web 2.0
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, April 26, 2008

Cadar Bukan Sekedar Trend

Seorang teman mengisahkan perjalanannya selama sepekan ke beberapa daerah. Di antara hal yang cukup menarik dari kisahnya adalah fenomena beberapa siswi SMU memakai penutup wajah (cadar). Pemerintah di daerah tersebut memang mewajibkan jilbab bagi siswi-siswi Muslimah.

Tapi cadar itu?
Usut punya usut, ternyata mereka terinspirasi oleh sebuah film yang konon salah seorang pemeran utamanya memakai cadar.

Banyak komentar miring seputar cadar dan Muslimah bercadar. Padahal ia adalah bagian dari syariat Islam dan tidak ada ulama yang mengingkari pensyariatannya. Mereka hanya berbeda pendapat tentang hukumnya; wajib atau sunnah?

Edisi kali ini hanya akan mengangkat dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, untuk menjawab keheranan Anda terhadap Muslimah bercadar. Anda heran, bagaimana mungkin seorang wanita menutupi keindahan parasnya, ketika hampir semua wanita berlomba-lomba memamerkan kecantikannya?

Berikut ini jawabannya:
Dalil-dalil yang Menunjukkan Wajibnya Cadar
1. Firman Allah سبحانه وتعلى:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31).

Allah سبحانه وتعلى memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka. Hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan, karena sarana memiliki hukum tujuan. Bukankah menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan? Jadi, menutup wajah pun diperintahkan.

2. Firman Allah سبحانه وتعلى:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31).

Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita, "(Yaitu) pakaian". Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Anda mungkin akan merasa miris, jika pertanyaan "apa yang biasa nampak dari wanita saat ini?" ditanyakan kepada Anda, maka Anda akan malu-malu menjawabnya.

3. Firman Allah سبحانه وتعلى:

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya. Maka menutup wajah lebih wajib, karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Menurut Anda, mungkinkah agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah?

Perhatikan kembali firman Allah di atas, "…menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka."

Sayang sekali, banyak Muslimah yang belum membaca ayat ini dengan saksama, sehingga jilbab mereka hanya melilit leher.

4. Firman Allah سبحانه وتعلى:

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekadar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan.

5. Firman Allah سبحانه وتعلى:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggal-kan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka." (QS. An-Nur: 60).

Ini berarti wanita muda wajib menutupi wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, bermaksud menampakkan perhiasan dan kecantikannya, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkeinginan seperti itu jarang, sedangkan perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

6. Firman Allah سبحانه وتعلى:

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

As-Suyuthi berkata, "Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita."

Dalam ayat di atas, terkandung perintah mengulurkan jilbab. Ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

1.Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.

2.Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi  serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna' (pada ayat tersebut يُدْنِينَ) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.

3.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.

4.Dalam firman Allah سبحانه وتعلى, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu", merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum Muslimin. Sedangkan dalam ayat ini, istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.

5.Dalam firman Allah سبحانه وتعلى, "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki iseng sehingga dia tidak akan diganggu.

Dan beberapa dalil lagi dari Al Qur'an yang juga dibawakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, namun tidak kami sertakan dalam pembahasan kali ini.

7. 'Aisyah—radhiyallahu 'anha—berkata,

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).

Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidak dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya 'Aisyah dan wanita-wanita yang bersama beliau tidak akan meninggalkan kewajiban mem-buka wajah bagi wanita yang sedang ihram.

8.Asma' binti Abi Bakar berkata, "Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: "Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim", dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat.

9. 'Aisyah berkata,

“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini:

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka." (QS. Al Ahzab: 31).

Mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya." (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya).

Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, "Per-kataan: Lalu mereka berkerudung dengannya," maksudnya; mereka menutupi wajah mereka."

10. Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).

Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya mesti tertutup, termasuk wajah dan telapak tangannya.

11. Perkataan 'Aisyah dalam peristiwa Haditsatul Ifki:

“Dia (Shawfan bin Al-Mu'athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya, "Inna lillaahi…" ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)

Inilah kebiasaan Ummahatul Mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab.

12. Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Kemudian Ummu Salamah bertanya: "Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?" Beliau menjawab: "Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal." Ummu Salamah berkata lagi, "Kalau begitu, telapak kaki mereka akan tersingkap?" Beliau menjawab, "Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya." (HR. Tirmidzi, dan lainnya).

Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat.

Lalu menurut Anda, apakah terbukanya telapak kaki wanita lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka? Maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita.

Jadi, cadar bukanlah sekadar trend wanita-wanita Arab atau pun Mesir, tapi bagian dari syariat Islam. Tapi sekadar memakainya tanpa disertai niat ibadah, tentu tidak akan mendapatkan pahala (Al Fikrah)
Wallahu A’laa wa A’lam
Sumber : Buletin Al Fikrah

Rabu, Januari 09, 2008

DOSA WANITA GAUL ?!!

Penyusun: Dr. Shaleh Bin Abdullah Ash-Shiyah

1. Wanita penghuni Neraka. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Dua golongan dari penghuni Neraka yang tidak pernah aku lihat:…dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak lenggok, kepala-kepala mereka (bersanggul.pent) seperti pundak unta, mereka itu tidak masuk Surga dan tidak akan mencium harumnya, dan sesungguhnya bau harumnya Surga itu dapat tercium sejak sekian dan sekian perjalanan.” (HR. Muslim)
Keterangan: Wanita yang berpakaian tapi telanjang bisa terjadi karena: 1. mengunakan pakaian yang tidak menutup seluruh aurat, atau 2. menggunakan pakian yang tembus pandang, atau 3. berpakaian yang membentuk bagian anggota-anggota tubuh. Pent).
2. Akan telanjang di Akhirat, Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Betapa banyak wanita yang berpakaian di dunia, namun telanjang di Akhirat.” (HR. Bukhari).
3. Manusia yang paling dimurkai oleh Allah Azza Wa Jalla. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Manusia yang paling dimurkai Allah ada tiga

: ....dan orang yang mencari kebiasaan Jahiliyyah di dalam Islam.” (HR. Bukhari)
Dan di antara kebiasaan Jahiliyyah adalah bertabarruj dan berpenampilan gaul. Allah Azza Wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kalian (wahai kaum wanita) bersolek seperti orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (QS. Al-Ahzab 33)
4. Berdosa sebanyak orang yang mengikutinya atau terfitnah dengannya. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Barang siapa menyeru kepada kesesatan, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun juga.” (HR. Muslim)
5. Dia adalah wanita terkutuk. Diriwayatkan: “Wanita-wanita mereka berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala-kepala mereka bagaikan pundak-pundak unta…mereka itu adalah wanita-wanita terkutuk…” (HR. Ahmad).
6. Dia adalah wanita pelacur. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Wanita mana saja yang menggunakan wangi-wangian, kemudian ia melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka wanita itu wanita pelacur.” (HR. Abu Dawud).
7. Shalatnya tidak akan diterima. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Wanita mana saja yang menggunakan wangi-wangian, kemudian ia keluar menuju Mesjid, shalatnya tidak akan diterima sehingga ia mandi.” (HR. Ibnu Majah).
8. Dia adalah wanita yang tercampakkan tabir keimanannya. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah mencampakkan tabir (keimanan) antara dia dengan Allah.” (HR. Al-Hakim).
9. Wanita yang durhaka kepada Tuhannya. Allah Azza Wa Jalla berfirman: “Dan hendaklah mereka tinggal di dalam rumah dan janganlah bertabarruj seperti tabarruj orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (QS. Al-Ahzab 33)
Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian melarang wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke mesjid-mesjid Allah, dan hendaklah mereka keluar dalam keadaan tertutup, dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud).
10. Senjata Setan. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam: “Wanita itu aurat, maka apabila ia keluar setan mendapinginya. Dan keadaan terdekat seorang wanita dengan Tuhannya adalah ketika ia ada di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi).

Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh:
abul wafa'

Kenapa Harus Jilbab Syar'i

1. Karena berbusana muslimah yang syar’i merupakan ibadah syar’i yang wajib, memiliki pahala yang besar. Pahala ini bermula ketika menggunakannya dan berakhir dengan melepasnya.
2. Perlu saudari ketahui, bahwa saudari senantiasa berada dalam keadaan ibadah apabila:
a. Saudari tetap berada di dalam rumah dan tidak keluar darinya kecuali untuk suatu kepentingan.
b. Atau apabila saudari keluar rumah demi satu kepentingan dan saudari selalu menjauhi tempat-tempat berkumpul kaum pria.
c. Atau apabila saudari melewati kaum pria namun saudari tetap dalam keadaan berhijab, karena saat itu saudari telah mematuhi perintah Allah Azza Wa Jalla . Dia berfirman: “Dan hendaklah kalian diam di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (QS. Al-Ahzab 33).
3. Karena menggunakan hijab syar’I merupakan salah satu jihad fi sabilillah, khususnya
pada zaman ini di mana musuh-musuh Islam berusaha untuk memerangi hijab muslimah ini agar mereka menguasai umat ini.
4. Menggunakan hijab syar’i dapat menjaga seorang muslimah dari berbagai kejahatan: Pandangan hasad, kesurupan, kejahatan Jin dan Manusia, sehingga mereka segan keada saudari. Allah Azza Wa Jalla berfirman: “Karena (dengan hijab Syar’I itu) mereka akan lebih dikenal maka mereka tidak dianiaya.” Dikenal sebagai wanita yang menjaga kehormatannya, wanita yang terhormat dan jauh dari keraguan. Sehingga orang-orang yang sakit hatinya tidak berusaha menggodanya.
5. Karena menggunakan hijab syar’i sebagai tanda kehormatan seorang wanita, dan kekuatan agama dan akalnya serta menandakan jauhnya dari berbagai keraguan. Dan inilah sifat terpenting yang diinginkan oleh seorang pria yang mencari pendamping hidup.
6. Pahala orang yang mengikuti jejak langkah saudari dalam berhijab dari wanita-wanita lain yang sebelumnya meremehkan urusan hijab. Rosulullah Shallallaahu ‘alai Wa Sallam bersabda: “Barang siapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka baginya pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). “Barang siapa yang menyeru kepada petunjuk, pahalanya seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun juga.” (HR. Muslim).
7. Mengunakan hijab adalah jalan menuju keselamatan dari berbagai kejelekan yang semestinya menimpa saudari, seperti tabarruj, gaul dan selamatnya orang lain karena saudari.
8. Dengan menggunakan hijab berarti saudari telah berda’wah kepada Dienul Islam, karena dengan melihat hijab muslimah manusia tergugah untuk mengetahui lebih mendalam tentang Dienul Islam, Maka saudari adalah seorang juru da’wah.
9. Menggunakan hijab muslimah adalah sebab bersihnya hati. Allah Azza Wa Jalla berfirman: “Hal itu lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka.”
10. Dengan memakai hijab muslimah saudari akan mendapatkan sabar di atas perintah Allah Azza Wa Jalla karena kesulitan-kesulitan dan kendala yang dihadapi. Allah Azza Wa Jalla berfirman: “Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya).” (Qs. An Nazi’at 40-41)
11.


SIFAT HIJAB SYAR’I BAGI WANITA MUSLIMAH

Apakah Saudari tahu sifat hijab syar’i (pakaian muslimah yang disyari’atkan) ?
1. Menutup seluruh tubuh.
2. Tidak berbentuk pakaian hias atau mengandung perhiasan seperti gambar-gambar, accessories dan tulisan-tulisan
3. Tebal tidak tembus pandang, sehingga tidak menampakkan apa yang ada di balik pakaian tersebut.
4. Lebar dan longgar tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bagian-bagian anggota tubuh.
5. Tidak menyerupai pakaian pria dan pakaian wanita-wanita kafir.
6. Tidak berparfum dan berwangi-wangian apabila hendak melalui kaum pria.