagi mereka pada hari kiamat kelak. Masalah takdir adalah masalah rahasia yang tidak diketahui oleh siapa pun selain Allah. Masalah takdir baru akan diketahui oleh selain-Nya setelah takdir tersebut terjadi. Lalu dari mana seorang pelaku maksiat mengetahui kalau Allah telah menakdirkannya melakukan maksiat, sehingga ia dengan sesuka hati melakukan kemaksiatan?

Allah سبحانه وتعلى telah memuliakan manusia dengan memberikan mereka akal dan pemahaman. Dia juga telah menurunkan kitap suci dan mengutus para rasul untuk memberikan penjelasan kepada kaumnya agar mereka mudah memahami dengan benar antara yang haq dan yang batil. Tidak hanya sampai di situ, Allah سبحانه وتعلى juga menganugerahkan kepada hamba-Nya rasa iradah (kemauan) dan qudrah (kemampuan), di mana keduanya bisa ia pergunakan untuk menempuh salah satu jalan dari dua jalan yang ada.


Misalnya, ketika seseorang diperhadapkan dengan suatu masalah. Yaitu ketika seseorang ingin mengadakan suatu perjalanan ke suatu negeri, dan dia memiliki dua alternatif jalan yang bisa dilewatinya. Yang pertama, jalan yang sangat mudah lagi aman. Sedangkan jalan yang kedua, jalan yang sulit dan penuh bahaya, maka secara akal sehat pasti orang itu lebih memilih jalan yang pertama dan tidak memilih melewati jalan yang kedua. Bukankah seandainya jika dia memilih jalan yang kedua dan berdalih bahwa yang demikian sudah ditakdirkan oleh Allah terjadi padanya, tentulah orang-orang akan mengatakan kepadanya sebagai orang yang tidak memiliki “akal sehat”? Mengapa? Karena ia sudah tahu masalah tersebut sebelum ia mengerjakanya. Jadi ketika suatu kemaksiatan yang sudah diketahui dampak keburukannya bagi seseorang, mengapa masih dikerjakan?


Sebenarnya persoalan ini sudah jelas titik terangnya. Namun hawa nafsu pelaku maksiat itulah yang membutakan dan menulikan jiwanya. Dan dalih yang dipakai oleh si pelaku maksiat untuk membenarkan maksiatnya kepada Allah itu tidak bisa dibenarkan, karena ia melakukan kemaksiatan itu dengan sengaja. Ia sebenarnya tidak tahu apakah hal tersebut telah ditakdirkan oleh Allah terjadi pada dirinya. Sebab memang tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui hal itu kecuali Allah, atau hal itu benar-benar telah terjadi. Sebagai mana firman-Nya,


"Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok…" (QS. Luqman: 34).


Jika demikian halnya, maka bagaimana mungkin bisa dibenarkan seseorang yang berdalih dengan hal-hal yang tidak diketahuinya ketika ia telah melakukan maksiat, kemudian menginginkan dispensasi untuk maksiatnya tersebut?


TAUBAT SEBELUM AJAL

Iblis telah dilaknat dan diturunkan dari tempat kediamannya yang penuh kemulian hanya karena dia tidak mengerjakan satu sujud yang diperintahkan kepadanya. Nabi Adam Alaihissalam telah dikeluarkan dari surga hanya disebabkan oleh sesuap makanan. Maka janganlah seseorang merasa aman bila kelak Allah memasukkan dirinya ke dalam neraka hanya karena satu maksiat yang telah kita lakukannya. Sebagaimana firman-Nya, artinya,


"Dan Allah tidak takut terhadap akibat tindakan-Nya itu." (QS. Asy-Syams: 15).


