web 2.0
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juni 04, 2008

Membongkar Jaringan AKKBB

Nama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menjadi buah bibir setelah peristiwa rusuh di silang Monas pada hari ahad siang, 1 Juni 2008. Sebelumnya, aliansi ini sering kali diidentikan dengan gerakan pembelaan terhadap kelompok sesat Ahmadiyah, sebuah kelompok yang mengaku bagian dari Islam namun memiliki kitab suci Tadzkirah—bukan al-Qur’an—dan Rasul Mirza Ghulam Ahmad, bukan Rasulullah Muhammad Salallahu alaihi wasallam. Jika menilik perjalanan historis dan ideologi kelompok sesat Ahmadiyah dengan AKKBB, maka akan bisa ditemukan benang merahnya, yakni permusuhan terhadap syariat Islam, pertemanan dengan kalangan Zionis, mengedepankan berbaik sangka terhadap non-Muslim dan mendahulukan kecurigaan terhadap kaum Muslimin.

Ketika Ahmadiyah lahir di India, Mirza Ghulam Ahmad mengeluarkan seruan agar umat Islam India taat dan tsiqah kepada penjajah Inggris, dan mengharamkan jihad melawan Inggris. Padahal saat itu, banyak sekali perwira-perwira tentara Inggris, para penentu kebijakannya, terdiri dari orang-orang Yahudi Inggris seperti Jenderal Allenby dan sebagainya. Dengan kata lain, seruan Ghulam Ahmad ini sesungguhnya mengusung kepentingan kaum Yahudi Inggris.

Bagaimana dengan AKKBB? Aliansi cair ini terdiri dari banyak organisasi, lembaga swadaya masyarakat, dan juga kelompok-kelompok “keagamaan”, termasuk kelompok sesat Ahmadiyah. Mereka yang tergabung dalam AKKBB adalah:

  • Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

  • National Integration Movement (IIM)

  • The Wahid Institute

  • Kontras

  • LBH Jakarta

  • Jaingan Islam Kampus (JIK)

  • Jaringan Islam Liberal (JIL)

  • Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)


  • Generasi Muda Antar Iman (GMAI)

  • Institut Dian/Interfidei

  • Masyarakat Dialog Antar Agama

  • Komunitas Jatimulya

  • eLSAM

  • Lakpesdam NU

  • YLBHI

  • Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika

  • Lembaga Kajian Agama dan Jender

  • Pusaka Padang

  • Yayasan Tunas Muda Indonesia

  • Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

  • Crisis Center GKI

  • Persekutuan Gereja-gereeja Indonesia (PGI)

  • Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci)

  • Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)

  • Gerakan Ahmadiyah Indonesia

  • Tim Pembela Kebebasan Beragama


  • El Ai Em Ambon

  • Fatayat NU

  • Yayasan Ahimsa (YA) Jakarta

  • Gedong Gandhi Ashram (GGA) Bali

  • Koalisi Perempuan Indonesia

  • Dinamika Edukasi Dasar (DED) Yogya

  • Forum Persaudaraan antar Umat Beriman Yogyakarta

  • Forum Suara Hati Kebersamaan Bangsa (FSHKB) Solo

  • SHEEP Yogyakarta Indonesia


  • Forum Lintas Agama Jawa Timur Surabaya

  • Lembaga Kajian Agama dan Sosial Surabaya

  • LSM Adriani Poso

  • PRKP Poso

  • Komunitas Gereja Damai

  • Komunitas Gereja Sukapura

  • GAKTANA

  • Wahana Kebangsaan

  • Yayasan Tifa


  • Komunitas Penghayat

  • Forum Mahasiswa Syariahse-Indonesia NTB

  • Relawan untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (REDHAM) Lombok

  • Forum Komunikasi Lintas Agama Gorontalo

  • Crisis Center SAG Manado

  • LK3 Banjarmasin

  • Forum Dialog Antar Kita (FORLOG-Antar Kita) Sulsel Makassar

  • Jaringan Antar Iman se-Sulawesi

  • Forum Dialog Kalimantan Selatan (FORLOG Kalsel) Banjarmasin


  • PERCIK Salatiga

  • Sumatera Cultural Institut Medan

  • Muslim Institut Medan

  • PUSHAM UII Yogyakarta

  • Swabine Yasmine Flores-Ende

  • Komunitas Peradaban Aceh

  • Yayasan Jurnal Perempuan

  • AJI Damai Yogyakarta

  • Ashram Gandhi Puri Bali


  • Gerakan Nurani Ibu

  • Rumah Indonesia



kunjungannya Gus Dur awal Mei 2008 lalu ke ISrael menerima penghargaan dari Simon Wiesenthal Center. Simon Wiesentel Center adalah sebuah LSM terkenal di Amerika Serikat yang melindungi kaum Yahudi internasional.


Menurut data yang ada, AKKBB merupakan aliansi cair dari 64 organisasi, kelompok, dan lembaga swadaya masyarakat. Banyak, memang. Tapi kebanyakan merupakan organisasi ‘ladang tadah hujan’ yang bersifat insidental dan aktivitasnya tergantung ada ‘curah hujan’ atau tidak. Maksudnya, kelompok atau organisasi yang hanya dimaksudkan untuk menampung donasi dari sponsor asing, dan hanya bergerak jika ada dana keras yang tersedia.

Namun ada beberapa yang memang memiliki ideologi yang jelas dan bergerak di akar rumput. Walau demikian, yang terkenal hanya ada beberapa dan inilah yang menjadi motor penggerak utama dari aliansi besar ini.

Keseluruhan organisasi dan kelompok ini sebenarnya bisa disatukan dalam satu kata, yakni: Amerika. Kita tentu paham, Amerika adalah gudang dari isme-isme yang “aneh-aneh” seperti gerakan liberal, gerakan feminisme, HAM, Demokrasi, dan sebagainya. Ini tentu dalam tataran ide atau Das Sollen kata orang Jerman.

Namun dalam tataran faktual, yang terjadi di lapangan ternyata sebaliknya. Kalangan intelektual dunia paham bahwa negara yang paling anti demokrasi di dunia adalah Amerika, negara yang paling banyak melanggar HAM adalah Amerika, negara yang merestui pasangan gay dan lesbian menikah (di gereja pula!) atas nama liberalisme adalah Amerika, dan sebagainya. Dan kita tentu juga paham, ada satu istilah yang bisa menghimpun semua kebobrokkan Amerika sekarang ini: ZIONISME.

Bukan kebetulan jika banyak tokoh-tokoh AKKBB merupakan orang-orang yang merelakan dirinya menjadi pelayan kepentingan Zionisme Internasional. Sebut saja Abdurrahman Wahid, ikon Ghoyim Zionis Indonesia. Lalu ada Ulil Abshar Abdala dan kawan-kawannya di JIL, lalu Goenawan Muhammad yang pada tahun 2006 menerima penghargaan Dan David Prize dan uang kontan senilai US$ 250, 000 di Tel Aviv (source: indolink.com), dan sejenisnya. Tidak terhitung berapa banyak anggota AKKBB yang telah mengunjungi Israel sambil menghujat gerakan Islam Indonesia di depan orang-orang Ziuonis Yahudi di sana.

Mereka ini memang bergerak dengan mengusung wacana demokrasi, HAM, anti kekerasan, pluralitas, keberagaman, dan sebagainya. Sesuatu yang absurd sesungguhnya karena donatur utama mereka, Amerika, terang-terangan menginjak-injak prinsip-prinsip ini di berbagai belahan dunia seperti di Palestina, Irak, Afghanistan, dan sebagainya.

Jelas, bukan sesuatu yang aneh jika kelompok seperti ini membela Ahmadiyah. Karena Ahmadiyah memang bagian dari mereka, bagian dari upaya pengrusakkan dan penghancuran agama Allah di muka bumi ini.

Bagi yang ingin mengetahui ideologi aliansi ini maka silakan mengklik situs-situs kelompok mereka seperti libforall.com , Islamlib.com dan lainnya.

