Diantara hal yang disyariatkan ketika shalat adalah sutrah atau pembatas yang mana hal ini telah banyak dari kaum muslimin yang telah melupakannya padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ : رواه ابن ماجه
"Jika shalat salah seorang diantara kalian, hendaklah shalat menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat di depannya maka perangilah karena dia adalah syaithan" (HHR. Ibnu Majah)
Mengomentari hadits diatas Imam As Syaukani رحمه الله berkata :"Padanya (menunjukkan) bahwa memasang sutrah adalah wajib" (Lihat Nailul Authar 3/2)
Diantara perkara yang menguatkan wajibnya adalah sesungguhnya sutrah merupakan sebab syar'i yang menyebabkan tidak batalnya shalat karena lewatnya wanita yang baligh, keledai dan anjing hitam sebagaimana yang telah sah yang demikian itu dalam hadits yang menyatakan larangan orang lewat di depan orang yang shalat dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan sutrah.
Oleh karena itu para salafus shalih bersemangat memasang sutrah ketika shalat. Disamping itu telah sampai pula berturut-turut perkataan, perbuatan, anjuran dan perintah mereka untuk menggunakannya serta pengingkaran terhadap orang yang tidak menghadap sutrah ketika shalat.
Berkata Qurrah bin Iyas رحمه الله :"Umar melihatku sedangkan aku ketika itu sedang shalat diantara dua tiang, maka ia memegang tengkukku dan mendekatkanku ke sutrah seraya berkata "Shalatlah menghadap kepadanya" (R. Bukhari secara mu'allaq)
Berkata Al-Allamah As-Safarini رحمه الله: "Ketahuilah, sesungguhnya dimustahab kan (disunnahkan) shalatnya seseorang menghadap sutrah secara ittifaq (sepakat) sekalipun tidak dikhawatirkan adanya orang yang lewat". Berbeda dengan Imam Malik رحمه الله, dimana menyebutkan dalam "Al-Wadhih" tentang wajibnya bersutrah dengan tembok atau sesuatu yang menonjol dan berwujud dan pendapat ini pula yang disenangi oleh Imam Ahmad (Lihat Syarhu Tsulatsiyatil Musnad 2:786)
Pemutlakan ini adalah yang lebih benar -Insya Allah- karena alasan disunnahkannya memasang sutrah dengan disebabkan adanya kekhawatiran orang yang lewat hanyalah alasan ra'yu (akal) belaka, tidak ada dalil atasnya.
Berkata Ibnu Khuzaimah رحمه الله setelah menyebutkan sebagian hadits yang berisi perintah memasang sutrah : "Khabar atau riwayat ini seluruhnya shahih. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah memerintahkan seseorang shalat agar memasang batas atau sutrah dalam shalatnya. Abdul Karim telah mengaku dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam shalat tidak menghadap sutrah yakni ketika beliau berada di padang yang luas karena disana tidak ada satupun bangunan yang bisa dijadikan pembatas dengannya. (Hadits ini dhaif sebagaimana diperingatkan Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal. 305 dan beliau berkata hadits ini telah dicantumkan dalam Al-Ahadits Adh-Dhaifah No. 5814 bersama hadits lain yang semakna). Padahal beliau telah mencela orang yang melakukan shalat bila tidak menghadap sutrah, maka bagaimana mungkin beliau mengerjakan perkara yang beliau sendiri mencelanya" (Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2:27-28).
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita kesalahan orang yang melakukan shalat dengan tidak memasang sutrah di depannya sekalipun aman dari lewatnya manusia atau ketika di padang luas, juga tidak ada perbedaan antara Mekkah dan tempat lainnya tentang hukum yang berkaitan dengan sutrah secara mutlak.
Sebagian ahlul ilmi menganggapnya mustahab bagi orang yang shalat agar memasang sutrah agak ke kanan sedikit atau ke kiri sedikit dan tidak menghadap lurus didepannya, padahal tidak ada dalil yang shalih yang membenarkan perbuatan ini. (Lihat Ahkamus Sutrah hal. 46-48) Ukuran sutrah
Ukuran sutrah yang sah yang dengannya dapat membatasi seseorang yang shalat dan dapat menolak orang yang lewat antara dia dengan sutrah adalah sepanjang bagian belakang pelana kendaraan tunggangan, dan tidak diperbolehkan seseorang yang shalat mencukupkan diri menggunakan sutrah kurang dari ukuran tersebut ketika dalam kelonggaran.