Kehidupan seseorang memang tergantung kepada amalan akhirnya yang diperbuatnya. Siapa saja yang shalat kemudian berhadats sesaat sebelum salam, maka shalatnya secara keseluruhan manjadi batal. Begitu juga orang yang di akhir kehidupannya dia melakukan dosa sesaat sebelum matinya, maka dia akan bertemu dengan Allah dengan keseluruhan usianya yang tidak mendatangkan manfaat baginya. Maka adakah orang yang mengetahui akhir kehidupannya? Jika memang tidak ada, maka apalagi yang kita tunggu? Marilah kita segera bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh kepada-Nya.Abdul Rasyid Yusuf .(Al Fikrah)


Senin, Januari 14, 2008

CONTOH PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA ULAMA AHLUS SUNNAH AKAN TETAPI MEREKA TIDAK SALING MENGINGKARINYA

Oleh
Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin



Berikut ini adalah beberapa contoh khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tidak saling mengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yang paling benar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebih lagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi.

[1]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rahimahumallah mengenai boleh tidaknya tentara Amerika berpangkalan di Arab Saudi untuk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskan bahwa khilaf ini bukanlah khilaf yang biasa-biasa saja, namun merupakan khilaf yang nyata. Meskipun demikian mereka tetap tidak saling hajr [1]. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dengan keselamatan orang banyak dan berkaitan dengan masa depan negeri Saudi. Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapi
mereka tetap saling mencintai dan saling menghormati.

[2]. Khilaf antara Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah mengenai masalah sedekap setelah ruku’ (ketika i’tidal). Syaikh Al-Albani memandang hal ini merupakan bid’ah. Sebaliknya Syaikh Ibnu Baaz memandang bahwa hal ini disyari’atkan. Namun apakah Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa orang yang berpendapat seperti pendapat Syaikh Ibnu Baaz adalah ahli bid’ah? Tentu saja tidak. Padahal Syaikh Al-Albani benar-benar meyakini bahwa hal itu merupakan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan tiap kesesatan adalah di Neraka.

Mungkin saja nanti ada orang yang membesar-besarkan masalah ini, lalu menjadikannya sebagai ajang perpecahan, dengan alasan bahwa bid’ah itu berbahaya dan kita tidak boleh meremehkan bid’ah sekecil apapun. Pernyataan tersebut benar jika yang dimaksud adalah bid’ah yang disepakati oleh ara ulama. Adapun bid’ah yang masih diperselisihkan maka pernyataan ini tidak berlaku.

[3]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para ulama Arab Saudi tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih dari 11 raka’at merupakan bid’ah. Namun apakah beliau menyatakan bahwa orang yang menyelisihi beliau adalah mubtadi? Tentu saja tidak. Bahkan beliau berkata, “Kami tidak membid’ahkan dan tidak juga menyesatkan siapa saja yang shalat Tarawih lebih dari sebelas raka’at, jika tidak jelas baginya Sunnah dan dia tidak mengikuti hawa nafsunya’ [2]

Beliau juga berkata, ‘Janganlah seorang menyangka bahwa jika kami memilih pendapat (wajibnya) mencukupkan bilangan raka’at Tarawih sesuai Sunnah (yaitu sebelas raka’at) dan tidak boleh manambah bilangan tersebut, berarti kami telah menyesatkan atau membid’ahkan mereka yang tidak berpendapat demikian dari para ulama, baik ulama yang dahulu maupun yang akan datang sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, sehingga menjadikan hal ini sebagai kesempatan untuk mencela kami. Mereka menyangka bahwa pendapat kami tentang tidak dibolehkan atau bid’ahnya suatu perkara melazimkan bahwa siapa saja yang berpendapat bolehnya atau disunnahkannya perkara tersebut sebagai ahli bid’ah yang sesat. Sama sekali tidak melazimkan demikian. Ini adalah persangkaan yang bathil dan kebodohan yang sangat. Sesungguhnya yang dicela adalah para ahli bid’ah yang menghalangi tersebarnya sunnah dan menganggap baik seluruh bid’ah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penjelasan, bahkan tanpa taqlid terhadap para ulama, namun hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari pujian orang awam.[3]