Walau demikian, tidak semua simpatisan maupun anggota AKKBB yang sebenarnya menyadari 'The Hidden Agenda' di balik AKKBB, karena agenda besar ini hanya diketahui oleh pucuk-pucuk pimpinan aliansi ini, sedangkan simpatisan maupun anggota di tingkat akar rumput kebanyakan hanya terikat secara emosionil kepada pimpinannya dan tidak berdasarkan pemahaman dan ilmu yang cukup.(bersambung/rz/eramuslim)



Di saat umat Islam berjuang membebaskan tanah Palestina, para cendikiawan "liberal" justru "berjabat tangan" dengan Israel dan menemui Shimon Peres. Nampak Dr. Syafiq Mughni dan Abdul A'la [NU] menghadiri upacara keagamaan Yahudi



sumber : swaramuslim.com

Sabtu, April 26, 2008

Maka Bertanyalah...

Diantara hal yang sejalan dengan akal sehat kita adalah bahwa ucapan seseorang atau kelompok manapun dalam suatu masalah tidak akan begitu saja kita terima kecuali bila yang mengucapkannya adalah orang-orang yang menguasainya atau ahlnyai. Hal ini sangat jelas. Oleh karena itu, anda tidak akan pernah melihat orang yang sedang sakit gigi mau menerima resep obat selain dari dokter gigi, itupun kalau mungkin yang di datanginya adalah dokter yang berpengalaman.

Salah seorang di antara kita pasti enggan untuk menyerahkan barang berharga sebutlah misalnya mobil mewahnya yang rusak kepada tukang-tukang servis dan bengkel pemula, dia tidak akan rela menyerahkannya kecuali kepada dealer resmi yang profesional. Demikian pula seorang investor atau pemilik modal akan sangat berhati-hati dalam menginvestasikan atau menanam sahamnya dalam suatu usaha bersama.

Maka adalah aneh dan sesuatu yang patut untuk dipertanyakan, bagaimana mungkin ada orang yang mau saja menerima ajaran agama yang mereka yakini sebagai pedoman untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan di akhiratnya dari orang-orang yang tidak jelas, tanpa proses pengecekan dan penelitian terlebih dahulu.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan di minta pertanggung jawabannya”. (QS. Al Israa: 36).

Kita juga melihat manusia secara umum akan segan berbicara tentang suatu urusan dunia ketika di depannya ada orang-orang yang memiliki spesialisasi dalam suatu masalah. Sebagaimana orang segan berbicara masalah obat suatu penyakit ketika di depannya ada dokter. Mereka segan berbicara masalah arsitektur suatu bangunan ketika ada arsitek di depannya. Tetapi sangat disayangkan ada banyak orang yang tidak segan berbicara masalah agama, padahal dia bukan ahlinya, seperti para artis, pelawak, dukun, paranormal, musisi dan lainnya yang berbicara tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang lain. Padahal ketika ia berbicara, sadar ataupun tidak bahwa dia selalu di awasi oleh pencipta agama yang haq ini, yang Maha Melihat, Maha Mengetahui lintasan dan bisikan hati dan benak manusia. Tak sesuatupun luput dari pengawasanNya dan yang mempunyai perhitungan yang sangat cepat dan rinci.

Telah banyak bencana yang terjadi dewasa ini diakibatkan suburnya kebiasaan ucapan tanpa merujuk kepada sumber pengambilan dalil hukum yang sah dan adil seputar masalah-masalah agama yang penting dan selayaknya ummat Islam mengetahuinya, Demikianlah, jika terhimpun pada kebanyakan orang tiga hal, yakni lemahnya kemauan dalam mengkaji ilmu agama dan ketika manusia lebih cenderung untuk memperturutkan hawa nafsu. Ditambah lagi dengan tindakan terlalu berani dikalangan orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas ilmu yang di akui dalam Islam, maka manusia akan ditimpa oleh bencana besar dan terjadilah kerusakan-kerusakan sebagaimana yang diberitakan oleh Nabi Muhammad Shallalllahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa kelak manusia akan menjadikan orang-orang yang jahil sebagai pemimpin, mereka ditanya lalu memberi fatwa tanpa landasan ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang lain.

Semestinya, setiap pribadi Muslim mengetahui dan menyadari kapasitas dirinya dan lebih berkonsentrasi memikirkan bagaimana ia dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang hamba dalam beribadah kepada Rabbnya dengan maksimal sambil menjaga kualitasnya dengan terus menuntut ilmu.

Berapa banyak terjadi praktek kesyirikan oleh karena lisan-lisan yang tidak bertanggung jawab? Berapa banyak praktek dan model-model peribadatan namun tidak ada dasarnya, tanpa contoh dan perintah dari pembawa risalah agama ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam! Dan berapa banyak terjadi perpecahan dan hati-hati yang menjadi tercerai-berai karenanya?

Dalam hal ini betapa syariat Islam sangat menghargai dan menekankan pentingnya berilmu sebelum berkata dan beramal. Seorang Muslim yang baik adalah yang berkata dan berbuat atau bertindak berdasarkan pengetahuan, bukan latah, ikut-ikutan dan asal dalam melangkah. Dalam bahasa modernnya, pribadi Muslim adalah pribadi yang profesional, berbuat berdasarkan ilmu (Bashirah) yang profesional dan matang.

Seseorang yang ditanya siapapun Dia seharusnya menjawab pertanyaan yang tidak ia ketahui dengan jujur dan sportif mengakui bahwa ia memang tidak tahu (”saya tidak tahu”. “Wallahu A’lam” atau yang semakna dengannya). Karena hal itu lebih baik akibatnya, lebih selamat dan merupakan tanda kebaikan agama seseorang.

Jika orang-orang awam yang bukan Ulama bertindak mengambil alih wewenang Ulama, maka hal tersebut menunjukkan kekurangan akal dan adab bagi pelakunya, meskipun ia memiliki banyak kelebihan dari sisi dunia yang menonjol yang mungkin hal tersebutlah yang membuatnya berani berbicara pada hal-hal diluar kapasitasnya seperti pada masalah Agama.

Sementara itu, kenyataan yang terjadi di masyarakat kita umumnya, tidak bisa membedakan mana fatwa yang benar dan mana fatwa yang menyimpang. Kondisi kebodohan ummat tersebut menjadi lahan yang subur dan menggairahkan bagi mereka yang senang mengail di air yang keruh. Maka semakin banyak orang yang baru belajar Islam serta merta menjadi penceramah. Apalagi jika pandai memberi bumbu ceramahnya dengan lelucon, ia akan cepat mengorbit.

Sungguh jika kita mengabaikan permasalahan fatwa tanpa kaidah, aturan dan batasan, maka setiap orang akan mengharamkan dan menghalalkan apa saja sesuka hatinya.

Adalah kewajiban pemimpin dikalangan kaum Muslimin untuk mengingatkan dan menindak tegas orang-orang yang sok tahu padahal sebenarnya jahil tersebut untuk menjaga kemurnian Islam dari kerancuan, keragu-raguan, kebodohan dan perpecahan. Sebagaimana demi memelihara kesehatan tubuh masyarakat luas, maka orang-orang yang sok tahu tentang masalah pengobatan harus di cekal, tidak boleh membuka praktek dan dikenakan sanksi tegas sebagai pelajaran bagi orang-orang dibelakangnya.

-Ajaran Islam yang haq ini diambil dari mata air yang jernih dan murni yaitu Al Qur’an dan petunjuk (baca: sunnah) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Melalui lisan dan karya pewaris Nabi (baca: Ulama) yang mengambilnya dengan adab-adab yang mulia dan tangan yang suci dari kotoran

Sumber : wahdah.or.id


Selasa, Februari 12, 2008

Relevansi Hukum Waris : Bias Isu Gender, Egalitarianisme, Pluralisme Dan HAM

Oleh
Abu Hamzah A Hasan Bashori
(Bagian ke-2 dari 2)

JAWABAN ISLAM ATAS BEBERAPA SYUBHAT MEREKA
Pada bagian ini, saya akan mengulas tiga syubhat yang dilontarkan para pemikir liberalis berkaitan dengan hukum waris.

