web 2.0
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, April 26, 2008

Pembatas (Sutrah) Dalam Shalat

Diantara hal yang disyariatkan ketika shalat adalah sutrah atau pembatas yang mana hal ini telah banyak dari kaum muslimin yang telah melupakannya padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ : رواه ابن ماجه

"Jika shalat salah seorang diantara kalian, hendaklah shalat menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat di depannya maka perangilah karena dia adalah syaithan" (HHR. Ibnu Majah)

Mengomentari hadits diatas Imam As Syaukani رحمه الله berkata :"Padanya (menunjukkan) bahwa memasang sutrah adalah wajib" (Lihat Nailul Authar 3/2)

Diantara perkara yang menguatkan wajibnya adalah sesungguhnya sutrah merupakan sebab syar'i yang menyebabkan tidak batalnya shalat karena lewatnya wanita yang baligh, keledai dan anjing hitam sebagaimana yang telah sah yang demikian itu dalam hadits yang menyatakan larangan orang lewat di depan orang yang shalat dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan sutrah.

Oleh karena itu para salafus shalih bersemangat memasang sutrah ketika shalat. Disamping itu telah sampai pula berturut-turut perkataan, perbuatan, anjuran dan perintah mereka untuk menggunakannya serta pengingkaran terhadap orang yang tidak menghadap sutrah ketika shalat.

Berkata Qurrah bin Iyas رحمه الله :"Umar melihatku sedangkan aku ketika itu sedang shalat diantara dua tiang, maka ia memegang tengkukku dan mendekatkanku ke sutrah seraya berkata "Shalatlah menghadap kepadanya" (R. Bukhari secara mu'allaq)

Berkata Al-Allamah As-Safarini رحمه الله: "Ketahuilah, sesungguhnya dimustahab kan (disunnahkan) shalatnya seseorang menghadap sutrah secara ittifaq (sepakat) sekalipun tidak dikhawatirkan adanya orang yang lewat". Berbeda dengan Imam Malik رحمه الله, dimana menyebutkan dalam "Al-Wadhih" tentang wajibnya bersutrah dengan tembok atau sesuatu yang menonjol dan berwujud dan pendapat ini pula yang disenangi oleh Imam Ahmad (Lihat Syarhu Tsulatsiyatil Musnad 2:786)

Pemutlakan ini adalah yang lebih benar -Insya Allah- karena alasan disunnahkannya memasang sutrah dengan disebabkan adanya kekhawatiran orang yang lewat hanyalah alasan ra'yu (akal) belaka, tidak ada dalil atasnya.

Berkata Ibnu Khuzaimah رحمه الله setelah menyebutkan sebagian hadits yang berisi perintah memasang sutrah : "Khabar atau riwayat ini seluruhnya shahih. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah memerintahkan seseorang shalat agar memasang batas atau sutrah dalam shalatnya. Abdul Karim telah mengaku dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam shalat tidak menghadap sutrah yakni ketika beliau berada di padang yang luas karena disana tidak ada satupun bangunan yang bisa dijadikan pembatas dengannya. (Hadits ini dhaif sebagaimana diperingatkan Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal. 305 dan beliau berkata hadits ini telah dicantumkan dalam Al-Ahadits Adh-Dhaifah No. 5814 bersama hadits lain yang semakna). Padahal beliau telah mencela orang yang melakukan shalat bila tidak menghadap sutrah, maka bagaimana mungkin beliau mengerjakan perkara yang beliau sendiri mencelanya" (Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2:27-28).

Dari uraian di atas jelaslah bagi kita kesalahan orang yang melakukan shalat dengan tidak memasang sutrah di depannya sekalipun aman dari lewatnya manusia atau ketika di padang luas, juga tidak ada perbedaan antara Mekkah dan tempat lainnya tentang hukum yang berkaitan dengan sutrah secara mutlak.