Beliau juga berkata : “Karena itu, kita lihat meskipun para ulama berselisih pendapat sescara sengit pada sejumlah masalah namun mereka tidak saling menyesatkan dan tidak juga saling membid’ahkan satu sama lain. Satu contoh dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat (bahkan) sejak zaman para sahabat tentang masalah menyempurnakan shalat wajib (empat raka’at) ketika safar. Di antara mereka ada yang membolehkan, sedangkan sebagian yang lain melarangnya dan memandang bahwa hal itu adalah bid’ah yang menyelisihi Sunnah. Meskipun demikian ternyata mereka tidak membid’ahkan orang yang menyelisihi pendapat mereka. Lihatlah Ibnu Umar, beliau berkata, ‘Shalat musafir dua raka’at, barangsiapa yang menyelisihi Sunnah maka telah kafir’. (Sebagaimana diriwayatkan oleh As-Sarraj dalam Musnad-nya XXI/122-123, dengan dua isnad yang shahih dari Ibnu Umar). Meskipun demikian Ibnu Umar tidak mengkafirkan juga tidak menyesatkan orang-orang yang menyelisihi Sunnah disebabkan ijtihadnya. Bahkan, tatkala beliau shalat di belakang imam yang memandang menyempurnakan shalat (empat rakaat), maka beliau pun ikut menyempurnakan shalat bersama imam tersebut. As-Sarraj juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Mina dua raka’at, begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di awal masa pemerintahan beliau. Setelah itu Utsman shalat empat raka’at, dan jika beliau shalat sendirian maka beliau shalat dua raka’at.

Perhatikanlah, bagaimana keyakinan Ibnu Umar terhadap kesalahan orang yang menyelisihi Sunnah yang shahih –dengan menyempurnakan shalat empat raka’at- tidak menjadikan beliau menyesatkannya atau membid’ahkannya. Bahkan beliau shalat di belakang Utsman. Sebab, berliau tahu bahwa Utsman tidaklah menyempurnakan shalat empat raka’at karena mengikuti hawa nafsu namun beliau melakukan demikian karena ijitihad beliau.

Inilah jalan tengah yang menurut kami harus ditempuh oleh kaum muslimin untuk memperoleh solusi dari perbedaan pedapat yang timbul diantara mereka yaitu masing-masing menampakkan pendapatnya yang menurutnya benar dan sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan syarat tidak menyesatkan atau membid’ahkan orang yang tidak sesuai dengan pendapatnya tersebut..”[4]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :”Diriwayatkan dari Salafus Shalih jumlah bilangan raka’at Tarawih yang beraneka ragam –dalam masalah ini-, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah, maka lapang bagi kita apa yang lapang bagi mereka. Kita telah didahulukan oleh mereka, maka tidak semestinya kita bersikap keras” [5]

Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwasanya khilaf tentang jumlah bilangan raka’at shalat Tarawih -dan yang semisalnya, yang termasuk perkara-perkara yang dibolehkan ijitihad di dalamnya- hendaknya tidak dijadikan ajang perselisihan dan perpecahan umat. Terlebih lagi jika Salaf berbeda pendapat pada masalah ini. Tidak ada satu dalil pun yang melarang berlakunya ijtihad dalam perkara ini” [6]

[4]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para Ulama Arab Saudi –di antaranya Syaikh Ibnu Baaz- tentang hukum jual beli kredit dengan harga yang berbeda dari harga kontan. [7]. Menurut Syaikh Al-Albani hal itu adalah riba, namun apakah Syaikh Al-Albani men-tahdzir dan meng-hajr para ulama Arab Saudi dengan alasan bahwa mereka membolehkan riba, dan orang yang membolehkan riba terlaknat sebagaimana dalam hadits? Tentu tidak, karena ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.