[1]. Ungkapan Mereka : Bahwa Al-Qur’an telah datang untuk suatu tempo tertentu yang sudah lewat, sehingga tidak relevan (cocok) untuk segala zaman. Artinya tidak sesuai lagi dengan masa sekarang ini. Mereka mengatakan : “Untuk itu wajib diinterpretasi ulang agar sesuai dengan masa modern ini”. Mereka mengambil contoh hukum waris bagi perempuan. Menurut mereka, sesungguhnya ayat “bagi laki-laki adalah seperti bagian dua orang wanita” telah datang pada waktu tertentu dan konteks sejarah tertentu, maka ia wajib dirubah agar sesuai dengan semangat modern, hingga wanita setara dengan laki-laki dalam hal waris.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Sesungguhnya klaim bahwa Al-Qur’an telah kehilangan relevansinya pada masa sekarang bukanlah barang baru. Mereka ini telah didahului oleh para filosof ‘pencerahan’ yang sekularis di dunia Barat. Mereka telah menyerang Taurat dan Injil sebelum Al-Qur’an. Mereka melihat, bahwa kisah-kisah Taurat dan Injil hanyalah symbol. Agama dan beragama hanyalah ‘fase sejarah’ dalam usia evolusi manusia. Sedangkan selain daripada itu, hukum dan syariat hanyalah ‘iman’, seperti tahapan sejarah menurut teori evolusi rasio, jadi tidak lagi relevan dengan abad ilmu profane


Begitulah kritik historisitas teks keagamaan, yaitu bermula dalam pemikiran ‘pencerahan’ Barat yang sekuler dan dalam kebangkitan Eropa modern ini. Meskipun ide ini sah dan telah mendapatkan tempat di Barat, terutama terhadap kitab-kitab agama yang khusus berkaitan dengan Bani Israil yang dibawa orang Yahudi dan Nashrani, dan telah menempatkan Taurat dan Injil pada waktu tertentu dan dengan rincian syariatNya, terutama dalam Taurat yang telah dilewati oleh perkembangan realitas. Maka pikiran seperti ini tidaklah dapat diterapkan pada Islam dan kitab suci Al-Qur’an yang mulia. Karena Al-Qur’an adalah kitab syari’at penutup dan risalah yang menutup kenabian dan kerasulan. Kalau kita terapkan teori “Historisitas teks agama” kepada Al-Qur’an, tentu akan terjadi kekosongan dalam referensi agama, karena tidak ada risalah setelah risalah Muhammad, dan tidak ada wahyu setelah Al-Qur’an. Apabila terjadi kekosongan di dalam referensi agama dan hujjah Ilahiyyah atas manusia, maka hilanglah hujjah Allah atas hamba-hambaNya dalam hisab dan jaza (balasan), karena mereka akan mengatakan “Wahai Tuhan kami, Engkau telah menurunkan atas kami sebuah kitab suci yang kini telah dinasakh (dihapus) oleh perkembangan zaman. Maka apa yang harus kami terapkan setelah realitas yang dinamis melampaui ayat-ayat dan hukum-hukum Al-Qur’an yang telah Engkau turunkan sebagai hidayah bagi kami”?

Kemudian masalah waktiyyah (temporalitas) hukum-hukum dan mahalliyah (lokalitas)nya tidak pernah disuarakan dalam masalah hukum-hukum ibadah (karena dianggap urusan privat). Akan tetapi mereka suarakan dalam ayat-ayat hukum muamalat (urusan publik). Mereka telah salah ketika menyangka bahwa temporalitas itu diperlukan dalam hukum muamalat yang hadir di dalam Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dalam masalah muamalat telah bediri tepat di atas falsafah, kaidah, teori dan paradigma tasyri. Hal ini dibahas oleh Al-Qur’an dalam porsi yang lebih banyak daripada rincian hukum-hukum muamalat itu sendiri

Al-Qur’an telah merinci perkara-perkara yang konstan dan permanen (tsawabit), tidak berubah dengan perubahan zaman dan ruang, seperti sistem nilai dan ahlak, kaidah-kaidah syar’i yang menjadi acuan berjtihad dalam hukum-hukum amali tafsili (yang detail), hudud (hukum pidana) yang berkaitan dengan perlindungan terhadap maqasid syar’iyah yang kuliyyah (total). Sedangkan rincian hukum-hukum muamalat diarahkan kepada ilmu fikih yang merupakan hasil ijtihad yang ada dalam bingkai syari’at Ilahiyyah yang sudah konstan (tsawabit). Hal ini dimaksudkan agar fikih muamalat ini senantiasa dinamis seiring dengan dinamika kehidupan sepanjang waktu, agar selalu relevan dengan perkembangan realitas dan peristiwa-peristiwa kontemporer. Namun semua itu dalam koridor prinsip-prinsip syariat, kaidah dan batasan-batasannya yang berfungsi melestarikan keislaman hukum-hukumnya yang dinamis.

Format Islam yang unik dalam teks Ilahi yang konstan ini –syari’at yang baku yang ditetapkan oleh Allah- melestarikan sifat keislaman (Islamiyah) dan ketuhanan (Ilahiyah) demi referensi dan sumber selamanya. Sedangkan perkara-perkara yang bersifat berubah (mutaghayyirat), diserahkan kepada fiqih (pemahaman ulama) yang berkembang dan terbaharui. Formasi Islam seperti inilah yang menempatkan nash (Al-Qur’an dan Hadits) dengan dinamika interpretasi manusia terhadap nash Ilahi yang konstan. Syariat Islam menggabungkan antara tsabat al-wadh al Ilahi (ketetapan , ketentuan ilahi) dan tathawwur al ijtihad al fiqhi (perkembangan ijtihad fiqhi). Artinya, menggabungkan antara ketetapan marja’iyyah (referensi) dan nash (teks). Dengan perkembangan ijtihad fiqhi yang sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang zaman

Kita, ketika memperhatikan contoh-contoh ini –dalam hal ini- ‘warisan wanita’, maka kita semakin yakin tentang salahnya klaim penerapan teori modern sekuler atas Al-Qur’an yang suci, atas hukum-hukum syari’at yang terdapat di dalamnya. Tidak benar bila difahami bahwa hukum waris dalam Islam telah merendahkan wanita, sehingga dikatakan bahwa hukumanya relevan dengan masa lalu dan tidak relevan dengan masa kini dan yang akan datang.

Wanita di dalam Islam tidak selamanya mewarisi separoh dari laki-laki. Al-Qur’an tidak mengatakan.

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) para ahli waris, yaitu ; bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”

Akan tetapi hal itu dikhususkan pada kondisi anak-anak, bukan pada seluruh ahli waris. Allah berfirman

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dbayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Adapun bila ketentuannya dimaksudkan untuk seluruh ahli waris, maka Al-Qur’an menggunakan kata-kata yang umum, yaitu lafazh an-nashib (bagian), yakni masing-masing laki-laki dan perempuan memiliki bagian sama. Allah berfirman.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Ukuran perbedaan bagian waris tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin –laki-laki atau perempuan- secara mutlak. Tidak seperti yang disangka oleh kebanyakan orang, akan tetapi ukuran perbedaan ini ada tiga : (1). Tingkat kekerabatan. Semakin dekat tingkat kekerabatan (hubungan nasabnya) dengan si mayit, maka semakin tinggi haknya dalam waris. (2). Posisi generasi pewaris dalam mata rantai generasi. Ini adalah hikmah Ilahiyyah yang sangat tinggi dalam meletakkan dasar waris menurut Islam. Semakin kecil seorang pewaris, dari generasi yang menyongsong kehidupan dan memikul beban-bebannya, yang menghadapi tanggung jawab yang terus berkembang, maka bagian warisnya semakin besar. Maka putra si mayit mewarisi lebih banyak dari ayah si mayit, padahal keduanya adalah laki-laki. Puteri si mayit mewarisi lebih banyak dari ibunya, padahal keduanya sama-sama wanita. Bahkan putri si mayit mewarisi lebih banyak daripada ayah si mayit. (3). Faktor ketiga dalam membedakan bagian-bagian waris adalah beban finansial yang dipikulnya sesuai dengan syariat Islam. Apabila tingkat kekerabatannya sama dan posisi generasi pewarisnya sama seperti posisi anak, dengan pembedaan antara anak laki-laki yang dibebani untuk menafkahi istri, keluarga dan anak-anak, dengan anak perempuan yang akan dijamin nafkahnya dan nafkah anak-anaknya oleh suaminya. Maka pada kondisi seperti ini bagian laki-laki, sama dengan bagian dua perempuan. Di dalam pembagian ini sama sekali tidak ada unsur diskriminasi, tetapi yang ada justru mengistimewakan perempuan sebagai bentuk kehati-hatian karena lemahnya.