Sebagian ahlul ilmi menganggapnya mustahab bagi orang yang shalat agar memasang sutrah agak ke kanan sedikit atau ke kiri sedikit dan tidak menghadap lurus didepannya, padahal tidak ada dalil yang shalih yang membenarkan perbuatan ini. (Lihat Ahkamus Sutrah hal. 46-48) Ukuran sutrah

Ukuran sutrah yang sah yang dengannya dapat membatasi seseorang yang shalat dan dapat menolak orang yang lewat antara dia dengan sutrah adalah sepanjang bagian belakang pelana kendaraan tunggangan, dan tidak diperbolehkan seseorang yang shalat mencukupkan diri menggunakan sutrah kurang dari ukuran tersebut ketika dalam kelonggaran.

Dari Thalhah Radhiyallahu 'anhu dia berkata bahwasanya telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ : رواه مسلم

"Jika salah seorang diantara kalian meletakkan seperti bagian belakang pelana kendaraan tunggangan hendaklah shalat menghadapnya dan jangan pedulikan orang yang lewat di belakangnya" (HR. Muslim).

Pelana yang dimaksudkan itu panjangnya satu hasta sebagaimana yang dijelaskan oleh Atha, Qatadah, At-Tsauri dan Nafi رحمهم الله (Lihat Mushannaf Abdur Razzaq 2:9,14,15/ Shahih Ibnu Khuzaimah hal.807 dan Sunan Abu Daud hal.686). Satu hasta itu ukurannya antara ujung siku-siku sampai ujung jari yang tengah (Lihat Lisanul Arab 3:1495). Diperkirakan sekitar 46,2 cm (Lihat Mu'jam Lughatil Fuqaha:450,451). Dalam Subulus Salam 1:295 Imam Ash-Shan'ani رحمه الله mengatakan 2/3 hasta.

Telah jelas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam pernah shalat menghadap batu, tombak dan semisalnya, dan sudah maklum bahwa keduanya bentuknya kecil. Inilah yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan sutrah satu hasta adalah panjangnya dan bukan lebarnya.

Berkata Ibnu Khuzaimah رحمه الله :"Dalil dari Riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau memaksudkan sutrah itu seperti bagian belakang pelana kendaraan tunggangan adalah ukuran panjangnya dan bukan lebarnya merupakan perkara yang telah tsabit atau tetap. Diantaranya ialah khabar ketika ditancapkan tombak untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,, lalu beliau shalat menghadapnya, sedangkan lebarnya tombak tidaklah seperti lebarnya bagian belakang pelana kendaraan tunggangan" (Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2:12). Berarti yang dimaksud adalah panjangnya dan bukan lebarnya.

Atas dasar ini tidak diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutrah selama ada kemampuan mengambil yang lainnya sekalipun hanya berbentuk tongkat, kayu atau tanah, bahkan sekalipun hanya menumpuk batu seperti yang dilakukan Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu 'anhu. Adapun hadits:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا : رواه ابن ماجه

"Apabila salah seorang dari kalian shalat maka jadikanlah dihadapannya sesuatu, kalau tidak dapat maka letakkanlah sebuah batu, kalau tidak dapat maka buatlah sebuah garis" (HR. Ibnu Majah) adalah hadits dhaif (lemah). Kedhaifannya itu diisyaratkan oleh Sufyan bin 'Uyainah, Syafi'i, Al-Baghawi dan lainnya. Daruqutni رحمه الله berkata "Hadits ini tidak shahih dan tidak tsabit".

Berkata Imam Syafi'i رحمه الله dalam "Sunan Harmalah": "Tidak boleh orang yang shalat menggaris di depannya satu garis pun kecuali yang demikian itu tercantum dalam hadits yang tsabit sehingga bisa diikuti".

Berkata Imam Malik رحمه الله didalam "Al-Mudawwanah": "Sutrah dengan garis itu bathil".

Ulama-ulama mutaakhiriin telah mendhaifkannya pula seperti Ibnu Shalah, Imam An-Nawawi, Al-Iraqi, Al Albani dan yang lainnya.