[5]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil mengenai Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berada di atas kesesatan. [8] Hal ini tidak disetujui oleh Syaikh Al-Albani, dan beliau berkomentar, “Aku rasa ini adalah pensifatan yang terlalu luas dan tidak pada tempatnya, yaitu dalam memutlakkan sifat dhalal (kesesatan) kepada seperti orang ini (Muhammad Rasyid Ridha). Menurut keyakinan saya, beliau memiliki jasa terhadap banyak Ahlus Sunnah di zaman ini. Karena beliau menyebarkan dan menyeru kepada As-Sunnah dalam majalan beliau yang terkenal, Al-Manar. Bahkan pengaruhnya sampai di banyak negeri kaum muslimin non-Arab. Oleh karena itu, pendapat saya, perkataan ini adalah perkataan yang ghuluw (berlebihan) yang semestinya tidak terlontarkan dari orang seperti saudara kita, Muqbil.

Bagaimanapun juga (sebagaimana perkataan penyair):

Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya,
Maka dapatkan kayu gaharu mengeluarkan wangi tanpa asap..?

Meski demikian, Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah. [9]

[6]. Khilaf antara Syaikh Muqbil dan hampir seluruh Syaikh kibar –bahkan mungkinh dapat dikatakan seluruh Syaikh Salafiyyun- [10] dalam masalah menghukumi Abu Hanifah. Hampir seluruh Syaikh tersebut menyatakan bahwa Abu Hanifah merupakan salah satu Imam dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena itulah madzhab beliau termasuk madzhab yang diakui sejak dahulu, berbeda dengan pendapat Syaikh Muqbil. [11]

[7]. Khilaf antara Syaikh DR Muhammad bin Hadi dan Prof. DR Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad. Syaikh Muhammad bin Hadi menganggap bahwa Yayasan At-Turats Kuwait adalah yayasan hizbiyyah dan beliau mentahdzir yayasan ini. Sedangkan Syaikh Abdurrazzaq sendiri bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Lantas bagaimanakah sikap Syaikh Muhammad bin Hadi terhadap Syaikh Abdurrazzaq ? Apakah mereka saling hajr dan meninggalkan salam? Justru sebaliknya. Jika bertemu mereka saling berpelukan. Hal ini menunjukkan rasa cinta dan saling memahami di antara keduanya. Bahkan, meskipun Syaikh Muhammad berpendapat bahwa Syaikh Abdurrazzaq telah melakukan kesalahan, namun apa kata beliau? Beliau berkata, “Aku dan Syaikh Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu” [12]

Masih banyak contoh-contoh yang lain. Namun cukuplah apa yang kami sebutkan kali ini menjadi pelajaran. Tatkala dua orang yang berselisih saling memahami bahwa keduanya sama-sama menginginkan Sunnah, sama-sama menginginkan kebenaran, maka perkaranya akan jadi lebih ringan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sungguh indah perkataan seorang ulama kepada orang yang menyelisihinya dalam perkara yang dibolehkan ijtihad, “Engkau dengan penyelisihanmu kepadaku sesungguhnya telah sepakat denganku, yaitu kita berdua sama-sama memandang wajibnya mengikuti ijtihad yang benar dalam masalah yang masih dibolehkan ijtihad’ [13]

Dan sungguh indah ucapan Syaikh Al-Albani rahimahullah ;

“Khilaf yang terjadi di antara kita adalah khilaf yang menggabungkan dan tidak menceraiberaikan, berbeda dengan khilafnya orang lain”

Setiap orang boleh mengucapkan pendapatnya, tidak ada halangan, selama masih dalam batasan penuh adab, tanpa celaan, cercaan dan seterusnya.