Inilah fakta-fakta kebenaran dalam waris Islam yang tidak diketahui atau sengaja dilupakan oleh para kaum liberalis yang mengajak untuk mendekontruksi hukum waris dan mereinterpretasi ayat-ayat waris dengan teori historisitas teks. Inilah fakta-fakta kebenaran waris Islam dengan menjadikan wanita dalam daftar ahli waris, yang mewarisi bersama-sama kaum laki-laki sesuai dengan kondisinya. Perempuan mewarisi sama dengan laki-laki, atau lebih banyak dari laki-laki. Perempuan mewarisi sedangkan laki-laki tidak lebih dari tiga puluh keadaan dari keadaan-keadaan waris Islam, sementara perempuan mewarisi separuh dari waris laki-laki hanya dalam empat keadaan. [Lihat Sejarah Penulisan Al-Qur’an, Syaikh Mamduh Al-Buhairi]

[2]. Ucapan mereka : Bahwa syariat Islam tentang waris beda agama adalah sangat diskriminatif terhadap orang kafir, padahal ayatnya tidak jelas dan haditsnya umum .., dan seterusnya.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dan menjelaskan maksud-maksudNya. Di antara maksud dan bentuk aplikasi dari firman Allah

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Adalah hukum-hukum Allah yang mengharamkan orang kafir menikahi wanita mukminah, mengharamkan orang kafir mewarisi harta orang mukmin, dan sebagainya.

Ketika turun ayat-ayat (waris) dalam surat An-Nisa, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah telah memberi setiap pemilik hak akan haknya. Ingatlah, tidak ada wasiat untuk ahli waris” [Shahih HR Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Al-Baihaqi 6/264, Ath-Thayalisi 1127, Ahmad 5/267. Tirmidzi berkata : “Hasan, shahih”. Lihat Kifayatul Akhyar, 327]

Untuk menjelaskan ayat-ayat waris tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” [HR Bukhari 1/402, Muslim 5/59, Malik 2/59/10, Abu Dawud 2909, Tirmidzi 2/13, Ibnu Majah 2329, Hakim 2/240, Ahmad 5/200 dan lain-lain]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Orang yang membunuh tidak mewarisi apapun dari yang dibunuh” [HR Daruquthni 465-466, Baihaqi 2/220, Abu Dawud 4564, Hasan lighairihi. Lihat Kifayatul Akhyar, 329]

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin berijma, bahwa perbedaan agama dan membunuh adalah termasuk penghalang waris.

Hadits ini bersifat khusus, sangat tegas dan maknanya pasti. Sehingga anggapan kaum liberalis yang mengatakan bahwa hadits ini bersifat umum hanyalah mangada-ada, kecuali jika yang dimaksud dengan umum adalah adalah universal, maka itu benar. Menolak hadits-hadits seperti ini dengan sekedar pendapat, adalah sama persis dengan penolakan iblis terhadap perintah Allah agar sujud kepada Adam hanya dengan sekedar pendapat dan analisa kontekstual. Iblis memandang perintah Allah tidak relevan dan tidak adil. Menurut logika iblis, dia lebih baik dari Adam.

[3]. Usulan mereka : Agar anak hasil zina mendapat hak waris
Inilah salah satu bagian dari bentuk keadilan dan kesetaraan versi orang-orang liberal yang menganggap bahwa adil adalah setara dan sama.

Saya khawatir, mereka berlogika anak zina sama dengan anak nikah, bapak dari hubungan zina sama dengan bapak dari hubungan nikah, hubungan zina sama dengan nikah, zina dan nikah sama-sama hak asasi manusia. Mereka lupa atau pura-pura lupa, atau memang ingkar, bahwa sebab waris dalam Islam yang telah disepakati bulat (ijma) oleh umat Islam adalah nikah, nasab dan wala (yang memerdekakan budak mewarisi budak tersebut), dan tidak ada sebab waris yang namanya zina

Adapun anak hasil zina, maka Islam telah menetapkan ia hanya bernasab kepada ibunya, tidak kepada bapaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang sekaligus menjadi sebuah kaidah.

“Anak itu untuk pemilik tempat tidur (suami/tuan pemilik budak), sedangkan untuk pezina adalah batu (rajam)” [HR Bukhari 6750, 6818, Muslim 1458, An-Nasa’i 3482-3492]

Di dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah ayat 233), kata ayah disebut dengan istilah –almauuluudu lahu- “orang yang anak dilahirkann untuknya”. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam ayat waris (An-Nisa : 11) adalah anak yang sah secara syara’. Adapun mengenai perlindungan anak, Islam telah menetapkan hukum-hukumnya dan menyiapkan sebab-sebabnya, bukan hanya waris.

Jadi sangat tidak beralasan, jika dengan dalih perlindungan anak dan hak anak, lalu seseorang melanggar hukum Allah, menolak hadits dan menyelewengkan Al-Qur’an. Jika tidak adanya hak waris bagi anak zina dianggap menelantarkan, maka itulah sejatinya bagian dari hakikat kejahatan zina, perbuatan keji dan pelampiasan nafsu yang buruk, asusila, merusak nasab, keluarga dan masyarakat. Seharusnya para pemikir liberal itu membela hukum Allah dan mengutuk zina yang keji dan kotor itu, tetapi sangat disayangkan, mereka selalu membela yang buruk, keji dan kotor, seperti kekufuran, kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan, lalu menodai syari’at yang suci.

Demikianlah paparan singkat mengenai relevansi hukum waris Islam yang cermat dan adil karena berasal dari yang Maha Alim dan Hakim. Allah menutup ayat waris dengan firman-Nya.

“Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Berbeda dengan usulan orang-orang liberal atau ahli bid’ah lainnya yang selalu mengeluarkan aroma kezhaliman dan kebodohan. Mereka berbicara tanpa bimbingan wahyu. Manusia adalah ‘dhalim dan bodoh’.

Tiga kasus di atas cukup menjadi indikator dan cermin, bahwa sikap pemikiran kaum liberalis ini sama dengan pemikiran jahiliyah terdahulu, sama-sama bersikap lancang kepada Allah, merendahkan syari’at dan mengandalkan akal yang dangkal, atau konteks sosial yang akhirnya benar-benar membawa sial bagi dirinya dan umat mausia.