Sutrah Bagi Makmum Sesungguhnya tidak diwajibkan sutrah bagi makmum karena sutrah dalam shalat menjadi tanggung jawab imam dan jangan disangka bahwa tiap-tiap orang sutrahnya adalah orang yang shalat di depannya karena demikian ini tidak terjadi pada shaf pertama lalu mengharuskan pula mencegah orang-orang yang lewat diantara shaf-shaf itu. Dalil yang menyelisihi hal ini adalah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ia berkata :

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ وَرَسُولُ اللهِ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اَلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ : رواه مسلم

"Saya datang dengan mengendarai keledai dan saat itu saya sudah ihtilam (baligh) dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang melaksanakan shalat bersama orang-orang di Mina. Maka saya melewati bagian depan shaf, kemudian saya turun, kemudian saya membiarkan keledai makan rumput dan saya masuk ke dalam shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut" (HR. Muslim) Ibnu Abbas mengendarai keledai betina di depan shaf pertama dan tidak seorangpun dari shahabat yang menahannya. Tidak ada shahabat yang mengingkari hal tersebut dan tidak pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, seandainya ada orang yang mengatakan mungkin saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mengetahui hal tersebut, maka kita katakan bahwa kalau seandainya saja beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam dapat melihat orang yang berada di belakang beliau ketika sedang shalat, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam :

فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوعُكُمْ وَلاَ رُكُوعُكُمْ إِنِّي َلأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي : رواه البخاري

"Demi Allah tidak tersembunyi bagiku kekhusyu'an kalian dan tidak pula ruku' kalian, sesungguhnya aku benar-benar akan melihat kalian dari belakang punggungku" (HR. Bukhari). Apatah lagi orang yang datang dari arah samping beliau. Berkata Ibnu Abdil Barr : "Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ini menjadi pengkhususan hadits Abu Sa'id (yang artinya): "Jika salah seorang dari kalian shalat jangan biarkan seorang pun lewat didepannya" karena hadits ini khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan tidak ada yang memudharatkan makmum siapapun orang yang lewat di depannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ini. Ini semua tidak ada perselisihan diantara para ulama" (Lihat Fathul Bari 1:572)

Dengan ini diketahui sesungguhnya shalat berjamaah itu adalah shalat satu yang terbilang dan bukan shalat sejumlah bilangan orang yang melakukannya, oleh karena itu cukup satu sutrah. Seandainya itu merupakan shalat-shalat (sendiri sejumlah bilangan orang yang melakukannya) niscaya tiap orang yang melakukan shalat membutuhkan sutrah (Lihat Faidhlul Bari 2:77). Jika imam tidak memasang sutrah sungguh ia telah berbuat jelek dan itu adalah kekurangan darinya dan tidak wajib bagi tiap-tiap makmum memasang sutrah sendiri-sendiri dan hendaknya mencegah orang yang lewat di depannya (Lihat Ahkamus Sutrah hal. 21-22) Permasalahan : Jika makmum masbuq berdiri setelah salamnya imam untuk menyelesaikan apa-apa yang terluput bersama imam maka keluarlah keadaan ia sebagai makmum, lalu apa yang harus dia lakukan ?

Bekata Imam Malik رحمه الله :"Dan tidak mengapa bergeser setelah salamnya imam ke suatu yang dekat dengannya dari tiang-tiang yang berada di depannya, kesamping kanan, kiri atau belakangnya dengan mundur sedikit, bersutrah dengannya jika dekat dan jika jauh maka ia tetap berdiri di tempatnya dan bersungguh-sungguh menahan orang yang melewatinya".(Lihat Syarhu Zarqani 'Ala Mukhtashar Khalil 1:208)

Berkata Ibnu Rusyd رحمه الله:"Seandainya seseorang berdiri menyelesaikan apa-apa yang tertinggal dari shalatnya, dan ada tiang di dekatnya maka hendaknya ia berjalan ke sana dan menjadikannya sutrah baginya pada sisa shalatnya, jika tidak ada tiang di dekatnya maka dia shalat sebagaimana pada tempatnya semula dan menahan orang yang lewat di depannya itu semampu mungkin, dan orang yang lewat tersebut berdosa. Adapun orang yang lewat diantara shaf-shaf, jika sekelompok kaum shalat bersama imam mereka maka tidak berdosa atasnya karena imam menjadi sutrah bagi mereka. Wabillahi Taufiq" (Lihat Fatawa Ibnu Rusyd 2/904).
-Abu Ahmad Fudhail-