“Dan bagi masing-masing ada kiblatnya yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kalian (dalam) kebaikan” [Al-Baqarah : 148] [14]

[Dinukil dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan Menyikapi Fenomena Hajr Di Indonesia, Fasal Kesimpulan Kesepuluh Tidak Ada Hajr Dalam Perkara Debatable, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin, Penerbii Pustaka Cahaya Islam, Cetakan Ke-2 Rajab 1427H/Agustus 2006]
__________
Foote Note
[1]. Sebagaimana yang kami dengar dari ceramah beliau di salah satu hotel di Makkah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun 2003.
[2]. Shalaatut Taarawih, hal. 106
[3]. Ibid, hal. 35-36
[4]. Ibid, hal. 37-38
[5]. Lihat Majmu Fataawa (XIV/208)
[6]. Majmu’ Fataawa (XIV/189)
[7]. Perhatikanlah, sungguh ajaib akhlak kedua ulama besar Ahlus Sunnah tersebut. Keduanya berselisih dalam banyak permasalahan yang sebagiannya bukanlah masalah ringan. Masalah-masalah tersebut bahkan terkadang terjadi berulang-ulang. Namun keduanya sama sekali tidak saling menjatuhkan, bahkan keduanya saling mencintai dan saling menghormati. Itulah akhlak para ulama kita. Bahkan Syaikh Ibnu Baaz memuji Syaikh Al-Albani bahwa beliau adalah mujaddid (reformis) abad ini. (Silahkan merujuk kepada Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 725)
Demikian pula dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang sering menyelisihi Syaikh Al-Albani dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Meskipun demikian beliau pernah berkata “Syaikh Al-Albani adalah ahli hadits abad ini” (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 880)
Adapun “sebagian orang”, terkadang disebabkan satu masalah saja yang diperselisihkan –padahal masalah tersebut bukanlah masalah yang berat dan terkadang merupakan masalah dunia, bukan permasalahan agama- maka mereka jadikan alasan untuk saling menjauhi, saling menjatuhan, saling mencerca saling men-tahdzir dan saling hajir, dan seterusnya. Wallahul Musta’aan.
[8]. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam muqaddimah Ash-Shahiih Al-Musnad min Dalaa-ilin Nubuwwah (hal.10), juga penjelasan beliau secara panjang lebar dalam kitab beliau Ruduud Ahlil Ilmu Alath Thaa’iniin fii Hadits As-Sihr waa Bayaan bu’d Muhammad Rasyid Ridha ‘an As-Salafiyah.
[9]. Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 32
Namun penyelisihan Syaikh Al-Albani terhadap sikap Syaikh Muqbil tidaklah mengubah kecintaan beliau terhadap Syaikh Muqbil. Dalam ceramahnya, Syaikh Al-Albani memuji dan bahkan membela Syaikh Muqbil dari orang-orang yang mengkritik dan mencela Syaikh Muqbil (Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 851). Adapun pujian Syaikh Muqbil terhadap Syaikh Al-Albani maka sangatlah banyak. Semoga Allah merahmati keduanya dengan rahmat yang luas. Sebagai contoh sikap saling puji antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil maka silakan mendengar Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 850).
[10]. Seperti Syaikh Al-Albani –perhatikanlah munaqasyah Syaikh Al-Albani terhadap dalil yang disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 56) –Syaikh Ibnu Utsaimin- lihat nukilan fatwa beliau dibawah ini- Syaikh Ibnu Baaz, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alusy Syaikh, Shalih Alusy Syaikh dan lain-lain. Bahkan saat ini penulis belum menemukan seorangpun dari kalangan ulama Ahlus Sunnah zaman ini yang mendukung pendapat Syaikh Muqbil dalam hal ini. Wallahu a’lam
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Syaikh yang mulia, kami adalah saudara-saudara Anda di Indonesia. Kami mencintai anda karena Allah. Kami mengikuti kabar tentang anda dan juga fatwa-fatwa anda. Kami mendapatkan banyak faedah dari ilmu anda, melalui buku dan kaset anda. Pada kesempatan ini, kami meminta fatwa kepada anda tentang sebuah tulisan yang ditulis oleh seorang da’i pada sebuah majalan di Indonesia yang bernama Majalah Salafy (edisi 20 tahun 1418H/1997M, dan edisi 29 tahun 1999M –pen). Da’i tersebut berkata, “Ahlur ra’yi adalah pemikir yang lebih banyak berdalil dengan qiyas dibandingkan berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Imam mereka adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ... dst” [Silahkan merujuk kepada Kitaabul Ilm, hal 304-305].