Jadi yang tidak relevan sebenarnya adalah pikiran-pikiran liberal itu sendiri, karena sifatnya yang parsial, spekulatif, monopolistic, imperialistic dan absurd.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Maraji’
[1]. Shalih Al-Fauzan, At-Tahqiqat Al-Mardhiyah, Jami’atul Imam, Cet.3, 1408
[2]. Mamduh Al-Buhairi, Sejarah Penulisan Al-Qur’an, terjemahan Agus Hasan Bashari (sedang dicetak)
[3]. Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta 2004
[4]. Nur Cholis Cs, Fiqih Lintas Agama, Paramadina, Cet. I, 2003
[5]. Agus Hasan Bashari, Koreksi Total Fiqih Lintas Agama, Pustaka Al-Kautsar, Cet. II. 2004
[6]. Riyanta, dkk (Editor), Neo Ushul Fiqih; Menuju Ijtihad Kontekstual, Fakultas Sejarah IAIN Sunan Kalijaga, Cet. I, 2004
[7]. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini Ad-Dimasyqi, Kifayahtul Akhyar, Tahqiq Ali Abu Al-Khair, Dar Al-Khair, Beirut, Cet. 2, 1995

Sumber :http://www.almanhaj.or.id

RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM

Oleh
Abu Hamzah A Hasan Bashori
(Bagian 1 dari 2 tulisan)

Hikmah Allah telah menetapkan, setiap orang di dunia pasti akan mati dan harta yang ditinggalkannya pasti beralih kepada lainnya. Di sinilah jalan itu bercabang. Di persimpangan jalan ini terpampang jelas jalan Islam dan jalan jahiliyah. Persoalannya kini, apakah jalan Islam masih relevan seperti dulu? Ataukah harus digugat dan direvisi karena tuduhan diskriminasi, bias masculine-centris dari warisan budaya patriarkhi?

Disinilah orang yang bekal ilmunya dangkal dan pandangannya kabur, tanpa terasa akan terjebak dalam jalan jahiliyah. Bahkan tidak jarang, di antara mereka ada yang bangga, menyuarakan secara keras, menganggap dirinya sebagai pembaharu dan pemikir progresif. Padahal tidak lain, “pembaharuan” tersebut hanyalah mengulang dan menirukan nenek moyangnya dalam pemikiran, bahwa hukum waris Islam tidak lagi relevan di tengah masyarakat madani yang demokratis dan berperadaban tinggi ini. Sebab –katanya- fiqih Islam yang kini berkembang merupakan warisan fiqih purba yang rigid (kaku) dan diskriminatif.

Maka melalui makalah ini, Insya Allah akan saya paparkan kedudukan hukum waris dalam Islam, pandangan jahiliyah klasik dan pemikiran modern yang kini berkembang tentang hukum waris Islam, dan jawaban Islam terhadap syubhat-syubhat (kerancuan berfikir) mereka
.

KEDUDUKAN HUKUM WARIS ISLAM
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa : 13]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah, sebab ia dalah separuh ilmu dan ia akan dilupakan. Dan ia adalah sesuatu yang pertama kali tercabut dari umatku” [HR Ibnu Majah dan Daruquthni. Suyuthi memberi tanda shahih]

Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata : “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan : “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala.

Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasululillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16]

RESPON MASYARAKAT MODERN TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM
Masyarakat modern yang dimaksud disini ialah paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme yang sangat memusuhi Islam. Tokoh-tokoh mereka baik dari kalangan orientalis maupun oksidentalis (kebarat-baratan) sangat kukuh dan gigih dalam “mengkritisi” syariat Islam, guna mengadaptasikan syari’at Islam dengan kehidupan demokrasi yang sekuler. Oleh karena itu, dengan jiwa militan dan semangat radikal, mereka melakukan teror terhadap Islam dan umat Islam. Mereka dengan congkak menyalahkan Islam yang benar, dan memaksanya untuk mengkaji ulang dengan pendekatan utama : gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi.

Semua itu hanya didasarkan pada perspektif yang sangat sederhana dan kuno, yaitu demi merespon masyarakat pluralistic (multi etnik dan multi cultural) agar terwujud masyarakat yang adil, egaliter, dan demokratis.

Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh perlakuan yang adil (sama), kaum minoritas dan perempuan dilindungi dan dijamin hak-haknya secara setara. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab I]

Menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan (al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa konfliktual. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 2, Fiqih Lintas Agama, Mukaddimah dan penutup ; Koreksi Total Fikih Lintas Agama, hlm 9-55]

Diantara syariat Allah yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Mereka mengatakan, agama Islam yang menafikan adanya hak saling mewarisi antara muslim dan non muslim bertentangan dengan prinsip demokrasi. Yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan (al-hurriyyah, liberti), kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme), dan persaudaraan (al-ukhuwah), keadilan (al-adalah), pluralisme (al-ta’addudiyyah) dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. [Lihat pendapat mereka dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII]

Mereka mengatakan, fiqih Islam sangat tidak toleran terhadap agama lain. Padahal ayat.

“..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Yang mereka gunakan tidak menujukkan langsung pada pengharaman waris beda agama, dan yang ada hanyalah hadits yang bersifat umum. Maka menurut mereka, hukum waris harus dikembalikan pada semangat awalnya, yaitu dalam konteks keluarga (ulul arham), keturunan (nasab) dan menantu (shihr) apapun agamanya. [Lihat Fikih Lintas Agama, lm. 165-167]

Mereka juga mengatakan, hukum Islam yang memberikan hak waris kepada anak yang lahir dari zina (anak di luar pernikahan) hanya dari ibunya sebagaimana yang dibakukan dalam kompilasi hukum Islam Indonesia. Pasal 186, bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar anak tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan V, Pasal 16 dalam Draft KHI Liberal]

Mereka juga mengatakan, pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan 2 : 1 adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (al-musawah al-jinsiyah) dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, mendiskriminasi dan mensubordinasi perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkhis, dimana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis (kebencian terhadap perempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran

Oleh karena itu mereka mengusulkan, agar proporsi pembagian laki-laki perempuan sama 1 : 1 atau 2 : 2, seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini –menurut mereka- tidak cukup sekedar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi (pembongkaran) terhadap bebatuan idiologi yang melilitnya berabad-abad. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII, poin kesetaraan gender ; Neo Ushul Fiqh ; Menuju Ijtihad Kontekstual. Hlm. 271]

Inilah kondisi syariat Islam yang menurut mereka bias masculine-centris yang didominasi oleh fiqh dan tafsir maskulin. Artinya sudah terjadi semacam operasi kelamin atas ayat-ayat suci. [Lihat Gugatan Amina atas tafsir dan fiqih maskulin, islamlib.com, diambil pada 08-04-2005]

Kini, tibalah saatnya –menurut mereka- untuk mengkontekstualisasikan ayat-ayat hukum yang praktis-temporal, particular atau teknis operasional (juz’iyyah) agar sesuai dengan nilai-nilai universal dan terbebas dari muatan local arabisme.