(Al Fikrah Tahun 2 Edisi 22)



Jumat, Februari 22, 2008

SHALAT DUHA

Keutamaan Shalat Dhuha
Mengenai keutamaan shalat Dhuha, telah diriwayatkan beberapa hadits yang diantaranya dapat saya sebutkan sebagai berikut

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda

“Bagi masing-masing ruas[1] dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahtil (Laa Ilaaha Illallaah) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga sedekah, dan mencegah kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan ganjarannya dengan dua rakaat shalat Dhuha”. Diriwayatkan oleh Muslim[2]

Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman.

“Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, dia berkata :”Tidak ada yang memelihara shalat Dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaab)”. Dan dia mengatakan, “Dan ia merupakan shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabin)”. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. [4]

Hukum Shalat Dhuha
Hadits-hadits terdahulu dan juga yang semisalnya menjelaskan bahwa shalat Dhuha pada waktu Dhuha (pagi hari) merupakan suatu hal yang baik lagi disukai. [5]

Selain itu, di dalam hadits-hadits tersebut juga terkandung dalil yang menunjukkan disyariatkannya kaum muslimin untuk senantiasa mengerjakannya.
[6]

Dan tidak ada riwayat yang menujukkan diwajibkannya shalat Dhuha

Waktu Shalat Dhuha
Waktu shalat Dhuha dimulai sejak terbit matahari sampai zawal (condong). Dan waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah pada saat matahari terik.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Adapun permulaan waktunya, telah ditunjukkan oleh hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma terdahulu. Letak syahidnya di dalam hadits tersebut adalah ; “Ruku-lah untuk-Ku dari awal siang sebanyak empat rakaat”.

Demikian juga riwayat yang datang dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah lalu duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit dan kemudian mengerjakan shalat dua raka’at [7], maka pahala shalat itu baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, sepenuhnya, sepenuhnya” [8]

Dari Abu Umamah, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berada di dalamnya sehingga dia mengerjakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah haji atau orang yang mengerjakan umrah, sama persis (sempurna) seperti ibadah haji dan umrahnya”. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah, kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit…” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[9]

Adapun keluarnya waktu shalat Dhuha pada waktu zawal, karena ia merupakan shalat Dhuha (pagi).

Sedangkan waktu utamanya telah ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan”[10]. Diriwayatkan oleh Muslim [11]

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Dan Sifatnya
Disyariatkan kepada orang muslim untuk mengerjakan shalat Dhuha dengan dua, empat, enam, delapan atau dua belas rakaat.

Jika mau, dia boleh mengerjakannya dua rakaat dua rakaat.
Adapun shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat telah ditunjukkan oleh hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat shalat Dhuha” Diriwayatkan oleh Muslim.[12]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan empat rakaat, telah ditunjukkan oleh Abu Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman :”Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. [13]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa-il. [14]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat” [15] Diriwayatkan Asy-Syaikhani. [16]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[17]

Dapat saya katakan bahwa berdasarkan hadits-hadits ini, diarahkan kemutlakan yang diberikan Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat ditanya oleh Mu’adzah :”Berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Dhua?” Dia menjawab : “Empat rakaat dan bisa juga lebih, sesuai kehendak Allah” [18]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat dua rakaat, telah ditunjukkan oleh keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Shalat malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat” [19]