Dari Thalhah Radhiyallahu 'anhu dia berkata bahwasanya telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam :
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ : رواه مسلم
"Jika salah seorang diantara kalian meletakkan seperti bagian belakang pelana kendaraan tunggangan hendaklah shalat menghadapnya dan jangan pedulikan orang yang lewat di belakangnya" (HR. Muslim).
Pelana yang dimaksudkan itu panjangnya satu hasta sebagaimana yang dijelaskan oleh Atha, Qatadah, At-Tsauri dan Nafi رحمهم الله (Lihat Mushannaf Abdur Razzaq 2:9,14,15/ Shahih Ibnu Khuzaimah hal.807 dan Sunan Abu Daud hal.686). Satu hasta itu ukurannya antara ujung siku-siku sampai ujung jari yang tengah (Lihat Lisanul Arab 3:1495). Diperkirakan sekitar 46,2 cm (Lihat Mu'jam Lughatil Fuqaha:450,451). Dalam Subulus Salam 1:295 Imam Ash-Shan'ani رحمه الله mengatakan 2/3 hasta.
Telah jelas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah shalat menghadap batu, tombak dan semisalnya, dan sudah maklum bahwa keduanya bentuknya kecil. Inilah yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan sutrah satu hasta adalah panjangnya dan bukan lebarnya.
Berkata Ibnu Khuzaimah رحمه الله :"Dalil dari Riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau memaksudkan sutrah itu seperti bagian belakang pelana kendaraan tunggangan adalah ukuran panjangnya dan bukan lebarnya merupakan perkara yang telah tsabit atau tetap. Diantaranya ialah khabar ketika ditancapkan tombak untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,, lalu beliau shalat menghadapnya, sedangkan lebarnya tombak tidaklah seperti lebarnya bagian belakang pelana kendaraan tunggangan" (Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2:12). Berarti yang dimaksud adalah panjangnya dan bukan lebarnya.
Atas dasar ini tidak diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutrah selama ada kemampuan mengambil yang lainnya sekalipun hanya berbentuk tongkat, kayu atau tanah, bahkan sekalipun hanya menumpuk batu seperti yang dilakukan Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu 'anhu. Adapun hadits:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا : رواه ابن ماجه
"Apabila salah seorang dari kalian shalat maka jadikanlah dihadapannya sesuatu, kalau tidak dapat maka letakkanlah sebuah batu, kalau tidak dapat maka buatlah sebuah garis" (HR. Ibnu Majah) adalah hadits dhaif (lemah). Kedhaifannya itu diisyaratkan oleh Sufyan bin 'Uyainah, Syafi'i, Al-Baghawi dan lainnya. Daruqutni رحمه الله berkata "Hadits ini tidak shahih dan tidak tsabit".
Berkata Imam Syafi'i رحمه الله dalam "Sunan Harmalah": "Tidak boleh orang yang shalat menggaris di depannya satu garis pun kecuali yang demikian itu tercantum dalam hadits yang tsabit sehingga bisa diikuti".
Berkata Imam Malik رحمه الله didalam "Al-Mudawwanah": "Sutrah dengan garis itu bathil".
Ulama-ulama mutaakhiriin telah mendhaifkannya pula seperti Ibnu Shalah, Imam An-Nawawi, Al-Iraqi, Al Albani dan yang lainnya.