Sumber :http://www.almanhaj.or.id

Jumat, Desember 07, 2007

Krisis Pemikiran Islam

Ilham Jaya Abdurrauf

Dengan menjadikan Barat sebagai faktor determinan, Huntington (1996) membuat klasifikasi kecenderungan respons Islam terhadap peradaban Barat. Kesimpulannya, ada empat kecenderungan: rejuctionism, kemalisme, reformisme dan kebangkitan Islam.
Rejuctionism mewakili sikap apriori absolut Muslim terhadap peradaban Barat dan segala produk budayanya. Barat diasosiasikan sebagai musuh utama yang mengancam eksistensi Islam dan umat Islam.Berikutnya respons kemalisme. Istilah ini diadaptasi dari nama Kemal Attaturk, presiden pertama negara Turki sekuler. Attaturk dianggap tokoh politik paling bertanggung jawab terhadap suksesnya proyek sekularisasi di dunia muslim.Bila rejuctionism memposisikan Barat vis a vis Islam, kemalisme sebaliknya. Kemalisme menerima Barat apa adanya. Peradaban Barat dipandang sebagai solusi instan sekaligus kompatibel buat memecahkan permasalahan-permasalahan dunia Muslim.Bagi Attaturk, modernisasi dan westernisasi adalah dua istilah yang sinonim belaka. Dunia Muslim akan maju bila mengikuti Barat. Sebab, Barat adalah manifestasi dari kemajuan itu sendiri.Respons selanjutnya adalah respons reformisme. Respons ini mewakili keprihatinan mendalam sekelompok intelektual Muslim terhadap kondisi keterbelakangan yang mendera dunia Muslim pada umumnya. Keprihatinan tersebut kemudian melahirkan militansi reformisme yang kental.Reformisme juga melihat peradaban Barat yang maju sebagai solusi. Agar keluar dari kemelut keterbelakangannya, dunia Muslim harus merangkul Barat. Lantaran itu, produk-produk pemikiran Barat diadopsi sedemikian rupa buat diterapkan di dunia Muslim.Produk-produk pemikiran tersebut dicarikan dulu akar-akar teologisnya dalam tradisi kebudayaan Islam. Dengan format yang telah berubah itu, gagasan-gagasan reformasi dan pembaruan dilontarkan ke masyarakat.Respons terakhir adalah kebangkitan Islam. Dalam catatan Huntington, respons ini tren generasi muda Muslim penghujung abad ke-20. Ia mendeskripsikan respons ini sebagai "sebuah upaya untuk menemukan 'jalan keluar' yang tidak lagi melalui ideologi-ideologi Barat, tapi di dalam Islam. Ia merupakan perwujudan dari penerimaan terhadap modernitas, penolakan terhadap kebudayaan Barat, dan re-komitmen terhadap Islam sebagai petunjuk hidup dalam dunia modern."Dua kecenderungan respons yang disebut terakhir akan didiskusikan lebih lanjut. Mengingat dua kecenderungan tersebut menjadi arus utama dalam diskursus pemikiran Islam kontemporer.Gerakan PembaruanReformisme berangkat dari asumsi dasar problem ketertinggalan dunia muslim dari Barat. Dunia muslim tentu harus mengejar kondisi ketertinggalan itu. Reformisme, pada gilirannya, menempatkan Barat sebagai sumber inspirasi untuk keluar dari problem ketertinggalan itu.Karena solusi yang ditawarkan gerakan reformisme tidak murni digali dari akar pemikiran lokal, gagasan-gagasan reformisme menjadi sangat rentan terhadap penolakan. Resistensi dunia Muslim terhadap produk ideologi Barat mudah dipahami. Di samping karena trauma imperialisme dan kolonialisme Barat, dunia muslim memiliki nilai-nilai lokalitasnya sendiri.Untuk meminimalisasi itu, aktivis-aktivis reformisme berkepentingan untuk menyajikan gagasan-gagasan pembaruan mereka dalam format yang lebih dapat diterima umum. Legitimasi wacana kemudian dilakukan dengan memparalelkan gagasan-gagasan tersebut dengan terminologi-terminologi Islam.Corak utama dari respons reformisme ini adalah sikap kooperatifnya terhadap produk-produk budaya Barat. Kendati dibungkus dengan warna Islam. Sebagian besar, untuk tidak mengatakan semua, gagasan-gagasan pembaruan yang ditawarkan tokoh-tokoh reformis dapat ditemukan korelasinya dalam tradisi intelektual yang berkembang di Barat.Lantaran itu, kritik tajam banyak ditujukan kepada gerakan pembaruan. Masalah pokok yang kerap dipersoalkan adalah orisinalitas gagasan. Dari substansi pemikirannya, gerakan pembaruan terkesan hanya meng-"copy-paste" wacana-wacana yang berkembang di Barat. Inilah krisis pemikiran Islam yang menimpa kubu reformisme.Kebangkitan IslamRespons kebangkitan Islam berangkat dari asumsi yang sama dengan renspons reformisme. Dunia Muslim sama diasumsikan berada dalam kondisi memprihatinkan. Tapi respons kebangkitan Islam menawarkan solusi yang berbeda dengan solusi tawaran reformisme.Respons kebangkitan Islam melihat solusi bagi kemelut dunia muslim ada dalam ajaran Islam itu sendiri. Kemunduran dunia Muslim, dalam perspektif respons kebangkitan Islam, adalah akibat ditinggalkannya nilai-nilai Islam yang luhur. Kembali pada nilai-nilai luhur Islam, dengan begitu, menjadi jalan pasti untuk keluar dari kemelut itu.Terhadap produk budaya Barat, kebangkitan Islam menawarkan pola interaksi sendiri. Produk-produk budaya Barat diseleksi untuk kemudian disesuaikan dengan kerangka nilai-nilai lokal yang berlaku. Artinya, produk-produk budaya Barat tidak diadopsi begitu saja. Tapi juga diadaptasi.Mungkin itu sebabnya, tokoh-tokoh kebangkitan Islam sangat kritis terhadap peradaban Barat. Mereka tidak melihat peradaban Barat sebagai sesuatu yang monolitik. Tapi terdiri dari komponen-komponen yang dapat dipilah dan dipilih.Komponen-komponen yang konstruktif dan kompatibel dengan nilai-nilai lokalitas masyarakat diambil. Sedangkan yang destruktif atau bertentangan dengan nilai-nilai lokalitas dibuang.Syed Hussein Alatas bisa menjadi satu figur intelektual Muslim yang mewakili respons kebangkitan Islam. Meski pernah mengecap pendidikan di Barat, Alatas tidak kehilangan sikap kritisnya terhadap Barat. Ia lantang menyuarakan perlawanan terhadap sekularisme Barat. Ia juga merintis megaproyek Islamisasi ilmu pengetahuan dan mendirikan institusi yang khusus didedikasikan untuk tujuan itu.Muhammad Rasjidi, menteri agama pertama RI, Daud Rasyid, dan Adian Husaini adalah segelintir dari intelektual Muslim tanah air yang juga dapat dikelompokkan ke dalam arus pemikiran kebangkitan Islam.Mungkin karena sikapnya yang kritis terhadap Barat, gagasan-gagasan para tokoh kebangkitan Islam cenderung terpinggirkan dari wacana pemikiran Islam yang dominan. Hegemoni kebudayaan Barat hanya mengizinkan suara yang kooperatif dengan Barat, yang dalam hal ini pembaruan Islam. Akibatnya, pemikiran-pemikiran kebangkitan Islam hanya sayup-sayup terdengar.Hal ini mungkin bisa menjelaskan mengapa wacana pemikiran Islam yang berkembang terkesan monoton dan searah. Padahal, gagasan-gagasan intelektual kebangkitan Islam mungkin lebih bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, dibangun di atas nilai-nilai lokal yang orisinil.Wallahu ta'ala a'lam. (http://tribun-timur.com/view.php?id=55791&jenis=Opini) Ilham Jaya AbdurraufMahasiswa PPS UIN Alauddin(Dimuat di Kolom Opini Tribun Timur, Jum'at 7 Desember 2007)