Dan seorang muslim boleh mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat secara bersambungan, sebagaimana layaknya shalat wajib empat rakaat. Hal itu ditunjukkan oleh kemutlakan lafazh hadits-hadits mengenai hal tersebut yang telah disampaikan sebelumnya, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Ruku’lah untuk-Ku dari permulaan siang empat rakaat”. Dan juga seperti sabda beliau :”Barangsiapa mengerjakan shalat (Dhuha) empat rakaat maka dia ditetapkan termasuk golongan ahli ibadah” Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
___________
Foote Note
[1]. Kata sulaamaa adalah bentuk mufrad (tunggal) dan jamaknya adalah as-sulaamiyaatu yang berarti ruas jari-jemari. Kemudian kata itu dipergunakan untuk seluruh tulang dan ruas badan. Lihat kitab, Syarh Muslim, An-Nawawi V/233
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam kitab Shalaatut Musaafirin wa Qashruha, bab Istihbaabu Shalaatidh Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’aatani wa Akmalaha Tsamaanu Raka’aatin wa Ausathuha Arba’u Raka’aatin au Sittin wal Hatstsu ‘alal Muhaafazhati ‘alaiha, (hadits no. 720). Lihat juga kitab, Jami’ul Ushuul (IX/436)
[3]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab, Al-Musnad (VI/440 dan 451). Dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalaah, bab Maa Jaa-a fii Shalaatidh Dhuha, (hadits no. 475)
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : ‘Hasan gharib” Dan dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi. Juga dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan At-Tirmidzi, (I/147). Serta dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul (IX/4370.
[4]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (II/228), Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (I/314), dan lafazh di atas milik keduanya. Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath (II/279-Majma’ul Bahrain) tanpa ucapan :”Dan ia adalah shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabiin)”.
Dan hadits di atas dinilai shahih oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab, Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (hadits no. 1994).
[5]. Majmuu’al Al-Fataawaa (XXII/284)
[6]. Dan inilah yang tampak, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits terdahulu. (Nailul Authaar III/77).
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah setelah menetapkan kesepakatan para ulama tas sunnahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus, kemudian menetapkan hukum sunnatnya, dimana dia mengatakan : “Muncul pertanyaan : ‘Apakah yang lebih baik, mengerjakan secara terus menerus ataukah tidak secara terus menerus seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Inilah di antara yang mereka pedebatkan”. Dan yang lebih tepat adalah dengan mengatakan ;”Barangsiapa mengerjakan qiyaamul lail secara terus menerus, maka tidak perlu lagi baginya untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang tertidur sehingga tidak melakukan qiyamul lail, maka shalat Dhuha bisa menjadi pengganti bagi qiyamul lail” Majmu Al-Fataawaa (XXII/284).
Dapat saya katakan, (tetapi) lahiriyah nash menunjukkan disunnatkannya secara mutlak untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat suka untuk mengerjakannya karena beliau takut hal tersebut akan dikerjakan secara terus menerus oleh umat manusia sehingga akan diwajibkan kepada mereka. Dan inilah illat (alasan) tidak dikerjakannya shalat Dhuha secara terus menerus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, nash-nash itu secara mutlak seperti apa adanya. Hal yang serupa seperti itu telah diisyaratkan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, lihat kitab Jaami’ul Ushuul (VI/108-109).
[7]. Ath-Thibi mengatakan : “Shalat ini disebut shalat Isyraq, yaitu permulaan shalat Dhuha. Dia nukil di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/405)
Dapat saya katakan, telah saya sampaikan kepada anda mengenai hal itu yang lebih luas dari sekedar isyarat ini. Lihat pembahasan tentang shalat Isyraq sebelumnya.
[8] Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalah, bab Dzikru Maa Yustahabbu minal Julus fil Masjid Ba’da Shalaatish Shubhi Hatta Taathlu’a Asy-Syams
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan :”Hasan gharib”. Dengan beberapa syahidnya, hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mubarakfuri di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/406). Dan disepakati oleh Syaikh Akhmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi (II/481). Juga dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi (I/182). Dan dengan beberapa syahidnya, dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (IX/401).