Maka Syaikh menjawab, “Sikap yang benar terhadap para imam yang memiliki para pengikut yang mempersaksikan adalah (keshalihah) dan istiqomah mereka adalah kita tidak menyerang mereka dan kita meyakini bahwa kesalahan yang timbul dari mereka merupakan hasil dari ijtihad mereka. Seorang mujtahid dari umat ini pasti mendapatkan pahala. Jika ijtihad-nya benar maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika keliru, maka akan mendapatkan satu pahala serta kesahalahnnya diampuni.

Dan Abu Hanifah rahimahullaah adalah seperti para imam lainnya yang memiliki kesalahan-kesalahan dan juga memiliki kebenaran-kebenaran. Tidak seorangpun yang ma’shum melainkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana perkataan Imam Malik, “Setiap orang dapat diambil pendapatnya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini”, sambil memberi isyarat kepada kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang wajib dilakukan adalah menahan diri dari (mencela) para imam kaum muslimin. Namun jika sebuah pendapat merupakan kesalahan, maka hendaknya disebutkan (kesalahan) pendapat tersebut tanpa mecela pengucapannya. Hendaknya seseorang menyebutkan pendapat yang keliru tersebut kemudian menyanggahnya. Inilah jalan yang selamat” [Lihat Kitaabul Ilm hal. 304-306]
[11]. Lihat buku beliau yang berjudul Nasyr Ash-Shahifah fi Dzikris Shahih min Aqwaal A-immatil Jarh wat Ta’diil fii Abi Hanifah.
[12]. Pernyataan beliau ini didengar oleh mahasiswa Universitas Islam Madinah –di antara mereka adalah penulis sendiri-, di kediaman beliau pada tahun 2004. Hal ini sungguh berbeda dengan tindakan sebagian saudara-saudara kita yang menyelisihi sikap para Syaikh dalam men-tahdzir Yayasan Ihya At-Turats. Karena itu, kita dapati bahwa Syaikh Rabi sendiri tidak pernah men-tahdzir ulama Ahlus Sunnah lain yang membolehkan mu’amalah dengan Yayasan Ihya At-Turats.

Peringatan:
Sebagaimana halnya orang-orang yang berpegang dengan fatwa para ulama besar dalam bermu’amalah dengan Yayasan tersebut mengharapkan para saudaranya memahami bahwa ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi berlebih-lebihan sampai pada tingkataan hajr, maka mereka pun harus berlapang dada jika saudara-saudara mereka megkritik dengan cara yang baik dan tidak berlebih-lebihan –tanpa tahdzir dan hajr-. Sebab saudara-saudara mereka pun melakukan hal tersebut karena mengikuti pendapat para ulama yang telah diakui secara integritas dan kompetensi –seperti Syaikh Rabi dan Syaikh Muqbil-. Lihatlah bagaimana Syaikh Abdurrazzaq Al-Abbad berlapang dada menerima kritik Syaikh Muhammad bin Hadi. Apalagi telah jelas ada kesalahan-kesalahan yang terdapat di yayasan tersebut yang berkaitan dengan manhaj maka sikap kehati-hatian tetap perlu diperhatikan. Wallahu a’lam
[13]. Majmuu Fatawa karya Syaikh Ibnu Utsaimin (XIV/189)
[14]. Silsilah Al-Huda wan Nuur (kaset no. 880) tatkala Syaikh Al-Albani menceritakan khilaf antara beliau dan Syaikh Sindi Al-Pakistani

sumber : almanhaj.or.id