Dengan menjadikan Barat sebagai faktor determinan, Huntington (1996) membuat klasifikasi kecenderungan respons Islam terhadap peradaban Barat. Kesimpulannya, ada empat kecenderungan: rejuctionism, kemalisme, reformisme dan kebangkitan Islam.
Rejuctionism mewakili sikap apriori absolut Muslim terhadap peradaban Barat dan segala produk budayanya. Barat diasosiasikan sebagai musuh utama yang mengancam eksistensi Islam dan umat Islam.Berikutnya respons kemalisme. Istilah ini diadaptasi dari nama Kemal Attaturk, presiden pertama negara Turki sekuler. Attaturk dianggap tokoh politik paling bertanggung jawab terhadap suksesnya proyek sekularisasi di dunia muslim.Bila rejuctionism memposisikan Barat vis a vis Islam, kemalisme sebaliknya. Kemalisme menerima Barat apa adanya. Peradaban Barat dipandang sebagai solusi instan sekaligus kompatibel buat memecahkan permasalahan-permasalahan dunia Muslim.Bagi Attaturk, modernisasi dan westernisasi adalah dua istilah yang sinonim belaka. Dunia Muslim akan maju bila mengikuti Barat. Sebab, Barat adalah manifestasi dari kemajuan itu sendiri.Respons selanjutnya adalah respons reformisme. Respons ini mewakili keprihatinan mendalam sekelompok intelektual Muslim terhadap kondisi keterbelakangan yang mendera dunia Muslim pada umumnya. Keprihatinan tersebut kemudian melahirkan militansi reformisme yang kental.Reformisme juga melihat peradaban Barat yang maju sebagai solusi. Agar keluar dari kemelut keterbelakangannya, dunia Muslim harus merangkul Barat. Lantaran itu, produk-produk pemikiran Barat diadopsi sedemikian rupa buat diterapkan di dunia Muslim.Produk-produk pemikiran tersebut dicarikan dulu akar-akar teologisnya dalam tradisi kebudayaan Islam. Dengan format yang telah berubah itu, gagasan-gagasan reformasi dan pembaruan dilontarkan ke masyarakat.Respons terakhir adalah kebangkitan Islam. Dalam catatan Huntington, respons ini tren generasi muda Muslim penghujung abad ke-20. Ia mendeskripsikan respons ini sebagai "sebuah upaya untuk menemukan 'jalan keluar' yang tidak lagi melalui ideologi-ideologi Barat, tapi di dalam Islam. Ia merupakan perwujudan dari penerimaan terhadap modernitas, penolakan terhadap kebudayaan Barat, dan re-komitmen terhadap Islam sebagai petunjuk hidup dalam dunia modern."Dua kecenderungan respons yang disebut terakhir akan didiskusikan lebih lanjut. Mengingat dua kecenderungan tersebut menjadi arus utama dalam diskursus pemikiran Islam kontemporer.Gerakan PembaruanReformisme berangkat dari asumsi dasar problem ketertinggalan dunia muslim dari Barat. Dunia muslim tentu harus mengejar kondisi ketertinggalan itu. Reformisme, pada gilirannya, menempatkan Barat sebagai sumber inspirasi untuk keluar dari problem ketertinggalan itu.Karena solusi yang ditawarkan gerakan reformisme tidak murni digali dari akar pemikiran lokal, gagasan-gagasan reformisme menjadi sangat rentan terhadap penolakan. Resistensi dunia Muslim terhadap produk ideologi Barat mudah dipahami. Di samping karena trauma imperialisme dan kolonialisme Barat, dunia muslim memiliki nilai-nilai lokalitasnya sendiri.Untuk meminimalisasi itu, aktivis-aktivis reformisme berkepentingan untuk menyajikan gagasan-gagasan pembaruan mereka dalam format yang lebih dapat diterima umum. Legitimasi wacana kemudian dilakukan dengan memparalelkan gagasan-gagasan tersebut dengan terminologi-terminologi Islam.Corak utama dari respons reformisme ini adalah sikap kooperatifnya terhadap produk-produk budaya Barat. Kendati dibungkus dengan warna Islam. Sebagian besar, untuk tidak mengatakan semua, gagasan-gagasan pembaruan yang ditawarkan tokoh-tokoh reformis dapat ditemukan korelasinya dalam tradisi intelektual yang berkembang di Barat.Lantaran itu, kritik tajam banyak ditujukan kepada gerakan pembaruan. Masalah pokok yang kerap dipersoalkan adalah orisinalitas gagasan. Dari substansi pemikirannya, gerakan pembaruan terkesan hanya meng-"copy-paste" wacana-wacana yang berkembang di Barat. Inilah krisis pemikiran Islam yang menimpa kubu reformisme.Kebangkitan IslamRespons kebangkitan Islam berangkat dari asumsi yang sama dengan renspons reformisme. Dunia Muslim sama diasumsikan berada dalam kondisi memprihatinkan. Tapi respons kebangkitan Islam menawarkan solusi yang berbeda dengan solusi tawaran reformisme.Respons kebangkitan Islam melihat solusi bagi kemelut dunia muslim ada dalam ajaran Islam itu sendiri. Kemunduran dunia Muslim, dalam perspektif respons kebangkitan Islam, adalah akibat ditinggalkannya nilai-nilai Islam yang luhur. Kembali pada nilai-nilai luhur Islam, dengan begitu, menjadi jalan pasti untuk keluar dari kemelut itu.Terhadap produk budaya Barat, kebangkitan Islam menawarkan pola interaksi sendiri. Produk-produk budaya Barat diseleksi untuk kemudian disesuaikan dengan kerangka nilai-nilai lokal yang berlaku. Artinya, produk-produk budaya Barat tidak diadopsi begitu saja. Tapi juga diadaptasi.Mungkin itu sebabnya, tokoh-tokoh kebangkitan Islam sangat kritis terhadap peradaban Barat. Mereka tidak melihat peradaban Barat sebagai sesuatu yang monolitik. Tapi terdiri dari komponen-komponen yang dapat dipilah dan dipilih.Komponen-komponen yang konstruktif dan kompatibel dengan nilai-nilai lokalitas masyarakat diambil. Sedangkan yang destruktif atau bertentangan dengan nilai-nilai lokalitas dibuang.Syed Hussein Alatas bisa menjadi satu figur intelektual Muslim yang mewakili respons kebangkitan Islam. Meski pernah mengecap pendidikan di Barat, Alatas tidak kehilangan sikap kritisnya terhadap Barat. Ia lantang menyuarakan perlawanan terhadap sekularisme Barat. Ia juga merintis megaproyek Islamisasi ilmu pengetahuan dan mendirikan institusi yang khusus didedikasikan untuk tujuan itu.Muhammad Rasjidi, menteri agama pertama RI, Daud Rasyid, dan Adian Husaini adalah segelintir dari intelektual Muslim tanah air yang juga dapat dikelompokkan ke dalam arus pemikiran kebangkitan Islam.Mungkin karena sikapnya yang kritis terhadap Barat, gagasan-gagasan para tokoh kebangkitan Islam cenderung terpinggirkan dari wacana pemikiran Islam yang dominan. Hegemoni kebudayaan Barat hanya mengizinkan suara yang kooperatif dengan Barat, yang dalam hal ini pembaruan Islam. Akibatnya, pemikiran-pemikiran kebangkitan Islam hanya sayup-sayup terdengar.Hal ini mungkin bisa menjelaskan mengapa wacana pemikiran Islam yang berkembang terkesan monoton dan searah. Padahal, gagasan-gagasan intelektual kebangkitan Islam mungkin lebih bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, dibangun di atas nilai-nilai lokal yang orisinil.Wallahu ta'ala a'lam. (http://tribun-timur.com/view.php?id=55791&jenis=Opini)