Sutrah Bagi Makmum Sesungguhnya tidak diwajibkan sutrah bagi makmum karena sutrah dalam shalat menjadi tanggung jawab imam dan jangan disangka bahwa tiap-tiap orang sutrahnya adalah orang yang shalat di depannya karena demikian ini tidak terjadi pada shaf pertama lalu mengharuskan pula mencegah orang-orang yang lewat diantara shaf-shaf itu. Dalil yang menyelisihi hal ini adalah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ وَرَسُولُ اللهِ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اَلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ : رواه مسلم
"Saya datang dengan mengendarai keledai dan saat itu saya sudah ihtilam (baligh) dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang melaksanakan shalat bersama orang-orang di Mina. Maka saya melewati bagian depan shaf, kemudian saya turun, kemudian saya membiarkan keledai makan rumput dan saya masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut" (HR. Muslim) Ibnu Abbas mengendarai keledai betina di depan shaf pertama dan tidak seorangpun dari shahabat yang menahannya. Tidak ada shahabat yang mengingkari hal tersebut dan tidak pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, seandainya ada orang yang mengatakan mungkin saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mengetahui hal tersebut, maka kita katakan bahwa kalau seandainya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam dapat melihat orang yang berada di belakang beliau ketika sedang shalat, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam :
فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوعُكُمْ وَلاَ رُكُوعُكُمْ إِنِّي َلأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي : رواه البخاري
"Demi Allah tidak tersembunyi bagiku kekhusyu'an kalian dan tidak pula ruku' kalian, sesungguhnya aku benar-benar akan melihat kalian dari belakang punggungku" (HR. Bukhari). Apatah lagi orang yang datang dari arah samping beliau. Berkata Ibnu Abdil Barr : "Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ini menjadi pengkhususan hadits Abu Sa'id (yang artinya): "Jika salah seorang dari kalian shalat jangan biarkan seorang pun lewat didepannya" karena hadits ini khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan tidak ada yang memudharatkan makmum siapapun orang yang lewat di depannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ini. Ini semua tidak ada perselisihan diantara para ulama" (Lihat Fathul Bari 1:572)
Dengan ini diketahui sesungguhnya shalat berjamaah itu adalah shalat satu yang terbilang dan bukan shalat sejumlah bilangan orang yang melakukannya, oleh karena itu cukup satu sutrah. Seandainya itu merupakan shalat-shalat (sendiri sejumlah bilangan orang yang melakukannya) niscaya tiap orang yang melakukan shalat membutuhkan sutrah (Lihat Faidhlul Bari 2:77). Jika imam tidak memasang sutrah sungguh ia telah berbuat jelek dan itu adalah kekurangan darinya dan tidak wajib bagi tiap-tiap makmum memasang sutrah sendiri-sendiri dan hendaknya mencegah orang yang lewat di depannya (Lihat Ahkamus Sutrah hal. 21-22) Permasalahan : Jika makmum masbuq berdiri setelah salamnya imam untuk menyelesaikan apa-apa yang terluput bersama imam maka keluarlah keadaan ia sebagai makmum, lalu apa yang harus dia lakukan ?
Bekata Imam Malik رحمه الله :"Dan tidak mengapa bergeser setelah salamnya imam ke suatu yang dekat dengannya dari tiang-tiang yang berada di depannya, kesamping kanan, kiri atau belakangnya dengan mundur sedikit, bersutrah dengannya jika dekat dan jika jauh maka ia tetap berdiri di tempatnya dan bersungguh-sungguh menahan orang yang melewatinya".(Lihat Syarhu Zarqani 'Ala Mukhtashar Khalil 1:208)
Berkata Ibnu Rusyd رحمه الله:"Seandainya seseorang berdiri menyelesaikan apa-apa yang tertinggal dari shalatnya, dan ada tiang di dekatnya maka hendaknya ia berjalan ke sana dan menjadikannya sutrah baginya pada sisa shalatnya, jika tidak ada tiang di dekatnya maka dia shalat sebagaimana pada tempatnya semula dan menahan orang yang lewat di depannya itu semampu mungkin, dan orang yang lewat tersebut berdosa. Adapun orang yang lewat diantara shaf-shaf, jika sekelompok kaum shalat bersama imam mereka maka tidak berdosa atasnya karena imam menjadi sutrah bagi mereka. Wabillahi Taufiq" (Lihat Fatawa Ibnu Rusyd 2/904).
-Abu Ahmad Fudhail-
(Al Fikrah Tahun 2 Edisi 22)
Tampilkan postingan dengan label FIkih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIkih. Tampilkan semua postingan
Sabtu, April 26, 2008
Jumat, April 04, 2008
Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo’a
Oleh: Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat
Pendahuluan.
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo’a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : “Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo’a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; “Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa’at bagi saudara-saudara.
Hadist Pertama
“Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ;’Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo’a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo’a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo’a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo’a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu”. (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO’IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut dibawah ini.
1.
Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya).
2.
Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo’if.
3.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
4.
Kata Imam Nasa’i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
5.
Kata Imam Ibnu Ma’in : Dia itu Dlo’if.
6.
Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul ‘Itidal jilid 2 halaman 291, 292). Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : “Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka’ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah”. (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485).
Hadits Kedua
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :“Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila beliau berdo’a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tanganya”. (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
1.
IBNU LAHI’AH, seorang rawi yang lemah.
2.
HAFSH BIN HASYIM BIN ‘UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul).
[Baca : Mizanul ‘Itidal jilid I hal. 569].
Hadits Ketiga.
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :“Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo’a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya”. (Riwayat : Imam Tirmidzi).Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
1.
Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
2.
Imam Al-Hakim dan Nasa’i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul ‘Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :“Adapun tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya diwaktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya”. [Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519].
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Dibawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya.
1.
Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
2.
Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
3.
Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo’a diwaktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
4.