Dapat saya katakan, di antara syahidnya adalah hadist berikutnya.
[9]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu’jamul Kabiir (VIII/174), 181 dan 209)
Sanad hadits di atas dinilai jayyid oleh Al-Mundziri dan Al-Haitsami. Dan dinilai hasa oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wa Tarhiib (I/189). Dan lihat juga kitab, Majmu’uz Zawaa’id (X/104)
[10]. Di dalam kitab, Syarh An-Nawawi (VI/30). Imam Nawawi mengatakan : Ar-Ramdhaa’ berarti kerikil yang menjadi panas oleh sinar matahari. Yaitu, ketika anak-anak unta sudah merasa panas. Al-Fushail berarti anak unta yang masih kecil”. Lihat juga, Nailul Authaar (II/81)
[11]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafirin wa Qasruha, bab Shalatut Awaabiin Hiina Tarmudhil Fihsaal, hadits no. 748.
[12]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[13]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[14]. Hadits shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Asy-Syamaa’il, bab Shalatudh Dhuha, (hadits no. 273) hadits ini dinilai shahih lighairihi di dalam kitab, Mukhtashar Asy-Syamaailil Muhammadiyyah, (hal. 156). Beberapa sahid dan jalannya telah disebutkan di dalam kitab Irwaaul Ghaliil (II/216).
[15]. Di dalam hadits tersebut terdapat bantahan bagi orang yang mengaku bahwa shalat ini adalah shalat al-fath (pembebasan), bukan shalat Dhuha. Lihat kitab, Zaadul Ma’ad (III/4100 dan juga Aunul Ma’buud (I/497)
[16]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam beberapa tempat di antaranya : Kitaabut Tahajjud, bab Shalaatudh Dhuhaa fis Safar (hadits no. 1176). Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Haidh, bab Tasturuk Mughtasil bi Tsaubin au Nahwahu (hadits no. 336). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/110).
[17]. Hadits ini disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam kitab Majma’uz Zawaa’id (II/237) dan dia mengatakan : Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Kabiir. Di dalamnya terdapat Musa bin Ya’qub Az-Zam’i. Dinilai tsiqah oleh Ibnu Mu’in dan Ibnu Hibban serta dinilai dha’if oleh Ibnul Madini dan lain-lainnya. Dan sisa rijalnya adalah tsiqah.
Dapat saya katakan, Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq, yang mempunyai hafalan buruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab, At-Taqriib (hal. 554). Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar (II/334), yang diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan oleh Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhiib. Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyalahu ‘anhuma dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wat Tarhiib (I/279).
[18]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalatul Musafirin wa Qasruha, bab Istihbaabu Shaalatid Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’ataani wa Akmalaha Tsamaanu Rak’atin wa Ausathuha Arba’u Rak’atin au Sittin wa Hatstsu ‘alal Muhaafazhati Alaiha, (hadits no. 719).
[19]. Hadits shahih. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya
Peringatan.
Ada sebuah riwayat untuk hadits Ummu Hani terdahulu dengan lafazh : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan shalat Dhuha delapan rakaat. Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat’. Dan hadits Ummu Hani asalnya terdapat di dalam kitab Ash-Shahihain, tetapi tidak dengan lafazh ini.
Dan diriwayatkan oleh Abud Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalatudh Dhuha (hadits no. 1234, II/234).
Dan dalam sanad yang ada pada keduanya terdapat Iyadh bin Abdillah. Yang meriwayatkan darinya adalah Abdullah bin Wahb. Mengenai pribadi Iyadh ini. Abu Hatim mengatakan :”Dia bukan seorang yang kuat”. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di dalam deretan tsiqat. As-Saaji mengatakan : “Darinya, Wahb bin Abdillah meriwayatkan beberapa hadits yang di dalamnya masih mengandung pertimbangan”. Yahya bin Ma’in mengatakan :”Dia seorang yang haditsnya dha’if”. Abu Shalih mengatakan ;”Ditegaskan, dia memiliki kesibukan yang luar biasa di Madinah, di dalam haditsnya terdapat sesuatu” Al-Bukhari mengatakan : “Haditsnya munkar” Tahdziibut Tahdziib (VIII/201).
Dapat saya katakan, haditsnya di sini diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, darinya. Yang tampak secara lahiriyah dari keadaan orang ini, bahwa dia tidak dimungkinkan untuk meriwayatkan seorang diri, sedangkan lafazh ini dia riwayatkan sendiri. Wallahu a’lam
Dengan lafazh ini, hadits ini dinilai dha’if (lemah) oleh Al-Albani di dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah (II/234). Dalam penjelasannya, dia menguraikan secara rinci illatnya di dalam kitab. Tamamul Minnah (hal. 258-259

oleh : Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
sumber : almanhaj.or.id