Renungan Untuk Tidak Berpikir Picik


[Oleh: Muh. Ihsan ibnu Zainuddin, Lc]
Pengamat dan Pendukung Dakwah Salafiyah

SAYA bersyukur kepada Allah yang telah memberikan saya hidayah untuk meyakini bahwa Islam yang benar hanya dapat dipahami dan diamalkan sebagaimana manhaj para As-Salaf Ash Shaleh. Saya juga bersyukur karena Allah juga memberikan rasa cinta dalam hati saya kepada generasi terbaik itu. Walaupun saya tak pernah bisa benar-benar sama dengan mereka (dan tak akan pernah sama), bahkan menyerupai pun rasanya jauh. Apa sih yang dapat kita lakukan di zaman yang penuh fitnah ini, selain berusaha memperkecil perbedaan kondisi pribadi kita (dalam hal aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlak) dengan kondisi keseharian kaum salaf ?
Di zaman ini, pengakuan diri sebagai seorang salafy mungkin hanya bisa diterjemahkan sebagai kesalaf-salafan saja, atau berusaha untuk menyerupai kaum As salaf Ash Shaleh saja. Dan itu sekali lagi amat berat. Jika ada yang merasa lebih dari itu, merasa diri benar-benar pas dengan kehidupan kaum As Salaf Ash Shaleh, maka menurut saya ia hanyalah orang yang tertipu oleh dirinya sendiri. Kita sekarang ini hanya dapat menghibur diri dengan pesan Nabi shallallahu ‘alai hi wassalam kepada seorang sahabat, “Seseorang itu (kelak di akhirat) akan bersama dengan orang yang ia cintai.” Mudah-mudahan dengan kecintaan pada generasi As Salaf Ash Shaleh, kelak kita akan bersama-sama mereka di surga. Semoga. Dan sejak mengenal manhaj salaf sebagai satu-satunya metode yang benar dalam memahami Islam, saya pun merasa tersejukkan setiap kali mendengar apapun mengenai manhaj ini dan para pejuang-pejuangnya. Saya begitu yakin, bahwa manhaj salaf adalah Islam itu sendiri.
Ya, ia adalah penjelasan, penjabaran, dan gambaran tentang Islam itu sendiri, yg begitu lengkap, menyeluruh dan mencakup seluruh aspek kehidupan. Sejak awal, saya telah meyakini bahwa Islam adalah jalan hidup yang indah dan menyejukkan. Maka dalam hati saya pun terpatri keyakinan bahwa manhaj salaf pun pastilah sebuah manhaj yang indah dan menyejukkan. Itulah keyakinan saya hingga kini dan Insya Allah akan menjadi aqidah saya hingga maut datang menjemput. Ya Allah, kabulkanlah!
Oleh sebab itu, saya sangat sedih bila ada sebagian pejuang da’wah salafiyah yang justru membuat keindahan dan kesejukan manhaj salaf itu ternodai, hanya dikarenakan pemahaman yang tidak benar, bahkan cenderung picik terhadap manhaj yg agung ini. Hanya mengambil sepotong-sepotong, lalu melakukan penyerangan kesana kemari. Dan yang lebih hebat lagi, penyerangan itu disertai nukilan-nukilan dalil dan pendapat para ulama yang tidak ditempatkan pada tempat yang semestinya, ditambah dengan tuduhan-tuduhan tak berdasar.Akibatnya, perpecahan -yang nota bene merupakan salah satu tanda pokok ahlul bid’ah- justru menjadi fenomena yang tak asing lagi di kalangan orang-orang yang mengaku berjuang di atas manhaj salaf. Bahkan tidak sekedar berpecah. Mereka juga saling menyerang, menuduh dan menuding. Maka anda dapat menyaksikan betapa banyak murid-murid yang dengan penuh gagah berani menyerang (bekas) ustadz-ustadznya. Padahal sang ustadzlah yg memperkenalkan manhaj salaf kepada mereka. Dan yang lebih lucu lagi, muncul fenomena bantah membantah via kaset. Bila seseorang membuat tahdzir terhadap si fulan dalam 3 kaset, maka tunggulah bantahan si fulan dalam 5 kaset.
Siapapun yang melihat ini akan tertegun heran. Para ahlul bid’ah akan bersorak-sorai melihat pertarungan antar pejuang Ahlussunnah. Namun saya sangat sedih. Inikah yang diwariskan oleh generasi As Salaf Ash Shaleh ? begitulah bunyi pertanyaan yang hingga kini selalu merisaukan hati saya. Pertanyaan itu terus menggelora, hingga saya menyimpulkan (sesuai kapasitas ilmu saya yang masih sedikit) bahwa nampaknya ada kesalahan dalam memahami manhaj ini. Dalam manhaj Ahlus-sunnah, perbedaan pendapat tidaklah identik dengan perpecahan. Semuanya pasti mengetahuinya. Namun tidak banyak yang benar-benar faqih dan santun menerapkannya. Terkadang masalah yang ijtihadiyah dijadikan sebagai pangkal perpecahan. Hanya karena satu masalah yang para ulama besar pun berbeda pendapat di dalamnya, seseorang begitu mudah mengeluarkan saudaranya dari lingkaran ahlusunnah wal-jama’ah. Padahal generasi As-Salaf Ash Shaleh telah mewariskan kepada kita Adab Al Khilaf (adab dan etika berbeda pendapat).
Seperti ditunjukkan dengan sangat indah oleh Imam Syafi’iy kepada salah seorang lawan diskusinya, yang tidak lain adalah muridnya sendiri, “Tidak pantaskah kita tetap bersaudara, walaupun kita berbeda pendapat dalam beberapa masalah ?” . Dan Beliau mengucapkannya seraya menggenggam tangan muridnya itu. Alangkah indahnya jika para pejuang da’wah Salafiyyah kita bisa seperti itu.
Yang menyedihkan, sebagian anak-anak muda (ikhwan maupun akhwat) yang baru kemarin sore belajar manhaj salaf sudah berani melemparkan vonis sesat kepada para pejuang/da’i yg sudah bertahun-tahun menda’wahkan manhaj salaf. Belum lagi selesai memahami dengan baik buku kecil Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan (Syarh Ushul Al Iman), sudah berani menyesatkan orang lain. Bahkan membaca Al-Qur’an pun masih terbata-bata. Dalam sejarah kaum salaf, kita tidak pernah menemukan ada seorang murid yang baru belajar Islam lalu kemudian berkoar-koar menyesatkan para salafy lainnya.
Yang lebih memprihatinkan, ada suara-suara yang mencela buku karya ulama besar, hanya karena tidak sesuai dengan pendapat atau kemauan ustadznya. Kita semua telah mengetahui sebuah kaidah (fiqih) yg berbunyi, Al Yaqin La Ya zuulu Bisysyak (sebuah keyakinan tidak dapat dihilangkan hanya dengan sebuah keraguan). Ini adalah sebuah kaidah yang sangat penting dan berlaku dalam seluruh aspek kehidupan. Bila kita telah mengetahui dengan yakin bahwa seseorang itu Muslim, maka keyakinan itu tidak dapat kita gugurkan hanya dengan isu yang kita dengar bahwa ia telah kafir. Atau hanya karena kita ragu apakah ia masih Muslim atau sudah kafir, kita tidak dapat mengkafirkannya, sampai akhirnya kita mempunyai bukti yg memyakinkan bahwa ia telah kafir.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, saya ingin menitipkan dua buah pesan sederhana:
Pertama, Untuk Para Tunas Baru Salafiyyun.Teruslah memperdalam manhaj salaf dengan benar. Lakukanlah muhasabah terhadap aqidah kita, sudah sesuaikah dengan manhaj salaf ? Terhadap ibadah kita, sudah tepatkah ? Dan yang tak kalah pentingnya terhadap akhlak dan perilaku kita, semakin luhurkah kita ? Semakin santunkah kita ?. Kita pasti tahu bahwa Nabi SAW (penghulu para salafiyyun) diutus untuk menyempurnakan akhlaq. Ingatlah, bahwa akhlaq yang buruk menunjukkan adanya ketidak-beresan dalam memahami manhaj yang agung dan mulia ini.
Kedua, kepada para ustadz pejuang manhaj salaf -yang menuduh dan yang tertuduh- Perjalanan masih amat panjang untuk menyebarkan manhaj yg haq ini. Lalu mengapa saling menuduh ? Tidaklah lebih baik bila kita membersihkan hati dari hasad, dengki dan penyakit hati lainnya, lalu bergandengan tangan menda’wahkan manhaj ini ? Mungkin kini saatnya bermuhasabah. Barangkali setiap kita masih harus belajar banyak tentang manhaj ini. Tidak ada yang ma’shum selain Rasulullah Salallahu alaihi wasallam.
Akhirnya, saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan mengatakan, “Bila apa yang engkau tuduhkan padaku itu benar, maka mudah-mudahan Allah mengampuniku. Namun jika apa yang engkau tuduhkan itu tidak benar, maka mudah-mudahan Allah mengampuni kesalahanmu.” Saya teringat (namun sayang sekali saya lupa dalam kaset yg mana), ketika seseorang bertanya kepada Syaikh Nashiruddin Al Albany tentang Syaikh Salman Al ‘Audah, Beliau rahimahullah menjawab, “Huwa ma’ana ‘ala al khath as salafy (Dia bersama kita di atas jalan salafy)”.Lihatlah perbedaan sikap seorang ‘alim yang faqih dengan yang tidak. Syaikh Salman bukanlah seorang yang ma’shum. Beliau juga punya kesalahan, namun hal itu tidaklah mengeluarkan Beliau dari lingkaran Ahlussunnah. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Makassar, 30 Rabi’ul Awwal 1424 H,–dari yang berharap menjadi peneladan yang baik bagi kaum As Salaf ash Shaleh–