Oleh Abu Musa Al-Asy’ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
5.
Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
6.
Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
7.
Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
8.
Oleh Sa’ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI’IL (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada di riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Artinya : Apabila kamu meminta (berdo’a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)”. (Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).“Artinya : Permintaan (do’a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu”. (Riwayat Abu Dawud No. 1486).Adapun tentang tambahan “mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo’a” telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa. Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo’a.
“Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu’minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : “Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui “. (Al-Mu’minun : 51).
Dan Ia telah berfirman (pula) : “Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami rizkikan kepada kamu”. (Al-Baqarah : 172).
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut-masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo’a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya) : “Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do’a) nya itu”. (Shahih Riwayat Muslim 3/85).
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo’a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo’a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do’anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram.
Kesimpulan
1.
Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo’a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo’if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya.
2.
Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID’AH.
3.
Berdo’a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi’il dan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sah.
4.
Ada lagi kebiasaan bid’ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.
http://wahonot.wordpress.com/2008/04/01/kelemahan-hadits-hadits-tentang-mengusap-muka-dengan-kedua-tangan-sesudah-selesai-berdoa/
Pendahuluan.
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo’a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : “Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo’a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; “Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa’at bagi saudara-saudara.
Hadist Pertama
“Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ;’Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo’a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo’a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo’a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo’a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu”. (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO’IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut dibawah ini.
1.
Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya).
2.
Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo’if.
3.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
4.
Kata Imam Nasa’i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
5.
Kata Imam Ibnu Ma’in : Dia itu Dlo’if.
6.
Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul ‘Itidal jilid 2 halaman 291, 292). Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : “Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka’ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah”. (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485).
Hadits Kedua
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :“Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila beliau berdo’a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tanganya”. (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
1.
IBNU LAHI’AH, seorang rawi yang lemah.
2.
HAFSH BIN HASYIM BIN ‘UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul).
[Baca : Mizanul ‘Itidal jilid I hal. 569].
Hadits Ketiga.
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :“Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo’a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya”. (Riwayat : Imam Tirmidzi).Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
1.
Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
2.
Imam Al-Hakim dan Nasa’i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul ‘Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :“Adapun tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya diwaktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya”. [Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519].
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Dibawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya.
1.
Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
2.
Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
3.
Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo’a diwaktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
4.
Oleh Abu Musa Al-Asy’ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
5.
Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
6.
Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
7.
Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
8.
Oleh Sa’ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI’IL (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada di riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Artinya : Apabila kamu meminta (berdo’a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)”. (Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).“Artinya : Permintaan (do’a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu”. (Riwayat Abu Dawud No. 1486).Adapun tentang tambahan “mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo’a” telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa. Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo’a.
“Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu’minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : “Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui “. (Al-Mu’minun : 51).
Dan Ia telah berfirman (pula) : “Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami rizkikan kepada kamu”. (Al-Baqarah : 172).
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut-masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo’a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya) : “Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do’a) nya itu”. (Shahih Riwayat Muslim 3/85).
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo’a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo’a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do’anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram.
Kesimpulan
1.
Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo’a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo’if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya.
2.
Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID’AH.
3.
Berdo’a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi’il dan qaul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah sah.
4.
Ada lagi kebiasaan bid’ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.
http://wahonot.wordpress.com/2008/04/01/kelemahan-hadits-hadits-tentang-mengusap-muka-dengan-kedua-tangan-sesudah-selesai-berdoa/
Kamis, Januari 24, 2008
Bisnis MLM (Multilevel Marketing)
Oleh:Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
(Ulama Ahli Hadist murid dari Ulama Ahli Hadist abad ini Syaikh Imam Al Albani)
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya
(Ulama Ahli Hadist murid dari Ulama Ahli Hadist abad ini Syaikh Imam Al Albani)
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.
“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219].
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]
Fatwa Markaz Imam Al-Albani Tentang Multi Level Marketing [MLM]
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban :
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
Amman al-Balqo’ Yordania, 26 Sya’ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
[Disalin dari Majalah Al-Furqan Edisi 11 Th III/Jumadi Tsani 1425]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits.“Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138]
Sumber:http://www.wahonot.wordpress.com
[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.
“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219].
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]
Fatwa Markaz Imam Al-Albani Tentang Multi Level Marketing [MLM]
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban :
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.
Amman al-Balqo’ Yordania, 26 Sya’ban 1424H
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
[Disalin dari Majalah Al-Furqan Edisi 11 Th III/Jumadi Tsani 1425]
_________
Foote Note
[1]. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits.“Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138]
Sumber:http://www.wahonot.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)